Pasutri Asal Sumbawa Curi Barang Milik Keluarga di Mataram, Padahal Sudah Dikasih Tumpangan Menginap

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2024 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost.com, Mataram – Sepasang Suami Istri asal Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa Kompak mencuri barang milik keluarga di kediaman korban di Rusunawa, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Rabu 25 September 2024.

Kini pelaku ditangkap Tim Ops Polsek Utan Polres Sumbawa atas koordinasi tim Resmob Polresta Mataram Atas inisiatif Keduanya, mereka membawa kabur barang-barang milik korban yang juga masih Keluarga terduga pelaku.

“Barang tersebut berupa HP merk Oppo 1 buah dan 1 unit Sepeda motor (PCX). Mereka membawa kabur barang-barang tersebut saat Korban tidak berada dirumah sementara kedua terduga memang ditampung oleh korban sudah beberapa hari karena ingin cari kerja di Mataram,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., melalui Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satriya S.Tr.k., saat ditemui Wartawan media ini di ruang kerjanya, Kamis 26 September 2024.

Peristiwa ini terjadi pada 21 September 2024 di Rusunawa Bintaro, Ampenan, dimana keduanya datang dari Sumbawa untuk mencari kerja di Mataram dan tinggal sementara di rumah keluarga nya di Rusunawa tersebut. Lebih Lanjut Kanit Jatanras, kedua terduga Pasangan Suami Istri (Pasutri) ini adalah AW, laki 29 tahun dan NS, Perempuan 21 tahun.

Baca Juga :  Peserta Poco-Poco Tersenyum Lebar, Gubernur Iqbal Tawarkan Lombok Sebagai ‘Hadiah Utama’

“Keduanya memang asal Pulau Lombok namun saat ini menetap tinggal di Kecamatan Utan, Kab. Sumbawa,”terang Adhitya Satriya.

Dalam Keterangan terduga NS, mereka saat itu datang ke Mataram untuk mencari kerja. Mereka ditampung sementara oleh Suami Korban yang merupakan Keluarga dari AW ( Suami NS) di kediaman korban di Rusunawa Bintaro, Ampenan. Dua hari kemudian karena belum mendapatkan pekerjaan kedua Pasutri ini berencana untuk balik ke Sumbawa.

“Akan tetapi tidak memiliki ongkos sehingga akhirnya pasa malam hari keduanya sepakat merencanakan untuk mengambil barang-barang Korban. Keesokan hari pada saat Korban tidak berada di rumah terduga NS mengambil HP didalam lemari sedangkan AW mengambil Kunci Speda motor jorban yang tergantung di tembok rumah korban,”sebut Adhitya Satriya.

Keesokan harinya mereka kabur membawa barang tersebut. Atas kejadian tersebut setelah korban mengetahui kehilangan barang miliknya melaporkan ke Polresta Mataram.

Atas hasil penyelidikan tim Resmob Polresta Mataram akhirnya melakukan kordinasi dengan Polsek Utan Polres Sumbawa dan kemudian keduanya diamankan di Polsek Utan.

Namun Karena AW ternyata diketahui sebagai salah satu terduga dalam laporan Penggelapan Sepeda motor di Polsek Setempat, maka AW akhirnya di tahan dan di proses di unit reskrim Polsek Utan dengan kasus penggelapan, sementara NS dibawa ke Polresta Mataram untuk mempertanggung jawabkan dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Rusunawa Bintaro tersebut.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Gubernur NTB Hadiri Apel Korem 162/WB Bersama 1.866 Personil TNI

“NS sudah kita tetapkan tersangka dan saat ini ditahan di unit Tahti Polresta Mataram berikut BB tindak padanya, “ jelas Adhit.

Pada waktu yang sama saat penyidik memeriksa terduga NS, ia mengaku bahwa tindakannya bersama suami telah direncanakan dari malamnya. Lantaran tidak memiliki ongkos pulang keduanya berinisiatif untuk mengambil barang-barang korban.

“HP rencana saya jual tetapi belum terealisasi, namun Sepeda Motor Korban sudah kami gadai seharga Rp.1.500.000., uangnya dipakai ongkos pulang, “kata NS.

Terkait kasus penggelapan yang diduga suaminya ikut terlibat, NS mengakui bahwa ia tau peristiwa itu namun ia mengaku tidak melakukan bersama dirinya.

“Kalau penggadaian motor di Utan itu Saya tau Suami saya yang melakukan tetapi Saya tidak ikut. Kalau yang di Rumah keluarga suami saya di Ampenan ini ya saya ikut serta, “ucapnya dengan santai.

“NS juga mengatakan kepada penyidik bahwa suaminya kerap main judi Online (Slot). NS mengaku menyesal setelah semua terjadi seperti ini dimana Suaminya menjalani hukuman di Sumbawa sementara dirinya jalani hukuman di Mataram,” sebut Adhitya Satriya

 

Berita Terkait

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN
Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan
HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara
Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah
Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh
Hanura NTB Dipacu Menatap 2029, Rio Capella: Musuh Paling Besar Partai Itu Kemalasan
Hanura NTB Bidik Kursi DPRD di 3 Daerah Ini pada Pemilu 2029, Ternyata Ini Alasannya
Hanura NTB Siap ‘Pasang Papan Nama’ di Tiap Desa
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:13 WIB

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN

Rabu, 2 September 2026 - 10:46 WIB

Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan

Rabu, 2 September 2026 - 09:45 WIB

HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara

Rabu, 2 September 2026 - 07:16 WIB

Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah

Rabu, 2 September 2026 - 05:33 WIB

Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh

Berita Terbaru