Polisi Tangkap Bandar Sabu Dompu: Modusnya Kotak Rokok, Isinya Bukan Marlboro Tapi Narkoba

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Dompu – Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pada Rabu malam, 23 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, tim Opsnal berhasil menangkap seorang pria berinisial M alias G (32), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, dalam operasi penggerebekan di dua lokasi terpisah: Lingkungan Sera Talaka dan Lingkungan Kota Baru, Kecamatan Dompu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Sera Talaka yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, SH menginstruksikan KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto bersama tim untuk segera melakukan penyelidikan lapangan.

Sekitar pukul 16.00 WITA, petugas berhasil mendeteksi keberadaan target. Saat dilakukan penggerebekan, dua orang di dalam rumah sempat mencoba melarikan diri. Salah satunya, M alias G, berhasil ditangkap, sementara satu lainnya yang diketahui berinisial A berhasil meloloskan diri dan kini sedang dalam pengejaran.

Baca Juga :  Perempuan di NTB Diupah 10 Juta Ambil Sabu di Bali, Tiba di Lombok Diringkus Polisi

Barang bukti yang ditemukan di lokasi pertama (Sera Talaka):
– Dua klip berisi kristal bening diduga sabu,
– Empat bundel plastik klip kosong dan beberapa klip bekas pakai,
– Satu timbangan digital,
– Dua pipet kaca,
– Dua skop dari sedotan,
– Satu gunting,
– Uang tunai sebesar Rp15.000,
– Dua unit handphone.

Total berat barang bukti TKP 1:
– Bruto: 1,17 gram,
– Netto: 0,25 gram

Pengembangan ke TKP Kedua (Lingkungan Kota Baru)Tim kemudian melanjutkan penyelidikan ke rumah M alias G di Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada. Di lokasi tersebut, ditemukan:

– Satu bungkus rokok berisi dua klip berisi kristal diduga sabu,
– Satu bungkus rokok lain berisi pipet kaca, selang pipet L, sumbu, skop dari sedotan, dan tutup botol yang diduga bagian dari alat isap (bong).

Baca Juga :  Bukan Nunggu Ojek, Pasangan Suami Istri di Kota Mataram Kepergok Nunggu Pembeli Sabu

Total berat barang bukti TKP 2:
– Bruto: 1 gram,
– Netto: 0,07 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, SH melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, SH menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Dompu.

“Penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika akan terus kami lakukan tanpa kompromi. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor bila menemukan tanda-tanda penyalahgunaan narkoba di sekitarnya,” ujar AKP Zuharis.

Saat ini, M alias G beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pengejaran terhadap A masih terus dilakukan oleh aparat.

Berita Terkait

Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun di Semester I 2026, UMKM Jadi Motor Utama Pertumbuhan
DPMPTSP NTB Ungkap Dugaan Investasi Fiktif dan Penguasaan Lahan di Gili Air, Desak APH Bertindak
DPRD NTB PDIP Tantang Demokrat, Audit Dana BTT Rp484 Miliar Tak Perlu Ditolak Jika Tak Ada Masalah
Empat Rapergub NTB Dibedah Kementerian Hukum, Apa Saja? Ini Daftarnya
KSB Siapkan Pilkades Digital, Bupati Amar Uji E-Voting BRIN
NTB Selangkah Lagi Tinggalkan Sistem Lama, Karier ASN Berbasis Talenta
Badko HMI Bali Nusra Desak Kejati NTB Tak Lempar Kasus Amahami, Minta Segera Tetapkan Tersangka
Usai Divonis Bebas, Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim Sebut Semua Sesuai Fakta Persidangan, Acip: Kasus Tak Jelas
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun di Semester I 2026, UMKM Jadi Motor Utama Pertumbuhan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:12 WIB

DPMPTSP NTB Ungkap Dugaan Investasi Fiktif dan Penguasaan Lahan di Gili Air, Desak APH Bertindak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:19 WIB

DPRD NTB PDIP Tantang Demokrat, Audit Dana BTT Rp484 Miliar Tak Perlu Ditolak Jika Tak Ada Masalah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Empat Rapergub NTB Dibedah Kementerian Hukum, Apa Saja? Ini Daftarnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:01 WIB

KSB Siapkan Pilkades Digital, Bupati Amar Uji E-Voting BRIN

Berita Terbaru