SUMBAWAPOST.com, Lombok Tengah – Aksi nekat oknum debt collector (DC) kembali bikin geram warga Lombok Tengah. Kali ini, seorang perempuan bernama Nia Herlina mengaku menjadi korban perampasan kendaraan oleh tiga orang pria yang diduga merupakan DC dari PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI). Tak hanya dirampas, mobil miliknya bahkan diduga digadaikan ke pihak lain oleh oknum tersebut.
Insiden tersebut terjadi pada 14 Maret 2025, di kediaman Nia yang berlokasi di Jalan Raya Kopang, Lombok Tengah. Kepada media ini, Rabu, 9 April 2025, Nia menuturkan bahwa mobil Honda Brio putih dengan nomor polisi B 1210 MZ miliknya ditarik paksa oleh tiga pria yang mengaku bernama Andi Daeng, Reno, dan Don Willis.
Ketiganya disebut-sebut berasal dari PT LNI
Meski mengakui adanya tunggakan cicilan selama tiga bulan kepada PT Sinar Mas, Nia menegaskan bahwa dirinya memiliki itikad baik untuk melunasi kewajibannya. Namun, niat tersebut justru dihalangi oleh para DC yang menyebut bahwa sistem setoran telah diblokir.
“Saya mau bayar ke PT Sinar Mas, tapi mereka (DC) bilang setoran diblokir, jadi saya tidak bisa bayar,” ujarnya.
Lebih mengejutkan, sebelum kendaraan ditarik paksa, Nia mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp15 juta agar mobilnya tidak diambil. Karena tak mampu memenuhi permintaan tersebut, ketiga DC langsung membawa kabur mobil tersebut.
“Mereka minta uang Rp15 juta dulu. Karena saya tidak bisa kasih, mobil saya langsung diambil begitu saja,” ungkap Nia.
Yang lebih miris, saat Nia mendatangi PT Sinar Mas pada 26 Maret 2025 untuk menyelesaikan masalah tersebut, pihak leasing justru menyatakan belum menerima mobil yang ditarik oleh PT LNI.
“Saya ke PT Sinar Mas setelah 12 hari, tapi mereka bilang unit belum diserahkan oleh PT LNI. Padahal mobil saya sudah ditarik sejak 14 Maret,” katanya.
Setelah melakukan penelusuran pribadi, Nia akhirnya menemukan fakta mengejutkan: mobil miliknya telah digadaikan oleh oknum DC bernama Reno ke pihak lain sebesar Rp20 juta.
“Ternyata mobil saya digadaikan sama DC itu ke orang lain senilai Rp20 juta. Jelas ini sudah tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Tak tinggal diam, Nia bersama penasihat hukumnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda NTB. Ia berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap aksi-aksi premanisme berkedok penagihan utang yang makin merajalela.










