Waduh! Banyak Mafia Tambang Beroperasi di Sumbawa, Bakal Beroperasi dengan Wajah Baru

Avatar

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – jadi sorotan, Keberadaan tambang liar di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) masih marak terjadi. Meskipun beberapa kali dilakukan penertiban oleh Pemda setempat, namun aktivitas tambang liar tidak tertutup permanen. Ada dugaan banyak mafia tambang yang bergentayangan sehingga menyulitkan tambang liar ditutup permanen.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah bekas tambang liar di Desa Seloto, Kecamatan Taliwang, KSB. Tambang yang berada di wilayah Jorok Liang tersebut sempat menjadi kontroversi sejak 2021 lalu.

Tambang tersebut beroperasi dan merusak area persawahan hingga bendungan. Penolakan warga saat itu terus bermunculan melawan para mafia tambang di Seloto. Meskipun kini telah ditutup, namun aktivitas tambang tersebut beroperasi dengan wajah baru.

Wajah Baru Illegal Mining

Direktur Eksekutif Lombok Global Institute, M. Fihiruddin menyoroti keberadaan tambang liar di Seloto. Meskipun kini ditutup, namun para mafia tambang mencoba untuk kembali beroperasi di Seloto dengan wajah baru.

Fihir mengatakan para mafia tambang mencoba membentuk badan hukum dengan jenis koperasi untuk mengaktifkan kembali pertambangan di sana. Dengan dalih tambang rakyat, para mafia mencoba mengelabui negara dengan membentuk koperasi.

“Hasil investigasi kita di lapangan, mereka para mafia tambang mencoba membentuk badan hukum berupa koperasi untuk kembali beroperasi,” ujar Fihir, Senin (20/01/2025) dalam keterangan yang diterima media ini.

Lahan tambang seluas 25 hektare tersebut menyimpan kandungan emas dengan estimasi satu ton tanah mendapat satu gram emas. Ini disinyalir membuat para mafia tambang tidak ingin begitu saja melepasnya meskipun mendapat penolakan keras dari warga setempat.

Baca Juga :  Bobol Rumah di Mataram, Pria Lombok Timur Malah Nonton YouTube dan Ketiduran-Lupa Nyolong

Mafia Tambang

Logis mengendus para mafia tambang di Seloto terdiri dari orang-orang yang cukup berpengaruh. Mulai dari pejabat daerah, pengusaha hingga anggota dewan.

“Diduga ada keterlibatan kepala daerah, pengusaha sipit, mantan Sekda dan oknum Anggota DPRD setempat,” ujarnya.

Aktor-aktor dengan pengaruh yang cukup mentereng tersebut berusaha untuk kembali menjalankan aktivitas pertambangan dalam bentuk koperasi untuk mengeruk kekayaan alam di bumi Pariri Lema Bariri itu.

Rusak Lingkungan

Dari hasil investigasi yang dilakukan Logis, terungkap bahwa limbah hasil pengolahan tambang tersebut mengalir ke Danau Lebo di Taliwang. Limbah tersebut mengalir merusak ekosistem yang ada di danau tersebut.

Danau Lebo diketahui merupakan kawasan konservasi yang memiliki luas 1.406 hektare. Danau tersebut merupakan rumah bagi ribuan flora dan fauna di sana. Danau yang menjadi kawasan destinasi tersebut terancam rusak akibat limbah bahan kimia yang digunakan tambang di Seloto.

“Penelusuran kami, bahwa limbah tambang mengalir ke kawasan konservasi yaitu Danau Lebo. Ini tentu sangat bahaya sekali,” ujarnya.

Danau Lebo Taliwang merupakan destinasi alam yang memikat tempat beragam flora dan fauna serta penampungan sumber air untuk mengaliri sawah. Jika danau tersebut tercemar dengan bahan kimia sisa pertambangan, tidak hanya flora dan fauna yang terancam mati, namun juga sawah-sawah warga yang mengaliri air bersumber dari danau tersebut.

Baca Juga :  Heboh Soal SK TP2D, Wakil Bupati Dompu Syirajuddin: Ada Konspirasi Berdasi Dibalik SK Kontroversial

Pemprov Perlu Waspada

Fihir meminta Pemprov NTB untuk perlu mewaspadai mengeluarkan izin terhadap aktivitas pertambangan di Seloto. Sebagaimana informasi, ada tiga titik yang akan dijadikan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) di Seloto. WPR tersebut telah keluar pada 2022 yang sebelumnya diusulkan 2018 lalu.

WPR tersebut diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2022. Dari 60 blok yang keluar, sebanyak 16 blok dibuatkan dokumen pengelolaan WPR berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 174 Tahun 2023.

Saat ini tengah dilakukan pengurusan Izin Penetapan Lokasi (IPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang dikeluarkan kementerian dengan rekomendasi Pemprov NTB.

“Oleh karena itu Pemprov harus hati-hati dan jangan memberikan rekomendasi, karena tambang ini memiliki dampak yang sangat buruk,” tegas Fihir.

Fihir mengancam akan membuka nama-nama oknum mafia tambang serta melaporkan ke KPK.

“Pemprov NTB jangan mau kalah oleh oknum-oknum mafia tambang yang memperkaya diri sendiri dengan dalih tambang rakyat. Kami akan buka nama oknum-oknumnya dan menyodorkan ke KPK,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB dikonfirmasi soal tersebut belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini dinaikkan.

 

Berita Terkait

Pesisir NTB Terancam Tenggelam, Kepala Bappeda Ingatkan Dampak Perubahan Iklim dan Kenaikan Laut
Tak Hanya Jaga NKRI, Dandim 1608/Bima Peduli Pendidikan Lewat Beasiswa Mahasiswa STIS
Gubuk Talabiu Jadi Sarang Sabu, Satresnarkoba Polres Bima Bongkar Jaringan dan Ungkap Tiga Identitas Pelaku
Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel
Akhir Perjuangan Mahasiswa Perantau Kaltara: Asrama Rp18 Miliar Resmi Berdiri di Sumbawa
Bukan Ditangani Kejati, Kasus Gratifikasi DPRD NTB Dialihkan ke Kejari Mataram
3.500 Kantong Darah per Bulan Dibutuhkan, DPC Demokrat Kota Mataram Ambil Peran Gelar Donor Darah
Arahan Presiden Prabowo: Kurma Lombok Utara Disiapkan Jadi Konsumsi Jamaah Haji Nasional
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:33 WIB

Pesisir NTB Terancam Tenggelam, Kepala Bappeda Ingatkan Dampak Perubahan Iklim dan Kenaikan Laut

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:27 WIB

Tak Hanya Jaga NKRI, Dandim 1608/Bima Peduli Pendidikan Lewat Beasiswa Mahasiswa STIS

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:42 WIB

Gubuk Talabiu Jadi Sarang Sabu, Satresnarkoba Polres Bima Bongkar Jaringan dan Ungkap Tiga Identitas Pelaku

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:12 WIB

Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:48 WIB

Akhir Perjuangan Mahasiswa Perantau Kaltara: Asrama Rp18 Miliar Resmi Berdiri di Sumbawa

Berita Terbaru

Pasangan suami istri terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolsek Bolo, Polres Bima, Polda NTB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 15 poket sabu, uang tunai Rp7,17 juta, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Hukum & Kriminal

Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel

Sabtu, 17 Jan 2026 - 21:12 WIB