NTB Resmi Capai 100 Persen Posbankum, 1.166 Desa dan Kelurahan Kini Miliki Akses Bantuan Hukum

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi meresmikan 1.166 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di NTB

Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi meresmikan 1.166 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di NTB

SUMBAWAPOST.com| Sumbawa- Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat capaian penting dalam perluasan akses keadilan. Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi meresmikan 1.166 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di NTB, Sabtu (13/12/2025) di Sumbawa.

Dengan capaian ini, seluruh 1.021 desa dan 145 kelurahan di NTB kini telah memiliki Posbankum yang siap memberikan layanan hukum langsung kepada masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.

Peresmian Posbankum tersebut menjadi tonggak penting dalam memastikan bahwa layanan bantuan hukum tidak lagi terpusat di kota, melainkan hadir langsung di tengah masyarakat desa dan kelurahan.

Baca Juga :  Lantik 16 Pejabat Fungsional, Wagub NTB Ingatkan Jangan Anggap Remeh Bawahan, Bisa Jadi Dia Bosmu Nanti

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa Posbankum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh warga negara, terutama masyarakat kecil dan kelompok rentan.

Ia menegaskan bahwa pembentukan Posbankum berangkat dari semangat penyelesaian sengketa secara nonlitigasi, dengan pendekatan keadilan yang berpusat pada rakyat (people-centered justice).

Keberadaan Posbankum diharapkan mampu memperkuat budaya musyawarah, mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, serta mencegah konflik berkembang ke ranah hukum formal yang panjang dan berbiaya tinggi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, melaporkan bahwa Posbankum tersebar merata di seluruh kabupaten dan kota di NTB. Mulai dari Kota Mataram hingga Kabupaten Bima, setiap desa dan kelurahan kini telah memiliki pos layanan bantuan hukum.

Baca Juga :  Musrenbang RKPD 2027 Lombok Utara, Bappeda NTB Dorong Sinergi Program Daerah dengan Provinsi dan Nasional

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat tantangan, seperti rendahnya pemahaman masyarakat mengenai layanan bantuan hukum serta kendala geografis antarwilayah. Untuk itu, Kanwil Kemenkum NTB terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, serta memanfaatkan teknologi informasi untuk memperluas jangkauan layanan.

Dengan capaian 100 persen Posbankum ini, NTB diharapkan menjadi salah satu Provinsi percontohan dalam implementasi bantuan hukum berbasis komunitas.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang
Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu
Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu
PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah
Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini
NTB ‘Sesak Napas,’ Badko HMI Bali-Nusra Bongkar Ketimpangan di Balik Mimpi Makmur Mendunia
Polisi di Bima Diduga Telantarkan Istri, Ajukan Cerai Usai Jadi Ajudan Bupati
Rinjani 100 Siap Digelar, 2.275 Pelari dari 38 Negara Bakal Taklukkan Gunung Rinjani
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:57 WIB

Diduga Telantarkan Istri Usai Jadi Ajudan Bupati, Polisi di Bima Sepakat Cerai Usai Disidang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:23 WIB

Hardiknas 2026, Guru PPPK Paruh Waktu NTB di Era Iqbal-Dinda Dapat Insentif Rp500 Ribu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:55 WIB

Dipaksakan dan Tak Sah, Subhan Bongkar Dugaan Kejanggalan Muscab PPP Dompu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:32 WIB

PPP NTB Bergejolak, Marga Harun Sebut Muscab Dompu Tak Sah dan Bermasalah

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:48 WIB

Iqbal Libatkan Buruh di ‘Dapur Perda’, Skema PMI Disiapkan Putus Kemiskinan, Umi Dinda Ingatkan Ini

Berita Terbaru