Tunggu Pembeli di Parkiran Hotel, Kurir Sabu di Mataram Dibekuk Polisi

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Dua Terduga Kasus Narkoba jenis sabu asal Kota Mataram yakni DRP, laki-laki 35 tahun alamat Karang Pule, Kec. Sekarbela. dan FH (36) Alamat Kecamatan Ampenan di bekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram saat sedang menunggu Pembeli Narkoba di Halaman Parkiran salah satu Hotel di Jalan Sriwijaya Kota Mataram (TKP I), Senin Kemarin 28 Oktober 2024

Saat Tim Opsnal Tiba di Parkiran Hotel tersebut terlihat kedua terduga diatas panik dan hendak melarikan diri, namun berkat kesigapan Tim Opsnal kedua terduga berhasil diamankan berikut kendaraan sepeda motor yang digunakan.

Baca Juga :  Polres Bima Bongkar Ladang Ganja, Bisnis Haram Pemuda Lido Kandas di Tangan Polisi

Penangkapan terduga Narkoba tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH., saat di wawancara, 1 November 2024 kemarin.

Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah dilakukan Penggeledahan di TKP I ditemukan barang bukti Shabu seberat 1,03 gram yang tersimpan dalam satu buah klip Bening.

“Barang tersebut kemudian diamankan oleh Tim Opsnal beserta Handphone, dan sepeda motor terduga,”ungkap AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH.

Tidak hanya itu, sambung ia, Tim opsnal kemudian melakukan penggeledahan di Rumah masing -masing terduga yaitu Karang Pule (TKP II) dan di wilayah Kec. Ampenan (TKP III).

Baca Juga :  Absen Tes Urine, Kapolres Bima Kota Diduga Kabur Usai Kasat Resnarkoba Ditetapkan Tersangka

Terungkapnya kasus Narkoba tersebut menurut Ngurah sapaan akrab Kasat Narkoba Polresta Mataram ini berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya terduga berhasil diamankan.

Berdasarkan keterangan sementara bahwa Kedua terduga merupakan Kurir dimana mereka dititipin uang oleh pemesan untuk membeli Sabu, dan cara ini sudah kerap dilakukan oleh kedua terduga. Selain itu berdasarkan hasil tes urine terhadap keduanya dinyatakan positif mengkonsumsi Sabu.

“Kedua terduga dijerat pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara, “tutupnya.

Berita Terkait

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029
Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029
Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses
Daftar Peraih Medali Emas Cabor Selancar PSOI Porprov XII NTB 2026, Ini Nama-Nama Juaranya
Lomba Cabor PSOI Porprov XII NTB Berakhir Sukses, Juri Pastikan Fair Play dan Netral
Lombok Tengah Dominasi Selancar Porprov XII NTB 2026, Sabet Emas di Tiga Divisi PSOI
Porprov XII NTB 2026: PSOI Pertandingkan Tiga Divisi, 27 Atlet dari Enam Daerah Adu Kemampuan di Tanjung Aan
Kalungkan Medali di Porprov XII NTB, Anggota DPRD Dr. Syamsuriansyah Janji Kawal Pembinaan Atlet
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:44 WIB

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:27 WIB

Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:23 WIB

Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:01 WIB

Daftar Peraih Medali Emas Cabor Selancar PSOI Porprov XII NTB 2026, Ini Nama-Nama Juaranya

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:22 WIB

Lomba Cabor PSOI Porprov XII NTB Berakhir Sukses, Juri Pastikan Fair Play dan Netral

Berita Terbaru