PAD Gili Setara Harga Motor Bekas, Triliunan Mengalir ke Swasta: Saatnya Aset Daerah Dikelola Demi NTB Makmur dan Mendunia

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram –
Penyitaan lahan seluas 65 hektare milik Pemerintah Provinsi NTB di Gili Trawangan oleh Kejaksaan Tinggi NTB dalam pemberitaan pada selasa 5 Agustus 2025 menjadi alarm keras bagi tata kelola aset daerah. Kawasan strategis yang berdiri di jantung pariwisata dunia itu selama bertahun-tahun dikelola oleh pihak swasta, namun hanya menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp22,5 juta per tahun.

Ironisnya, di atas lahan itu berdiri puluhan hotel, restoran, dan usaha wisata dengan omzet triliunan rupiah per tahun. Kontrak pengelolaan selama 70 tahun dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) tak kunjung dievaluasi, sementara sertifikat aset negara disebut-sebut berada di tangan pihak ketiga.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus RPJMD DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, menyebut kondisi ini sebagai ‘tragedi fiskal’. Menurutnya, kebocoran PAD bukan disebabkan minimnya potensi, tetapi akibat lemahnya pengelolaan aset daerah, banyak yang belum clear and clean, serta kurangnya keberanian untuk bertindak tegas.

“BPK bahkan menemukan sertifikat aset dipegang pihak ketiga. Ini ironi hukum sekaligus ironi pemerintahan,” ujarnya.

Tiga Gili yakni Trawangan, Meno, dan Air dikenal sebagai destinasi kelas dunia yang menghasilkan miliaran rupiah per hari. Namun kontribusinya bagi PAD disebut tidak sampai Rp5 miliar per tahun.

Baca Juga :  Jembatan Amanah Diresmikan Wagub Umi Dinda: Bukti Bank NTB dan LAZ DASI Bukan Cuma Ceramah, Tapi Aksi Nyata

Menyikapi hal itu, Dr Iwan Harsono, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram, menilai fenomena ini mencerminkan kegagalan pengelolaan aset publik.

“Potensi fiskal sebesar ini seharusnya mampu menjadi sumber pembiayaan utama pembangunan daerah. Jika dikelola profesional, PAD NTB bisa melonjak signifikan dan kemiskinan ekstrem dapat ditekan,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Pakar Ekonomi NTB ini mendorong Pemprov NTB menjadikan reformasi aset sebagai prioritas dalam RPJMD 2025–2029 yang sedang dibahas dan dijadwalkan disahkan pada 11 Agustus.

Ia menawarkan tiga agenda besar:

1. Audit Total dan Publikasi Aset Strategis. Seluruh aset daerah di kawasan pariwisata, pusat kota, dan area investasi harus diaudit menyeluruh, didigitalkan, dan dipublikasikan untuk pengawasan publik.

2. Reformasi Lembaga Pengelola Aset. BPKAD dan OPD terkait perlu direstrukturisasi, dengan pengelolaan berbasis SDM profesional dan sistem informasi berbasis GIS yang transparan real time.

3. Revisi Kontrak dan Model Kemitraan Baru. Semua kontrak harus ditinjau ulang. Skema kerja sama baru seperti KSP, BGS, atau KPBU perlu dirancang dengan mekanisme bagi hasil yang adil dan menguntungkan daerah.

Selain persoalan PAD, Iwan juga mengingatkan risiko overtourism ( pariwisata berlebihan, adalah situasi di mana suatu tempat wisata mengalami kepadatan pengunjung yang melebihi kapasitasnya, sehingga menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, masyarakat lokal, dan pengalaman wisatawan itu sendiri) di Gili Trawangan. Wisatawan datang dan uang beredar, namun dampak ekonominya kecil bagi warga lokal. Bahkan sebagian besar turis datang lewat jalur laut dari Bali tanpa tercatat dalam statistik resmi kunjungan wisata NTB.

Baca Juga :  Waduh! Banyak Mafia Tambang Beroperasi di Sumbawa, Bakal Beroperasi dengan Wajah Baru

“NTB harus beralih dari wisata massal ke wisata berkualitas, ramah lingkungan, dan berbasis budaya lokal. Ini tren global pasca-pandemi,” ujarnya.

Iwan Harsono menegaskan bahwa aset daerah bukan sekadar angka di neraca APBD, melainkan instrumen kesejahteraan. Pendapatan dari pengelolaan aset dapat digunakan untuk membiayai pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Mengutip Prof. Jamie Boex dari Urban Institute, Iwan Harsono mengingatkan ‘Daerah yang mandiri secara fiskal adalah daerah yang berdaulat secara pembangunan’

“Gili Trawangan dan aset daerah lainnya harus kembali ke pangkuan rakyat. Tidak boleh lagi dikuasai tanpa hak dan disewakan semaunya. Penyitaan ini harus menjadi titik balik reformasi aset daerah,” tegas Iwan Harsono.

Menurutnya, setiap jengkal tanah milik daerah harus dikelola secara profesional, berorientasi manfaat publik, dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga NTB.

Berita Terkait

Dari Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan, Ketua DPRD NTB Serukan Revolusi Keselamatan Santri
Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Bima Naik Penyidikan, 11 Korban Terungkap, Pimpinan Ponpes Belum Jadi Tersangka
Demokrasi Tak Boleh Pilih Kasih, KPU NTB Gandeng Sentra Paramita Rangkul Kelompok Rentan dan Marjinal
Temuan BPK RI Pada Tata Kelola Aset Pemprov NTB: Evaluasi dan Strategi Pembenahan Kedepan
Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi Maksimal Dua Periode
Eceng Gondok Bendungan Batujai Dibidik Jadi Produk Ekspor, Disperindag NTB Dorong Industri Bernilai Tambah
Bendungan Batujai Disiapkan Jadi Hub Seaplane Pertama di Indonesia, Investasi Awal Capai Rp450 Miliar
NTB Raih WTP ke-15 Berturut-turut, Ketua DPRD Isvie Tegaskan Komitmen Kawal Rekomendasi BPK
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:17 WIB

Dari Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan, Ketua DPRD NTB Serukan Revolusi Keselamatan Santri

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:37 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Bima Naik Penyidikan, 11 Korban Terungkap, Pimpinan Ponpes Belum Jadi Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:22 WIB

Demokrasi Tak Boleh Pilih Kasih, KPU NTB Gandeng Sentra Paramita Rangkul Kelompok Rentan dan Marjinal

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:42 WIB

Temuan BPK RI Pada Tata Kelola Aset Pemprov NTB: Evaluasi dan Strategi Pembenahan Kedepan

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:15 WIB

Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi Maksimal Dua Periode

Berita Terbaru