SUMBAWAPOST.com| Kota Bima- Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota berhasil mengungkap dan mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kota Bima.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 10.20 WITA, di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, oleh Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo A., S.H.
Kasus tersebut terungkap setelah Polres Bima Kota menerima laporan dari SW (29), seorang ibu rumah tangga yang merupakan bibi korban dan berdomisili di Kabupaten Bima.
Terduga pelaku berinisial MZ (29), diketahui merupakan ayah tiri korban, berprofesi sebagai anggota Satpol PP, dan berdomisili di Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Raba, Kota Bima.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa dugaan pencabulan terjadi saat korban berada sendirian di rumah karena ibu kandungnya sedang bekerja. Pada saat itu, terduga pelaku datang menghampiri korban dan diduga melakukan perbuatan cabul, serta mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi akurat terkait identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap sumber kepolisian.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolres Bima Kota untuk diserahkan kepada piket Sat Reskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si menegaskan komitmennya dalam menangani setiap tindak pidana kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional.
“Mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa demi melindungi hak dan keselamatan anak-anak,”imbauannya.










