Tunggu Pembeli di Parkiran Hotel, Kurir Sabu di Mataram Dibekuk Polisi

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Dua Terduga Kasus Narkoba jenis sabu asal Kota Mataram yakni DRP, laki-laki 35 tahun alamat Karang Pule, Kec. Sekarbela. dan FH (36) Alamat Kecamatan Ampenan di bekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram saat sedang menunggu Pembeli Narkoba di Halaman Parkiran salah satu Hotel di Jalan Sriwijaya Kota Mataram (TKP I), Senin Kemarin 28 Oktober 2024

Saat Tim Opsnal Tiba di Parkiran Hotel tersebut terlihat kedua terduga diatas panik dan hendak melarikan diri, namun berkat kesigapan Tim Opsnal kedua terduga berhasil diamankan berikut kendaraan sepeda motor yang digunakan.

Baca Juga :  Polisi Kawal Ketat Aksi KPR NTB di Kantor DPD RI, Massa Suarakan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD

Penangkapan terduga Narkoba tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH., saat di wawancara, 1 November 2024 kemarin.

Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah dilakukan Penggeledahan di TKP I ditemukan barang bukti Shabu seberat 1,03 gram yang tersimpan dalam satu buah klip Bening.

“Barang tersebut kemudian diamankan oleh Tim Opsnal beserta Handphone, dan sepeda motor terduga,”ungkap AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH.

Tidak hanya itu, sambung ia, Tim opsnal kemudian melakukan penggeledahan di Rumah masing -masing terduga yaitu Karang Pule (TKP II) dan di wilayah Kec. Ampenan (TKP III).

Baca Juga :  Mahasiswa di Dompu Kumpul Bukan Sahur Tapi Pesta Narkoba, Ini Identitas Lima Pelaku

Terungkapnya kasus Narkoba tersebut menurut Ngurah sapaan akrab Kasat Narkoba Polresta Mataram ini berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya terduga berhasil diamankan.

Berdasarkan keterangan sementara bahwa Kedua terduga merupakan Kurir dimana mereka dititipin uang oleh pemesan untuk membeli Sabu, dan cara ini sudah kerap dilakukan oleh kedua terduga. Selain itu berdasarkan hasil tes urine terhadap keduanya dinyatakan positif mengkonsumsi Sabu.

“Kedua terduga dijerat pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara, “tutupnya.

Berita Terkait

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa
Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama
Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis
Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus
Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:50 WIB

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB

Senin, 13 April 2026 - 13:46 WIB

Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 23:50 WIB

Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa

Sabtu, 11 April 2026 - 22:35 WIB

Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama

Sabtu, 11 April 2026 - 21:55 WIB

Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis

Berita Terbaru