SUMBAWAPOST.com, Bima – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nazaruddin, angkat bicara soal wacana penggunaan hak angket terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima tahun anggaran 2024. Menurutnya, rencana tersebut harus dikaji secara mendalam sebelum diambil keputusan.
“Secara pribadi dan sebagai anggota DPRD, saya ingin wacana hak angket ini dikaji dan ditelaah secara cermat terlebih dahulu,” ujarnya kepada media ini, Selasa (14/4/2025).
Politisi Partai NasDem itu menegaskan bahwa sikapnya tersebut sudah disampaikan secara terbuka dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang digelar belum lama ini.
“Saya sudah menyampaikan sikap saya itu dalam rapat Banmus DPRD,” tegasnya.
Nazaruddin menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi isu ini. Ia tidak ingin bersikap gegabah atau tergesa-gesa dalam menentukan posisi, apakah mendukung atau menolak hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam proses seleksi PPPK.
“Saya tidak ingin gegabah. Semua harus dikaji secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia memastikan akan memberikan dukungan terhadap hak angket jika hasil kajian menunjukkan bahwa langkah itu bermanfaat bagi masyarakat dan daerah. Namun, jika justru merugikan kepentingan publik, ia menyatakan akan menolak secara tegas.
“Soal ini kita harus obyektif. Kepentingan masyarakat dan daerah harus jadi pertimbangan utama, bukan kepentingan oknum atau kelompok tertentu,” pungkasnya.









