Sidang Kematian Brigadir Nurhadi, Saksi Polisi Tegaskan Ucapan ‘SILENT’ Bukan Larangan Ambil Bukti

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum IPDA Aris Candra Widianto, I Gusti Lanang Bratasuta,

Kuasa hukum IPDA Aris Candra Widianto, I Gusti Lanang Bratasuta,

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Sidang lanjutan perkara kematian Muhammad Nurhadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin, (29/13/2025).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Ipda Aris Candra Widianto, I Gusti Lanang Bratasuta, memaparkan kesimpulan berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menghadirkan empat saksi fakta, seluruhnya anggota Polri dari PAM Obvit Polda NTB yang bertugas di kawasan Gili Trawangan, masing-masing Brian Dwi Siswanto, Edi Suryono, I Nengah Budiarta, dan I Wayan Sumantra.

Salah satu saksi, Brian Dwi Siswanto, menerangkan bahwa dirinya pernah bertemu terdakwa I Gede Aris Chandra Widianto di Klinik Warna Medica Gili Trawangan untuk menanyakan peristiwa yang terjadi. Dalam pertemuan tersebut, saksi mendengar terdakwa mengucapkan kata ‘SILENT’.

Menurut Brian, ucapan tersebut dipahaminya sebagai imbauan agar tidak ribut demi menjaga kenyamanan wisatawan di sekitar lokasi.

“Saya hanya mendengar kata ‘SILENT’ dan memahaminya sebagai imbauan agar tidak ribut supaya tidak mengganggu kenyamanan wisatawan,” ujar Brian Dwi Siswanto di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Aktivis Fihiruddin Siap Bertarung Dengan Pimpinan DPRD NTB Sampai MA Di Perkara 105 M

Lebih lanjut, keempat saksi secara tegas menyatakan tidak pernah mendengar adanya larangan atau upaya menghalang-halangi dari terdakwa Aris Chandra terkait pengambilan foto, video, maupun identitas korban Muhammad Nurhadi.

Saksi I Nengah Budiarta dan I Wayan Sumantra menjelaskan bahwa mereka bersama petugas Klinik Warna Medica secara bersama-sama mengangkat korban ke atas boat untuk dievakuasi menuju RS Bhayangkara. Dalam proses tersebut, para saksi tidak melihat atau memperhatikan adanya luka-luka di wajah korban.

“Kami hanya melihat kepala korban terikat kain putih dan tubuh korban dibungkus kain selimut,” ungkap saksi di persidangan.

Sementara itu, saksi Brian Dwi Siswanto juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Villa Tekek Beach House Gili Trawangan. Namun, saat hendak memasang garis polisi (police line), terdapat permintaan dari pihak manajemen hotel agar police line tidak dipasang dengan alasan kenyamanan tamu.

Baca Juga :  NWDI Ungkap Alasan TGB Keluar dari Partai Perindo

Menindaklanjuti permintaan tersebut, saksi kemudian meminta agar pintu villa dikunci.

Catatan Penting Persidangan
Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum berupaya menggiring persepsi seolah-olah ucapan ‘SILENT’ yang disampaikan terdakwa dimaknai sebagai larangan untuk mengambil foto, video, dan identitas korban.

Namun, saksi Brian Dwi Siswanto tetap konsisten pada keterangannya. “Saksi hanya mendengar satu kata, yakni ‘SILENT’, tanpa tambahan kalimat lain, dan maknanya jelas sebagai permintaan agar tidak ribut demi kenyamanan wisatawan,” tegas I Gusti Lanang Bratasuta.

Dengan demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa tidak benar terdakwa Aris Chandra melarang atau menghalang-halangi para saksi dalam menjalankan kewajibannya sebagai anggota Polri terkait peristiwa yang terjadi di Gili Trawangan.

Berita Terkait

Disebut dalam BAP Kasus Narkoba, BadaiNTB Desak Polda NTB Periksa Eks Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahidin
Presiden Prabowo Kunjungi NTB, Pengamanan VVIP Disiagakan Jelang Peresmian Bendungan Meninting
Sewa 72 Mobil Listrik Senilai Rp14,7 Miliar: Antara Transisi Energi dan Ujian Akuntabilitas Pemprov NTB
Pemprov NTB Buka Suara, Ini Kronologi Sewa 72 Kendaraan Listrik Rp12 Miliar agar Tak Salah Kaprah
Kepung Polres Dompu, IMM Ultimatum Kapolres: Usut Tuntas Pengeroyokan Temba Lae dan Sikat Jaringan Narkoba
Kasus BGN Belum Tuntas, KAHMI NTB Minta Prabowo Tekan Tombol ‘Pause’ Program MBG
Viral Isu Istri dan Ipar Dapat Jabatan Strategis, Wali Kota Bima Aji Man Buka Suara
IKA MT Al-Kahfi FKIP Unram Kembali Gelar Olimpiade Matematika ke-4 se-Bali Nusra, Pendaftaran Resmi Dibuka
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:08 WIB

Disebut dalam BAP Kasus Narkoba, BadaiNTB Desak Polda NTB Periksa Eks Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahidin

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:00 WIB

Presiden Prabowo Kunjungi NTB, Pengamanan VVIP Disiagakan Jelang Peresmian Bendungan Meninting

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:13 WIB

Sewa 72 Mobil Listrik Senilai Rp14,7 Miliar: Antara Transisi Energi dan Ujian Akuntabilitas Pemprov NTB

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:31 WIB

Pemprov NTB Buka Suara, Ini Kronologi Sewa 72 Kendaraan Listrik Rp12 Miliar agar Tak Salah Kaprah

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:16 WIB

Kepung Polres Dompu, IMM Ultimatum Kapolres: Usut Tuntas Pengeroyokan Temba Lae dan Sikat Jaringan Narkoba

Berita Terbaru