Subuh-subuh Bukan Cari Pahala, Dua Pria Kota Mataram Ini Malah Curi Kotak Amal

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Aksi pencurian kotak amal yang sempat meresahkan jamaah Masjid Nurul Yakin di Lingkungan Seganteng, Cakranegara, akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Polsek Sandubaya Polresta Mataram. Dua terduga pelaku, berinisial ISR dan S, diamankan pada Selasa (27/05/2025) setelah penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.

Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada 8 April 2025. Saat itu, imam masjid yang hendak memeriksa kotak amal usai Salat Subuh dibuat terkejut oleh kondisi pintu ruangan di bawah tangga masjid yang telah dirusak. Kotak amal di dalamnya pun ditemukan dalam keadaan hancur, sementara isinya raib.

Baca Juga :  Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, KPU Kumpulkan PPK 117 Kecamatan se-NTB

“Dari laporan yang kami terima, jumlah uang yang hilang diperkirakan mencapai Rp7 juta. Menanggapi laporan tersebut, kami langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi, serta memanfaatkan rekaman CCTV untuk mengidentifikasi para pelaku,” ujar Ipda Kadek.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua terduga diketahui merupakan warga Kelurahan Cakranegara Selatan, yang letaknya tidak jauh dari lokasi kejadian. Dalam aksinya, ISR diketahui memanjat tembok pekarangan masjid dan masuk ke dalam ruangan, sementara S bertugas mengawasi situasi dari luar pagar.

Baca Juga :  Ruang Tamu Jadi TKP, 1,82 Gram Shabu Gagalkan Langkah Dua Pria di Bima

“Keduanya mengaku telah merusak pintu ruangan serta kotak amal menggunakan obeng yang memang sudah mereka persiapkan. Aksi itu dilakukan sekitar pukul 04.00 WITA saat suasana masih sepi,” tambahnya.

Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Sandubaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar, yang selama ini dilanda keresahan akibat maraknya aksi pencurian di tempat ibadah. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Berita Terkait

Saat Dunia Makin Ribut, KPU NTB Ingatkan Satu Obat Ampuh: Pancasila
Dulu Terseok, Kini Ngebut Usai Utang Beres! RSUP NTB Siap Naik Kelas Jadi Rumah Sakit Pendidikan Unggulan
Hari Lahir Pancasila 2026 di NTB, Miq Iqbal Tegaskan Pancasila Adalah Jangkar Perdamaian Global
Sekolah Rakyat Pertama di Pulau Sumbawa Disiapkan di Bima, Jadi Harapan Baru Pemerataan Pendidikan NTB
KPU NTB Berkurban di Idul Adha, Agus Hilman: Yang Dinilai Bukan Dagingnya, Tapi Ketakwaannya
PKS NTB Sembelih 193 Hewan Kurban, Sebanyak 2.000 Paket Daging Dibagikan untuk Warga
Momentum Halal Bihalal Idul Adha, Harmoni Kepemimpinan Lombok Timur Tuai Apresiasi
Bahlil Lahadalia dan Sari Yuliati Salurkan Sapi Kurban untuk NTB, Golkar Potong Lima Ekor di Mataram
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 19:49 WIB

Saat Dunia Makin Ribut, KPU NTB Ingatkan Satu Obat Ampuh: Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 - 18:13 WIB

Dulu Terseok, Kini Ngebut Usai Utang Beres! RSUP NTB Siap Naik Kelas Jadi Rumah Sakit Pendidikan Unggulan

Senin, 1 Juni 2026 - 13:55 WIB

Hari Lahir Pancasila 2026 di NTB, Miq Iqbal Tegaskan Pancasila Adalah Jangkar Perdamaian Global

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:55 WIB

Sekolah Rakyat Pertama di Pulau Sumbawa Disiapkan di Bima, Jadi Harapan Baru Pemerataan Pendidikan NTB

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:04 WIB

KPU NTB Berkurban di Idul Adha, Agus Hilman: Yang Dinilai Bukan Dagingnya, Tapi Ketakwaannya

Berita Terbaru