SUMBAWAPOST.com, Bima- Polsek Soromandi Polres Bima mengamankan seorang Pria yang diduga telah melakukan pidana pornografi di kecamatan Soromandi Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB)
Pria bejat berinisial AR (49) warga desa sampungu Kecamatan Soromandi ini merekam vidio bunga (nama samaran) itu pada saat bunga yang masih tetangganya itu sedang mandi.
Terduga pelaku yang mendengar korban sedang mandi nekad masuk kedalam rumah korban dan merekam/ vidio pada Selasa (02/09/24) sekira pukul 06.30.wita.
Aksi AR diketahui oleh korban. Menyadari ada yang mengintip, korban berlari keluar dan segera mengadu kepada suaminya. Sementara itu, AR langsung melarikan diri ke rumahnya.
Suami korban, yang merasa geram dengan perilaku pelaku, bergegas menuju rumah AR. Ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Kantor Desa Sampungu dan Polsek Soromandi.
Kapolsek Soromandi Ipda M.Saleh yang mendapatkan informasi tersebut memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan dan segera mengevakuasi terduga pelaku.
“Proses evakuasi terduga pelaku sempat alot pasalnya warga yang tersulut emosi geram dengan kelakuan terduga dan ingin menghakimi terduga,”katanya, Kamis 3 Oktober 2024.
Namun setelah dihimbau oleh petugas akhirnya warga membubarkan diri dan terduga pelaku dapat dievakuasi.
Sementara, Kapolres Bima Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Malik SH menyampaikan bahwa pelaku sudah diamankan untuk diproses secara hukum.
“Kami telah mengamankan terduga pelaku dan motif terduga pelaku masih didalami oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Bima,”tutupnya.










