SUMBAWAPOST.com, Mataram – Warga Kelurahan Dayen Pekan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, digegerkan dengan penangkapan seorang pria berinisial MH (28), yang selama ini dikenal sebagai tukang angkut sampah di lingkungan mereka. Di balik profesinya yang tampak sederhana, MH ternyata menyimpan sisi gelap sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
MH diringkus oleh petugas Satresnarkoba Polresta Mataram pada Rabu (24/05/2025), saat tengah menunggu pembeli di depan rumahnya. Penangkapan itu mengejutkan keluarga MH, yang tak menyangka pria tersebut terlibat dalam bisnis haram.
“Saat diamankan, MH tengah berdiri di depan rumahnya menunggu pembeli. Keluarganya sempat tidak percaya dan bereaksi cukup emosional, karena mereka hanya tahu MH bekerja sebagai pengangkut sampah. Namun setelah kami jelaskan bukti dan hasil penyelidikan, keluarga akhirnya memahami,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH, Sabtu (17/5) kemarin.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 2,91 gram, alat konsumsi sabu, handphone, plastik klip bening kosong, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba. Kini, MH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi pengingat keras bahwa peredaran narkoba dapat menyusup ke berbagai lapisan masyarakat. Polresta Mataram pun mengimbau warga agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor jika mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika.












