Soal BTT, Dirjen Kemendagri Tegaskan Kepala Daerah Berwenang Hanya untuk Keadaan Mendesak dan Darurat Saja

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menegaskan, penggunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) oleh kepala daerah hanya diperbolehkan untuk situasi mendesak dan darurat. Kebijakan ini ditegaskan untuk memastikan pemanfaatan anggaran tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan dana publik.

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Pemerintah Provinsi NTB menggelar Rapat Koordinasi dan Persamaan Persepsi untuk Memperjelas Kewenangan dalam Proses Penyusunan dan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan dihadiri Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Jumat (17/10) di Hotel Prime Park, Mataram.

Kegiatan tersebut ikut dihadiri oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, Pj. Sekda Provinsi NTB, Lalu Moh. Faozal, Sekda kabupaten/kota se-NTB, Wakil Ketua DPRD NTB, serta Badan Anggaran DPRD NTB.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr. A. Fatoni, turut memberikan paparan mengenai pengelolaan keuangan daerah. Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip money follows programs dalam penyusunan APBD di setiap daerah.

Baca Juga :  Gubernur NTB Dinilai Tutup Mata dan Abaikan Meritokrasi, Surat Mundur Sadimin dari Jabatan Rangkap Terkubur Sejak Mei

“Money follows programs itu sesuai kewenangan, tidak harus sama rata, tidak harus sama anggarannya,” jelasnya.

Menanggapi isu terkait Belanja Tidak Terduga (BTT), Fatoni menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan menggunakan anggaran tersebut dalam situasi darurat atau mendesak, seperti bencana alam, kerusakan infrastruktur, maupun pemenuhan pelayanan dasar.

“Kepala daerah itu dalam melaksanakan tugasnya dijamin di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kepala daerah berwenang, antara lain, mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa arah kebijakan anggaran tahun 2026 tetap menekankan efisiensi, efektivitas, dan ketepatan sasaran. Daerah didorong untuk lebih kreatif dalam meningkatkan pendapatan serta mencari alternatif pembiayaan pembangunan.

Baca Juga :  Perjuangan Masa Kini, Gubernur NTB Miq Iqbal Ajak Lawan Gizi Buruk dengan Sendok dan Piring Sehat

“Dengan kondisi anggaran seperti ini, perlu ada kreativitas daerah untuk bersama-sama mendorong agar pendapatan naik, dan belanja fokus, efektif, efisien. Maka perlu dipikirkan bagaimana alternatif pembiayaan dari sisi pendapatan,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Iqbal menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk menyatukan pemahaman seluruh pihak agar proses penyusunan APBD 2026 berjalan lancar, efisien, dan sesuai aturan.

“Ini penting buat kita supaya memastikan bahwa kita on the same page. Kita membaca buku yang sama, dengan pemahaman yang sama sehingga prosesnya bisa smooth, bisa lancar, dan APBD 2026 ini betul-betul menjadi APBD yang solid, yang baik, yang disusun dengan pendekatan teknokratik sesuai aturan dan pembagian kewenangan di dalam pemerintahan kita,” ujarnya.

Berita Terkait

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029
Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029
Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses
Daftar Peraih Medali Emas Cabor Selancar PSOI Porprov XII NTB 2026, Ini Nama-Nama Juaranya
Lomba Cabor PSOI Porprov XII NTB Berakhir Sukses, Juri Pastikan Fair Play dan Netral
Lombok Tengah Dominasi Selancar Porprov XII NTB 2026, Sabet Emas di Tiga Divisi PSOI
Porprov XII NTB 2026: PSOI Pertandingkan Tiga Divisi, 27 Atlet dari Enam Daerah Adu Kemampuan di Tanjung Aan
Kalungkan Medali di Porprov XII NTB, Anggota DPRD Dr. Syamsuriansyah Janji Kawal Pembinaan Atlet
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:44 WIB

Yuri Kemal Fadlullah Dikukuhkan Pimpin PBB, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al-Habsyi Tegaskan Soliditas Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:27 WIB

Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Hadiri Rakernas PBB, Konsolidasi Nasional Matangkan Langkah Menuju Pemilu 2029

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:23 WIB

Ketua PSOI NTB Nurbaya Sari Apresiasi Seluruh Kontingen, Cabor Selancar Porprov XII NTB 2026 Resmi Ditutup Sukses

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:01 WIB

Daftar Peraih Medali Emas Cabor Selancar PSOI Porprov XII NTB 2026, Ini Nama-Nama Juaranya

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:22 WIB

Lomba Cabor PSOI Porprov XII NTB Berakhir Sukses, Juri Pastikan Fair Play dan Netral

Berita Terbaru