Tak Punya Hati! Suami Gadai Motor Istri dan Laptop Titipan, Polres Sumbawa Turun Tangan

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku penggelapan berinisial SB (45) saat diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa usai nekat menggadaikan motor milik istrinya dan laptop titipan warga di wilayah Kelurahan Pekat, Selasa malam (13/01/2026).

Terduga pelaku penggelapan berinisial SB (45) saat diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa usai nekat menggadaikan motor milik istrinya dan laptop titipan warga di wilayah Kelurahan Pekat, Selasa malam (13/01/2026).

SUMBAWAPOST.com| Sumbawa Besar- Aksi nekat seorang pria berujung jeruji besi. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan meringkus seorang pria berinisial SB (45) di wilayah Kelurahan Pekat, Selasa malam (13/01/2026).

Pria yang merupakan warga Bukit Tinggi, Kelurahan Pekat tersebut diduga kuat melakukan penggelapan kendaraan bermotor dan barang elektronik, bahkan terhadap aset milik istrinya sendiri serta barang titipan orang lain.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan diterima dari korban bernama Suriyani.

Baca Juga :  Ditemukan di Tepi Jalan, Berakhir di Pelaminan: Kisah Bayi ‘Pemersatu’ Dua Keluarga di Sumbawa, Cinta Akhirnya Disahkan

“Kami menerima pengaduan dari masyarakat an. Suriyani yang melaporkan bahwa ia merupakan korban penggelapan dari suaminya sendiri yang telah nekat menggadaikan aset keluarga dan barang titipan tanpa izin,” ujar Kasat Reskrim, dalam keterangan yang diterima media, Rabu (14/1/2026).

Dari keterangan korban, peristiwa bermula pada Desember 2025, saat seorang rekan bernama Deni Pamika menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Supra dan sebuah laptop Acer kepada korban dengan nilai Rp3.000.000. Barang tersebut kemudian dititipkan kepada terduga pelaku.

Namun kepercayaan itu justru disalahgunakan. Tanpa sepengetahuan korban, SB diduga kembali menggadaikan motor Honda Supra dan laptop tersebut kepada pihak lain dengan nilai hanya Rp500.000.
Tak berhenti di situ, pada 5 Januari 2026, terduga pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik istrinya dengan dalih hendak melakukan kontrol ke rumah sakit. Bukannya dikembalikan, motor tersebut kembali digadaikan kepada orang lain dengan nilai Rp2.000.000.

Baca Juga :  Tak Disangka, Seorang Ibu 50 Tahun di Dompu Jadi Bos Tramadol

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12.000.000. Merasa dirugikan dan dikhianati, korban akhirnya melaporkan suaminya ke Mapolres Sumbawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini kini ditangani Sat Reskrim Polres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
APBD-P NTB 2026 Disepakati, Puluhan Ribu KK hingga Air Bersih dan MotoGP Mandalika Jadi Fokus
Kota Bima Borong 2 Penghargaan Terbaik I, Dapat Insentif Rp4 Miliar dari Kemendagri
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:16 WIB

Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:07 WIB

Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar

Berita Terbaru