KPK Diminta Usut Keterlibatan Sekda, Eliya dan Maqdis Terkait Kasus Korupsi M Lutfi

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 11 Juli 2024 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost, Bima – sejumlah orang yang tergabung dalam Rakyat Peduli Anti Korupsi (RPAK) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi.

Pasalnya kasus yang menjatuhkan Lutfi dengan hukuman penjara 7 tahun itu juga menyeret nama Sektretaris Daerah (Sekda), Kota Bima, Muhktar Landa, Istri Muhammad Lutfi, Hj. Eliya dan Muhammad Maqdis (mantan Ipar Eliya).

“Menurut kami, KPK tidak tuntas menyelesaikan kasus korupsi di era Muhammad Lutfi, maknanya kami meminta KPK untuk mengusut tuntas,” kata Direktur RPAK, Muhlis, dalam keterangan siaran persnya yang diterima media ini, Kamis, 11 Juli 2024.

Baca Juga :  Gercep Ala Gubernur Miq Iqbal: Dari Aduan Netizen ke Aksi Nyata di Lokasi Banjir Lombok Timur

Pria yang akrab disapa Ronal ini mengungkapkan nama-nama tersebut terindikasi terlibat. Bahkan ketiganya memiliki perannya masing-masing. Peran Sekda Kota Bima sangat jelas memerintah Agus Salim untuk membakar dokumen dan handphone demi menghilangkan alat bukti.

“Sekda Bima Mukhtar Landa jelas ikut dan turut serta dalam kasus ini dengan memerintahkan Agus Salim untuk membakar serta menghilangkan alat bukti,” tuturnya.

Sementara istri Muhammad Lutfi, Eliyan Alwaini dan Muhammad Maqdis berperan sebagai pengatur proyek. Ronald menilai Muhammad Lutfi bukan pelaku utama. Karena pelaku utamanya adalah, Muhtar Landa, Eliya dan Muhammad Maqdis.

Baca Juga :  MTQ XXXI NTB 2026 Resmi Dibuka, Lombok Tengah Usulkan Dana Bersama Rp10 Miliar untuk Syiar Al-Qur'an

“Untuk itu kami meminta KPK untuk meneruskan proses dugaan kasus tindak pidana korupsi di Kota Bima ini. Harus dituntaskan,” katanya.

Ronald menegaskan dalam beberapa hari kedepan, RPAK akan menggelar aksi unjuk rasa dan menyampaikan surat kepada KPK untuk membuka kembali kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Sekda Kota Bima, Eliya Alwaini, dan Muhammad Maqdis.

“Kami akan mengawal kasus jilid II ini sampai tuntas,” pungkasnya.

Sejak berita ini ditulis hingga diterbitkan Sekda Muhktar Landa, belum memberikan jawaban. Termasuk Eliya dan Muhammad Maqdis.

Berita Terkait

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan
Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda
Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028
KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran
Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028
KONI Pusat Sebut NTB Gudangnya Atlet, PON 2028 Jadi Momentum Pembuktian
KONI NTB Jangan Terjebak Konflik, Mori Hanafi: PON 2028 Sudah di Depan Mata
Wagub Umi Dinda Buka Musorprov XIII KONI NTB, PON 2028 Jadi Tantangan Besar
Berita ini 482 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:08 WIB

Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:45 WIB

KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028

Berita Terbaru