Kakek Bau Tanah di Kota Mataram Cabuli Bocah Dibawah Umur

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 27 Oktober 2024 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram –Seorang kakek bau tanah ditetapkan sebagai tersangka dugaan Pelecehan seksual yang terjadi di Wilayah Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Kakek berusia 66 tahun tersebut kini diamankan tim Resmob Polresta Mataram kemarin.

“Ia benar kami sudah mengamankan terlapor dugaan Pelecehan Seksual terhadap anak usia 7 tahun. Terduga sudah kita tetapkan Tersangka dan sudah dilakukan penahanan di unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH.,Sabtu 26 Oktober 2024 kemarin.

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi di dalam kawasan salah satu Kos-Kosan di wilayah Selagalas dimana Pelapor dan terlapor yang sama-sama telah berkeluarga ngekos ditempat itu. Selain keduanya berapa penghuni Kos yang telah berkeluarga dan memiliki anak kecil juga tinggal di Kos tersebut.

Korban Pelecehan seksual tersebut sebut saja Delima, anak dari Pelapor yang tinggal di salah satu kamar Kos tersebut.

“Anak-anak di kos tersebut yang rata-rata Perempuan dan berusia dibawah 10 tahun kerap bermain di seputaran halaman kos dan telah akrab dengan Kakek (Papuk Baok), bahkan kerap diberikan uang jajan oleh Terlapor,”ungkap Yogi.

Baca Juga :  Madapangga Dipilih Jadi Lokasi Proyek Peternakan Ayam Terintegrasi Nasional, PT Berdikari Siapkan Kawasan Modern di Bima

Menurutnya, dugaan Tindakan Pelecehan itu terjadi dimana saat itu anak-anak sedang bermain. Oleh Kakek Bau Tanah disuruh istirahat dan duduk bersamanya di tempat teduh. Delima saat itu langsung duduk diatas pangkuan terlapor, sementara teman lainnya melanjutkan bermain.

“Saat Delima duduk dipangku, kakek tersebut memasukan tangannya ke dalam celana dalam Delima hingga menyentuh Kelamin sambil memainkan jari. Akibat kejadian itu keesokan harinya Delima merasakan sakit di bagian kelamin pada saat buang air kecil. Masalah tersebut dilaporkan kepada ibunya,”beber Yogi.

Setelah mencari tau kepastian cerita tersebut bahkan Pelapor sempat menanyakan langsung kepada terduga namun tidak terlalu direspon. Oleh karena itu Orang tua Delima (Pelapor) langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA sat reskrim Polresta Mataram.

Menerima Laporan tersebut, Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram bersama Tim Resmob Polresta Mataram langsung melakukan pengamanan terlapor untuk dilakukan pemeriksaan. “Terlapor saat ini ditetapkan tersangka sesuai bukti dari hasil pemeriksaan dan visum, “ucapnya.

Baca Juga :  50 Ribu Orang Kalau di Pati Turun Demo, Kalau di NTB Turun Jalan Sehat Kerukunan: Wagub Sebut Keringat Jadi Perekat Persatuan

Sementara itu, Kakek tersebut tidak lagi bisa mengelak telah memasukan tangannya kedalam celana dalam korban bahkan ia juga mengaku telah meraba bagian dada korban dan beberapa rekan korban, namun dia mengatakan tidak punya niat macam-macam saat memasukan tangannya.

“Benar saya memasukan tangan ke dalam celana korban hingga menyentuh kelaminnya, tetapi saya tidak bermaksud untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan seksual. Itu spontan pak tanpa niat sebelumnya, “ucap Kakek Bau Tanah saat diperiksa penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.

Atas perbuatan tersebut tersangka diancam Pasal 82 (1) Jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 terang Perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU.

 

Berita Terkait

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN
Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan
HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara
Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah
Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh
Hanura NTB Dipacu Menatap 2029, Rio Capella: Musuh Paling Besar Partai Itu Kemalasan
Hanura NTB Bidik Kursi DPRD di 3 Daerah Ini pada Pemilu 2029, Ternyata Ini Alasannya
Hanura NTB Siap ‘Pasang Papan Nama’ di Tiap Desa
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:13 WIB

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN

Rabu, 2 September 2026 - 10:46 WIB

Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan

Rabu, 2 September 2026 - 09:45 WIB

HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara

Rabu, 2 September 2026 - 07:16 WIB

Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah

Rabu, 2 September 2026 - 05:33 WIB

Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh

Berita Terbaru