SUMBAWAPOST.com | Dompu- Kepolisian Sektor (Polsek) Dompu bersama jajaran Polres Dompu mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan anak yang terjadi di Dusun Saka, Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Kasus yang terungkap pada tahun 2026 ini melibatkan seorang anak perempuan berusia di bawah dua tahun yang diduga diperjualbelikan oleh ayah kandungnya sendiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 04.30 WITA. Seorang pria berinisial J mendatangi rumah seorang perempuan berinisial IM di Dusun Saka, Desa Manggeasi. Dalam pertemuan itu, terduga pelaku menyerahkan anak kandungnya kepada IM dengan imbalan uang sebesar Rp5.000.000.
Korban diketahui berinisial JSM, seorang anak perempuan berusia 1 tahun 4 bulan, warga Dusun O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Sementara terduga pelaku berinisial J, berusia 22 tahun, berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, dan berdomisili di Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Kapolsek Dompu IPTU Ade Helmi, S.H. menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga pelaku yang mempertanyakan keberadaan anak tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Personel Unit Intelkam dan Bhabinkamtibmas segera bergerak ke lokasi, mengamankan terduga pelaku, serta melakukan langkah penanganan awal terhadap korban,” jelas IPTU Helmi.
Sekitar pukul 21.30 WITA, anggota Polsek Dompu mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku di Desa O’o, Kecamatan Dompu. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polres Dompu untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Sementara itu, keberadaan korban telah dipastikan dalam kondisi aman dan mendapatkan penanganan sesuai prosedur perlindungan anak.
IPTU Helmi menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap motif pelaku, termasuk pemeriksaan kondisi psikologis korban serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu berkomitmen penuh menangani kasus ini secara profesional dengan mengedepankan perlindungan hak anak.
“Kapolres Dompu menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan maupun perdagangan anak merupakan kejahatan serius. Polri akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak,” ujar IPTU Nyoman.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman, serta akan terus dimonitor perkembangannya guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.
Polres Dompu juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, demi mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










