SUMBAWAPOST.com, Mataram- Komisi Nasional Disabilitas (KND) memberikan apresiasi terhadap langkah profesional Polda NTB dalam menangani kasus kekerasan seksual yang melibatkan tersangka IWAS atau Agus, seorang pria disabilitas tunadaksa di Kota Mataram.
KND menilai penanganan kasus ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan. Salah satu keputusan penting adalah penetapan tahanan rumah bagi tersangka, dengan mempertimbangkan kondisi dan hak-haknya.
“Pendampingan hukum serta asesmen kebutuhan tersangka telah dilakukan dengan baik dan sesuai aturan,” jelas Komisioner KND, Jonna Aman Damanik. Senin (16/12/2024).
Langkah ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menegakkan keadilan yang inklusif dan transparan, sekaligus memastikan perlindungan hak bagi penyandang disabilitas selama proses hukum berjalan.
“KND memastikan, proses hukum ini berjalan sesuai prinsip keadilan dan pemenuhan hak-hak tersangka,”terangnya.










