Subuh-subuh Bukan Cari Pahala, Dua Pria Kota Mataram Ini Malah Curi Kotak Amal

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Aksi pencurian kotak amal yang sempat meresahkan jamaah Masjid Nurul Yakin di Lingkungan Seganteng, Cakranegara, akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Polsek Sandubaya Polresta Mataram. Dua terduga pelaku, berinisial ISR dan S, diamankan pada Selasa (27/05/2025) setelah penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.

Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada 8 April 2025. Saat itu, imam masjid yang hendak memeriksa kotak amal usai Salat Subuh dibuat terkejut oleh kondisi pintu ruangan di bawah tangga masjid yang telah dirusak. Kotak amal di dalamnya pun ditemukan dalam keadaan hancur, sementara isinya raib.

Baca Juga :  Sabu Disembunyiin di Kolong Meja, Eh Polisi Dompu Datang! Pemuda Bali Bunga ‘Pingsan Berdiri’

“Dari laporan yang kami terima, jumlah uang yang hilang diperkirakan mencapai Rp7 juta. Menanggapi laporan tersebut, kami langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi, serta memanfaatkan rekaman CCTV untuk mengidentifikasi para pelaku,” ujar Ipda Kadek.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua terduga diketahui merupakan warga Kelurahan Cakranegara Selatan, yang letaknya tidak jauh dari lokasi kejadian. Dalam aksinya, ISR diketahui memanjat tembok pekarangan masjid dan masuk ke dalam ruangan, sementara S bertugas mengawasi situasi dari luar pagar.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Bantah: Praperadilan Anggota DPRD NTB dari Golkar EL Bukan Ditolak, Tapi Itu ‘Prematur’

“Keduanya mengaku telah merusak pintu ruangan serta kotak amal menggunakan obeng yang memang sudah mereka persiapkan. Aksi itu dilakukan sekitar pukul 04.00 WITA saat suasana masih sepi,” tambahnya.

Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Sandubaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar, yang selama ini dilanda keresahan akibat maraknya aksi pencurian di tempat ibadah. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Berita Terkait

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan
Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda
Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028
KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran
Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028
KONI Pusat Sebut NTB Gudangnya Atlet, PON 2028 Jadi Momentum Pembuktian
KONI NTB Jangan Terjebak Konflik, Mori Hanafi: PON 2028 Sudah di Depan Mata
Wagub Umi Dinda Buka Musorprov XIII KONI NTB, PON 2028 Jadi Tantangan Besar
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:08 WIB

Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:45 WIB

KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028

Berita Terbaru