SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Polda NTB Bersama Jajaran mengungkap Tujuh Kasus dugaan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) selama sepekan, 19-25 Oktober 2026. Sebanyak 4.419 liter BBM jenis Pertalite diamankan sebagai barang bukti, sementara Tujuh Orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan tersebut tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari penanganan Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB, Polresta Mataram, Polres Lombok Barat, Polresta Lombok Tengah, hingga Polres Sumbawa Barat dan Polres Sumbawa. Ketujuh perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program prioritas Quick Wins Kapolri.
“Kapolda NTB terus mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM. Upaya ini penting untuk mencegah praktik yang merugikan masyarakat, serta memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kombes Kholid, Senin (26/10/2026).
Dari total barang bukti yang diamankan, Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB mencatat jumlah terbesar, yakni 1.734 liter. Polres Sumbawa mengamankan 700 liter, Polres Lombok Barat 630 liter, Polresta Mataram menangani dua perkara dengan total 690 liter, Polresta Lombok Tengah 350 liter, serta Polres Sumbawa Barat 315 liter.
Kombes Kholid menegaskan, pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM masih berlanjut. Sejumlah polres lain juga telah menemukan dugaan pelanggaran serupa, tetapi penanganan perkaranya masih berada pada tahap penyelidikan.
“Kami mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan BBM maupun terlibat dalam distribusi ilegal. Jika mengetahui indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Polda NTB mengingatkan Masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun distribusi BBM yang melanggar ketentuan. Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan pelanggaran kepada Kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur Hukum
.
Penulis : SUMBAWAPOST.com











