SUMBAWAPOST.com| Mataram- Aliansi Honorer 518 Pemerintah Provinsi NTB membeberkan hasil audiensi mereka dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai langkah membuka peluang baru bagi honorer Non-data base yang selama ini belum terakomodir dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Skema terbaru, PPPK Paruh Waktu Tambahan, dinilai menjadi jalan keluar bagi honorer yang belum mendapat kepastian status. Hal ini disampaikan Aliansi sebagai momentum penting untuk memastikan hak-hak mereka diperjuangkan secara nyata.
Koordinator Aliansi Honorer 518 Pemprov NTB, Irfan, menegaskan bahwa informasi ini bukan sekadar kabar baik, tapi peluang konkret yang dapat segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah dapat mengusulkan kembali honorer non-data base yang tidak terakomodir sebelumnya melalui skema PPPK Paruh Waktu Tambahan, dengan melampirkan nama-nama yang dimohonkan beserta surat pernyataan kesanggupan penggajian dari daerah,” jelas Irfan.
Respons positif datang dari pihak BKD NTB. Kepala Bidang PPI BKD NTB, Rian Priandana, menyambut baik informasi tersebut dan menegaskan komitmen BKD untuk mendampingi perjuangan honorer 518, sepanjang seluruh proses mengikuti arahan kepala daerah.
“Kami akan sampaikan peluang ini kepada Pak Gubernur, sekaligus menindaklanjuti koordinasi dengan MenPAN-RB,” ujar Rian.
BKD memastikan semua langkah akan berlangsung sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
Kini, bola ada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda). Ratusan honorer menanti tindak lanjut nyata sebagai bentuk keberpihakan terhadap pengabdi yang setia menjaga layanan publik di Provinsi NTB. Aksi Aliansi ini menjadi simbol keteguhan, kesabaran, dan harapan para honorer untuk diakui serta mendapat keadilan.









