Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kabupaten Bima Rp27,40 Miliar

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima – Polres Bima tangani laporan kasus dugaan Korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima tahun 2024.

Dalam laporan polisi yang diterima dari masyarakat, Senin (17/02/2025) kemarin, KPU Kabupaten Bima diduga menyalahgunakan anggaran puluhan miliar yang berasal dari hibah Pemerintah Kabupaten Bima tahun 2024.

Kapolres Bima melalui Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik membenarkan sedang menelisik dugaan korupsi dana hibah KPU Bima.

“Iya, laporan sudah kami terima. Sedang kami tangani,” jawab Abdul Malik dihubungi via WhatsApp, kemarin.

Dia menjelaskan, setelah menerima laporan, penyelidik akan memanggil pihak terkait yang berasal dari Pemkab maupun KPU Bima. “Kita masih klarifikasi,” jelas dia.

Baca Juga :  BSSN Ungkap 5,5 Miliar Serangan Siber, UNRAM dan Wagub NTB Perkuat Pertahanan Data Digital

Siapa saja yang akan dipanggil, Abdul Malik menyebutkan pihaknya akan terlebih dulu meminta klarifikasi pihak KPU Bima. “Kami klarifikasi pihak Sekretariat KPU dulu yang kelola anggaran,” ujarnya.

Hanya saja, Malik belum memastikan kapan kepala sekretariat KPU Bima akan diklarifikasi. Begitu juga dengan rencana pemanggilan jajaran komisioner KPU dan pejabat Pemkab Bima. “Untuk yang lain akan diagendakan diklarifikasi,” tandasnya.

Berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang diperoleh media ini, anggaran Pemilihan Bupati (Pilbup) Bima 2024 mencapai Rp 41,40 miliar. Rinciannya, Rp 27,40 miliar untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Rp 14 miliar untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga :  FORNAS VIII Resmi Dibuka di NTB: Senator Mirah Tegas, ‘Ini Bukan Sekadar Lomba, Ini Pesta Persatuan!

Kegiatan tersebut meliputi tahapan persiapan, penyusunan keputusan, pemutakhiran data pemilih, honor badan adhoc, pencalonan hingga distribusi logistik ke TPS.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin mengaku belum mendapatkan informasi secara detail perihal substansi laporan yang dimaksud.

“Kita belum tahu apa substansi terkait laporan itu. Sebaiknya ditanyakan langsung ke pihak kepolisian,” kata Adi. Saat dihubungi media ini, Rabu (19/02/2025).

Terkait hal itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian. Sedangkan untuk tahapan Pilkada masih ada yakni hingga bulan Maret mendatang.

“Kita tetap menghargai proses hukum hukum. Yang jelas tahapan Pilkada selesai bulan Maret,” tutupnya.

 

Berita Terkait

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN
Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan
HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara
Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah
Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh
Hanura NTB Dipacu Menatap 2029, Rio Capella: Musuh Paling Besar Partai Itu Kemalasan
Hanura NTB Bidik Kursi DPRD di 3 Daerah Ini pada Pemilu 2029, Ternyata Ini Alasannya
Hanura NTB Siap ‘Pasang Papan Nama’ di Tiap Desa
Berita ini 324 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:13 WIB

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN

Rabu, 2 September 2026 - 10:46 WIB

Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan

Rabu, 2 September 2026 - 09:45 WIB

HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara

Rabu, 2 September 2026 - 07:16 WIB

Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah

Rabu, 2 September 2026 - 05:33 WIB

Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh

Berita Terbaru