Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan di Bima Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 7 September 2024 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPost.com, Bima- Kasus kepemilikan senjata api rakitan yang berhasil diungkap oleh Polsek Woha pada Rabu, 19 Juni 2024 lalu kini terus berlanjut. Saat itu kepolisian berhasil mengamankan tersangka RL warga Desa Samili Kecamatan Woha, Kabupaten Bima yang diduga kuat sebagai perakit senpi rakitan itu juga di amankan Denga sejumlah barang bukti.

Saat ini kasus tersebut memasuki tahapan pelimpahan perkara ke tingkat Kejaksaan Negeri Raba Bima.

Untuk itu Kanit Reskrim Polsek Woha Aipda Dira Andaryana SH didampingi oleh dua anggotanya melakukan pengecekan dan tes senjata api rakitan jenis Laras panjang yang dirakit oleh tersangka RL dan senjata Laras panjang itu meledak dan berfungsi dengan baik.

Baca Juga :  Gagal Perkosa Bunga, Pemuda di Desa Tangga Bima Meringkuk di Penjara 

Pengecekan dan tes senjata itu berlangsung pada Sabtu 7 September 2024 sekitar pukul 10.00. WITA bertempat di Lapangan Tembak Brimob Batalyon C Pelopor Bima

“Atas perbuatannya terduga dituntut dengan pasal 1 Ayat ( 1 ) dan Ayat (2) undang undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun Penjara,”Kata Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Woha AKP Sudirman SH. Sabtu 7 September 2024 dalam keterangan yang diterima media ini.

Baca Juga :  Tok! UMP NTB 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp2,6 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

Ia juga menghimbau agar masyarakat yang memiliki senjata api ilegal atau rakitan agar segera menyerahkan kepada pihak kepolisian. “Kami jamin bagi warga masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senpi rakitan tidak akan ada sanksinya,”ungkap Kapolsek.

“Tapi apabila senjata itu didapatkan oleh pihak kepolisian maka siapapun yang menguasai dan memilikinya akan diproses hukum sesuai dengan UU yang berlaku,” katanya.

Berita Terkait

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa
Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama
Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis
Halal Bihalal IKA Unram, Isvie Rupaeda Tegaskan Peran Alumni Jadi Kunci Kemajuan Kampus
Perpres 4/2026 Disorot, Sawah NTB Beralih Fungsi, Direktur Mi6: Ini Sawah atau Real Estate Sih?
Soal Reklamasi Amahami, Persatuan Pemuda NTB Desak Kejati Tangkap Wali Kota Bima
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 18:50 WIB

Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB

Senin, 13 April 2026 - 13:46 WIB

Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 23:50 WIB

Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa

Sabtu, 11 April 2026 - 22:35 WIB

Konsolidasi Nasional IKA Unram, Ketua dan Rektor Kompak ‘Gas’ Ratusan Ribu Alumni Agar Tak Sekadar Nama

Sabtu, 11 April 2026 - 21:55 WIB

Halal Bihalal IKA Unram Jadi Ajang Konsolidasi Nasional, Alumni Didorong Perkuat Peran Strategis

Berita Terbaru