SUMBAWAPOST.com, Bima- Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Bima mengamankan satu unit mobil truk bermuatan Kayu yang di duga Illegal pada Kamis 26 September 2024 lalu.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Malik menyampaikan, untuk membuat terang peristiwa tersebut, Unit tindak pidana tertentu Tipidter Polres Bima melaksanakan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa supir berinisial AS (L) dan pemilik kayu berinisial ES (P)
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif pemilik kayu tidak bisa menunjukan surat-surat dan atau dokumen yang Sah atas kepemilikan Kayu,”tegas Abdul Malik Jum’at 11 Oktober 2024 dalam keterangan yang diterima media ini.
Pengecekan awal TKP penebangan asal kayu yang tertera dalam Surat SAKR yang berlokasi di Desa Tambora Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu dan Desa Oi Panihi Kecamatan Tambora Kabupaten Bima.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan oleh unit Tipidter pada hari kamis 10 Oktober akhirnya tiga orang berinisial ES (P),AS (L) dan (J) L di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,”tutupnya.










