SUMBAWAPOST.com| Mataram- Sidang lanjutan perkara kematian Muhammad Nurhadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin, (29/13/2025).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Ipda Aris Candra Widianto, I Gusti Lanang Bratasuta, memaparkan kesimpulan berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menghadirkan empat saksi fakta, seluruhnya anggota Polri dari PAM Obvit Polda NTB yang bertugas di kawasan Gili Trawangan, masing-masing Brian Dwi Siswanto, Edi Suryono, I Nengah Budiarta, dan I Wayan Sumantra.
Salah satu saksi, Brian Dwi Siswanto, menerangkan bahwa dirinya pernah bertemu terdakwa I Gede Aris Chandra Widianto di Klinik Warna Medica Gili Trawangan untuk menanyakan peristiwa yang terjadi. Dalam pertemuan tersebut, saksi mendengar terdakwa mengucapkan kata ‘SILENT’.
Menurut Brian, ucapan tersebut dipahaminya sebagai imbauan agar tidak ribut demi menjaga kenyamanan wisatawan di sekitar lokasi.
“Saya hanya mendengar kata ‘SILENT’ dan memahaminya sebagai imbauan agar tidak ribut supaya tidak mengganggu kenyamanan wisatawan,” ujar Brian Dwi Siswanto di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, keempat saksi secara tegas menyatakan tidak pernah mendengar adanya larangan atau upaya menghalang-halangi dari terdakwa Aris Chandra terkait pengambilan foto, video, maupun identitas korban Muhammad Nurhadi.
Saksi I Nengah Budiarta dan I Wayan Sumantra menjelaskan bahwa mereka bersama petugas Klinik Warna Medica secara bersama-sama mengangkat korban ke atas boat untuk dievakuasi menuju RS Bhayangkara. Dalam proses tersebut, para saksi tidak melihat atau memperhatikan adanya luka-luka di wajah korban.
“Kami hanya melihat kepala korban terikat kain putih dan tubuh korban dibungkus kain selimut,” ungkap saksi di persidangan.
Sementara itu, saksi Brian Dwi Siswanto juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Villa Tekek Beach House Gili Trawangan. Namun, saat hendak memasang garis polisi (police line), terdapat permintaan dari pihak manajemen hotel agar police line tidak dipasang dengan alasan kenyamanan tamu.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, saksi kemudian meminta agar pintu villa dikunci.
Catatan Penting Persidangan
Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum berupaya menggiring persepsi seolah-olah ucapan ‘SILENT’ yang disampaikan terdakwa dimaknai sebagai larangan untuk mengambil foto, video, dan identitas korban.
Namun, saksi Brian Dwi Siswanto tetap konsisten pada keterangannya. “Saksi hanya mendengar satu kata, yakni ‘SILENT’, tanpa tambahan kalimat lain, dan maknanya jelas sebagai permintaan agar tidak ribut demi kenyamanan wisatawan,” tegas I Gusti Lanang Bratasuta.
Dengan demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa tidak benar terdakwa Aris Chandra melarang atau menghalang-halangi para saksi dalam menjalankan kewajibannya sebagai anggota Polri terkait peristiwa yang terjadi di Gili Trawangan.










