Tak Punya Hati! Suami Gadai Motor Istri dan Laptop Titipan, Polres Sumbawa Turun Tangan

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku penggelapan berinisial SB (45) saat diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa usai nekat menggadaikan motor milik istrinya dan laptop titipan warga di wilayah Kelurahan Pekat, Selasa malam (13/01/2026).

Terduga pelaku penggelapan berinisial SB (45) saat diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa usai nekat menggadaikan motor milik istrinya dan laptop titipan warga di wilayah Kelurahan Pekat, Selasa malam (13/01/2026).

SUMBAWAPOST.com| Sumbawa Besar- Aksi nekat seorang pria berujung jeruji besi. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan meringkus seorang pria berinisial SB (45) di wilayah Kelurahan Pekat, Selasa malam (13/01/2026).

Pria yang merupakan warga Bukit Tinggi, Kelurahan Pekat tersebut diduga kuat melakukan penggelapan kendaraan bermotor dan barang elektronik, bahkan terhadap aset milik istrinya sendiri serta barang titipan orang lain.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan diterima dari korban bernama Suriyani.

Baca Juga :  50 Ribu Orang Kalau di Pati Turun Demo, Kalau di NTB Turun Jalan Sehat Kerukunan: Wagub Sebut Keringat Jadi Perekat Persatuan

“Kami menerima pengaduan dari masyarakat an. Suriyani yang melaporkan bahwa ia merupakan korban penggelapan dari suaminya sendiri yang telah nekat menggadaikan aset keluarga dan barang titipan tanpa izin,” ujar Kasat Reskrim, dalam keterangan yang diterima media, Rabu (14/1/2026).

Dari keterangan korban, peristiwa bermula pada Desember 2025, saat seorang rekan bernama Deni Pamika menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Supra dan sebuah laptop Acer kepada korban dengan nilai Rp3.000.000. Barang tersebut kemudian dititipkan kepada terduga pelaku.

Namun kepercayaan itu justru disalahgunakan. Tanpa sepengetahuan korban, SB diduga kembali menggadaikan motor Honda Supra dan laptop tersebut kepada pihak lain dengan nilai hanya Rp500.000.
Tak berhenti di situ, pada 5 Januari 2026, terduga pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik istrinya dengan dalih hendak melakukan kontrol ke rumah sakit. Bukannya dikembalikan, motor tersebut kembali digadaikan kepada orang lain dengan nilai Rp2.000.000.

Baca Juga :  WNA Belanda Pilih Wafat di Sumbawa, Tolak Pulang dan Kasih Kontak Keluarga: Polisi Sampai Bingung

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12.000.000. Merasa dirugikan dan dikhianati, korban akhirnya melaporkan suaminya ke Mapolres Sumbawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini kini ditangani Sat Reskrim Polres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Status Kekeringan Lombok Barat Naik Jadi Darurat
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Sabtu, 12 September 2026 - 17:34 WIB

Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB