SUMBAWAPOST.com, Lombok Tengah – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) inisial LN Dewan Dapil Praya Barat-Praya Barat Daya yang merupakan politisi PPP Lombok Tengah ditahan di Mapolres Lombok Tengah. Penahanan LN soal laporan tetang pemalsuan ijazah paket C Tahun Ajaran 2007 saat nyaleg.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK membenarkan panahan terhadap tersangka.
“Benar saat ini saudara LN sudah kami amankan di Mapolres Lombok Tengah,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK saat dikonfirmasi awak media. 16 Oktober 2024.
Kapolres menjelaskan penahan terhadap saudara LN dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pada hari selasa tanggal 15 Oktober 2024.
“Sebelumnya kita sudah layangkan surat pemanggilan pertama pada Jumat (11/10) kebetulan yang bersangkutan tidak hadir, saat surat pemanggilan kedua yang bersangkutan hadir kemudian penyidik melakukan pemeriksaan,” terangnya.
Sehingga, lanjut Kapolres pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap saudara LN usai pihak penyidik melakukan pemeriksaan.
“Saat ini saudara LN sudah berada di Rutan Mapolres untuk diamankan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 15 Oktober Sampai 3 November 2024,”jelasnya.
“Apabila diperlukan waktu untuk proses penyidikan pihaknya akan meminta perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan kepada jaksa penuntut umum,” pungkasnya.










