Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 1 Januari 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Setelah Anggota DPRD Hilda dan Anggota Kepolisian Hamid, kini giliran Kapolsek Bolo Iptu Nurdin resmi melaporkan akun Badai NTB di Polres Bima, Polda NTB atas tuduhan dirinya mendapat jatah terhadap yang diduga bandar narkoba.

Laporan Iptu Nurdin itu dilayangkan pada Selasa, 31 Desember 2024 bernomor STTLP/948/XII/2024/SPKT/RES/BIMA/NTB. Laporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

“Sudah saya laporkan secara resmi akun Badaintb,” ungkap Kapolsek Bolo Iptu Nurdin. 31 Desember 2024.

Iptu Nurdin mengungkapkan, sebelumnya dirinya telah dituduh mendapat jatah dari penjualan narkoba di Kecamatan Bolo, tuduhan tersebut disertai dengan pemasangan foto di pamflet dengan sejumlah oknum yang diduga bandar.

“Badai sebut saya menerima uang dari bandar narkoba perbulannya Rp 5 juta, itu yang saya tak terima,” jelasnya Kapolsek.

Kapolsek menegaskan, bahwa tuduhan yang diuraikan akun Facebook Badaintb tak memiliki dasar serta bukti terkait keterlibatannya dalam melindungi bandar narkoba yang disebutkan lewat status Facebook.

Sementara itu, pemilik akun Facebook Badaintb menegaskan, tanggapan saya tetap satu, jika ada panggilan terkait aduan Hilda, Hamid, dan Kapolsek Bolo, dan lain-lain detik itu juga saya terbang ke bima untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dari aduan Hilda, Hamid dan, Kapolsek Bolo.

Baca Juga :  Bukannya Mikirin Akhirat, Seorang Nenek di Lombok Malah Kembali Berbuat Nakal, Lihat Nih Perbuatannya 

“Laporan Hilda, Hamid dan Kapolsek Bolo, dan lain-lain atas pencemaran nama baik, terhadap saya tidak akan menghilangkan fokus dan konsentrasi saya atas keterlibatan mereka dalam kartel Koba di Bima,”tegasnya. Rabu 1 Januari 2025.

Semua laporan saya, kata Perempuan yang memiliki Nama lengkap Uswatun Hasanah, di propam Polda NTB dan mabes polri tentu pengembang kasusnya akan sampai ke nama Hilda, Hamid, Kapolsek Bolo dan lain-lain.

“Dan tentu saya pegang bukti-bukti petunjuk yang dibutuhkan oleh teman-teman APH untuk menelusuri dan membongkar Hilda, Hamid, Kapolsek Bolo dan lain-lain yang terlibat sebagai bandar koba,”terang Uswatun Hasanah yang kini juga dipercaya sebagai Ketua Umum Mahasiswa Muslimin Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat. (SEMMI NTB).

Sebelumnya, Uswatun Hasanah sebut Kapolsek Bolo Iptu Nurdin menerima upeti dari Penjualan narkoba jenis sabu. Hal itu diungkapkan oleh Badai melalui status Facebook nya pada Senin malam, 29 Desember 2024.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, Bawaslu NTB Evaluasi Penguatan Kelembagaan dengan Organisasi Mahasiswa dan Forkopimda

Menurut Badai, Kapolsek Bolo menerima upeti barang haram tersebut dibawah kekuasaan seorang bandar sabu yang berinisial HR dengan setoran rutin perbulannya sebesar Rp 5 Juta Rupiah.

“Perbulan Rp 5 juta yang disetor dibawah kekuasaan Bandar lewat Kapolsek Bolo Iptu Nurdin,” tulis Uswatun Hasanah dalam akun Facebook Badaintb.

Ia mengungkapkan, indikasi penerimaan upeti dari hasil penjualan narkoba tersebut bukan fitnah atau rekayasa melainkan didukung oleh bukti kuat rekaman suara.

“Rekaman suara itu berdurasi 2 menit 24 detik yang tanggal 20 Januari 2024 pasca penangkapan pengedar waktu kasatnya Pua Fika. Saat itu Kapolres Haryanto yang saat ini menjadi Kapolres Lombok Timur,” ungkap badaintb.

Badaintb menegaskan, bahwa Kapolsek Bolo Iptu Nurdin tidak berani bertindak tegas menindak para pelaku pengedar maupun bandar narkoba di wilayah hukumnya. “Itu menyangkut Orang-orang besar seperti Polda dan Polri,”imbuhnya.

Berita Terkait

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN
Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan
HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara
Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah
Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh
Hanura NTB Dipacu Menatap 2029, Rio Capella: Musuh Paling Besar Partai Itu Kemalasan
Hanura NTB Bidik Kursi DPRD di 3 Daerah Ini pada Pemilu 2029, Ternyata Ini Alasannya
Hanura NTB Siap ‘Pasang Papan Nama’ di Tiap Desa
Berita ini 11,608 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:13 WIB

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN

Rabu, 2 September 2026 - 10:46 WIB

Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan

Rabu, 2 September 2026 - 09:45 WIB

HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara

Rabu, 2 September 2026 - 07:16 WIB

Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah

Rabu, 2 September 2026 - 05:33 WIB

Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh

Berita Terbaru