Istri Oknum Polisi di Lobar Ngotot Dirikan Pondok Bambu di Tanah Orang, PH: Segera Kami Penjarakan

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 12:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Lombok Barat- Istri oknum polisi inisial D berani membangun pondok diatas tanah milik orang lain yang sudah mengantongi SHM atau Sertifikat Hak Milik. Tidak hanya itu, D melaporkan pemilik tanah seluas 25 are yang terletak di Desa Jagaraga Indah Kediri Lombok Barat itu dengan dugaan pasal penggelapan.

Tanah tersebut sebelumnya, sudah digugat di PTUN tetapi hasil diputus N.O atau putusan yang bermakna cacat secara formil pada tahun 2020 lalu.

Sehingga, atas peristiwa tersebut, melalui kuasa hukumnya atas tindakan D tersebut membuat berang pihak pemegang dua sertifikat tanah tersebut atas tindakan oknum istri Polisi dan mengancamnya akan melaporkannya secara pidana ke APH.

“Jika pondok bambu yang dibangun diatas lahan tersebut tidak segera dibongkar oleh Ibu D (Seraya menyebut nama lengkap istri oknum polisi tersebut,red). Maka dalam waktu dekat kami akan laporkan ibu D ini ke pihak Kepolisian,” ancam Munawarah pemegang dua sertifikat yang diperolehnya dari ayahnya Almarhum H Mukhsin kepada sejumlah wartawan melalui kuasa hukumnya Setyaningrum Hastutik Sutrisno, Kamis Malam (19/12/2024).

Perempuan muda dikenal sukses menyelesaikan sejumlah kasus-kasus hukum ini menjelaskan tanah seluas 25 are tersebut teregister dalam dua sertifikat atas nama orang tua kliennya, ibu Munawwarah, yakni H Mukhsin.

“Jadi yang menjadi persoalan itu klien saya ini dilaporkan penggelapan sertifikat, padahal sertifikat yang dilaporkan penggelapan tersebut adalah sertifikat atas nama Haji Mukhsin yaitu orang tua dari Ibu Munawwarah. Artinya ahli warisnya ibu munawarah. Berati tidak ada penggelapan sebagaimana yang ditudingkan oleh pihak Ibu D,” jelasnya.

Pihak Ibu D juga menurutnya juga telah melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara dan diputus N.O tahun 2020.

“Dan sampai sekarang belum ada upaya banding yang dilakukan dari pihak mereka,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Bima Bongkar Jaringan Sabu: 3 Pengedar Diciduk, 6,58 Gram Diamankan di Gudang Pupuk

Hal yang sangat disayangkan pihaknya, lanjutnya, adalah keberanian ibu D ini membangun pondok bambu diatas tanah kliennya.

“Itukan termasuk tindakan penggeragahan. Dan dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan balik Ibu D atas dasar penggeregahan karena dia membangun pondok di atas tanah milik orang lain dan dia tidak memiliki dasar apapun. Kalau memang dia keberatan, silakan dong dia melakukan upaya hukum lainnya,” tegasnya.

Ia pun berharap Ibu D untuk segera membongkar pondok yang dibangun di atas tanah milik ibu Munawwarah tersebut karena dia tidak memiliki hak.

“Jika memang dia tidak mau membongkar secara pribadi, maka kami yang akan membongkarnya secara paksa,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pernah Jadi Orang Nomor Satu di Polri, Kini Tersangka! Ini Jejak Karier dan Kekayaan Jenderal Bintang Empat Listyo Sigit
Geger Kabar Sejumlah Jenderal Polri Ditangkap dan Diamankan di Mako Brimob, Ini Respons Mabes Polri
Bikin ASN Betah Ngantor, Wagub NTB Puji Disnakertrans Sulap Pekarangan Jadi Kebun Produktif
Okupansi Hotel di NTB Merosot, Tingkat Hunian Hotel Berbintang Turun Jadi 44,86 Persen
Bukan Sekadar Terima Beasiswa, 100 Mahasiswa Unram Ditantang Jadi Penggerak Pertanian Modern
Tak Cuma Beri Beasiswa ke Mahasiswa Unram, JHL Siapkan Investasi Pabrik Kelapa di NTB
100 Mahasiswa Pertanian Unram Terima Beasiswa Kelapa dari Yayasan JHL Merah Putih Kasih
Ekspor NTB Tembus Rp6,94 Triliun, Daya Tukar Petani Menguat, Produksi Padi dan Jagung Naik
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 21:45 WIB

Pernah Jadi Orang Nomor Satu di Polri, Kini Tersangka! Ini Jejak Karier dan Kekayaan Jenderal Bintang Empat Listyo Sigit

Selasa, 3 November 2026 - 17:05 WIB

Geger Kabar Sejumlah Jenderal Polri Ditangkap dan Diamankan di Mako Brimob, Ini Respons Mabes Polri

Selasa, 3 November 2026 - 13:11 WIB

Bikin ASN Betah Ngantor, Wagub NTB Puji Disnakertrans Sulap Pekarangan Jadi Kebun Produktif

Selasa, 3 November 2026 - 08:07 WIB

Okupansi Hotel di NTB Merosot, Tingkat Hunian Hotel Berbintang Turun Jadi 44,86 Persen

Senin, 2 November 2026 - 17:44 WIB

Bukan Sekadar Terima Beasiswa, 100 Mahasiswa Unram Ditantang Jadi Penggerak Pertanian Modern

Berita Terbaru