Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan di Bima Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 7 September 2024 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost.com, Bima- Kasus kepemilikan senjata api rakitan yang berhasil diungkap oleh Polsek Woha pada Rabu, 19 Juni 2024 lalu kini terus berlanjut. Saat itu kepolisian berhasil mengamankan tersangka RL warga Desa Samili Kecamatan Woha, Kabupaten Bima yang diduga kuat sebagai perakit senpi rakitan itu juga di amankan Denga sejumlah barang bukti.

Saat ini kasus tersebut memasuki tahapan pelimpahan perkara ke tingkat Kejaksaan Negeri Raba Bima.

Untuk itu Kanit Reskrim Polsek Woha Aipda Dira Andaryana SH didampingi oleh dua anggotanya melakukan pengecekan dan tes senjata api rakitan jenis Laras panjang yang dirakit oleh tersangka RL dan senjata Laras panjang itu meledak dan berfungsi dengan baik.

Baca Juga :  SEMMI NTB Cabut Laporan Dugaan Korupsi Proyek Rp2,68 Miliar di KSB dari Kejati 

Pengecekan dan tes senjata itu berlangsung pada Sabtu 7 September 2024 sekitar pukul 10.00. WITA bertempat di Lapangan Tembak Brimob Batalyon C Pelopor Bima

“Atas perbuatannya terduga dituntut dengan pasal 1 Ayat ( 1 ) dan Ayat (2) undang undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun Penjara,”Kata Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Woha AKP Sudirman SH. Sabtu 7 September 2024 dalam keterangan yang diterima media ini.

Baca Juga :  Tim Kaisar Hitam Polres Bima Kota Gulung Pengedar Sabu Asal Langgudu

Ia juga menghimbau agar masyarakat yang memiliki senjata api ilegal atau rakitan agar segera menyerahkan kepada pihak kepolisian. “Kami jamin bagi warga masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senpi rakitan tidak akan ada sanksinya,”ungkap Kapolsek.

“Tapi apabila senjata itu didapatkan oleh pihak kepolisian maka siapapun yang menguasai dan memilikinya akan diproses hukum sesuai dengan UU yang berlaku,” katanya.

Berita Terkait

Tak Ada Niat Korupsi, Gubernur NTB Iqbal Ungkap Sistem Lemah yang Bisa Jerat Pejabat
Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN
Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan
HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara
Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah
Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh
Hanura NTB Dipacu Menatap 2029, Rio Capella: Musuh Paling Besar Partai Itu Kemalasan
Hanura NTB Bidik Kursi DPRD di 3 Daerah Ini pada Pemilu 2029, Ternyata Ini Alasannya
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:53 WIB

Tak Ada Niat Korupsi, Gubernur NTB Iqbal Ungkap Sistem Lemah yang Bisa Jerat Pejabat

Rabu, 2 September 2026 - 12:13 WIB

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN

Rabu, 2 September 2026 - 10:46 WIB

Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan

Rabu, 2 September 2026 - 09:45 WIB

HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara

Rabu, 2 September 2026 - 07:16 WIB

Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah

Berita Terbaru