Modus Maling di Kota Mataram: Ajak Check In di Hotel, Lalu HP nya Dibawa Kabur Saat Korban Masuk Toilet 

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – IB (30), Pria asal Batu Layar, Lombok Barat, ditangkap Tim Sat Reskrim Polresta Mataram setelah terungkap sebagai pelaku pencurian handphone di salah satu kamar hotel di Cakranegara, Kota Mataram. IB diamankan bersama barang bukti berupa HP Realmi Note 12 Pro milik korban, seorang perempuan asal Lombok Timur yang kala itu menjadi tamu hotel.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula pada 17 November 2024, saat korban datang ke hotel Check in bersama IB, pria yang baru dikenalnya melalui media sosial.

Dalam kamar hotel, keduanya mengobrol hingga akhirnya korban pergi ke toilet, meninggalkan HP miliknya di atas meja. Saat keluar dari toilet, korban terkejut mendapati pria tersebut sudah menghilang, begitu pula dengan HP miliknya.

Baca Juga :  Bawaslu NTB Gandeng DPW PBB Perkuat Demokrasi, Siapkan Masukan Menuju Pemilu 2029

Korban sempat menanyakan kepada penjaga hotel dan memeriksa rekaman CCTV, namun tidak menemukan petunjuk yang jelas. Akhirnya, korban memutuskan untuk melapor ke Polresta Mataram.

Mendapat laporan, Tim Sat Reskrim Polresta Mataram langsung bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV hotel. Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku meskipun nama yang digunakan di media sosial berbeda dengan nama aslinya.

“Nama di medsos yang digunakan oleh terduga adalah ‘Rozi’, berbeda dengan identitas aslinya. Korban mengakui bahwa mereka pertama kali berkenalan melalui media sosial,” jelas AKP Regi, Kamis (30/01/2025).

Baca Juga :  Kuasa Hukum Fihir Minta Pimpinan DPRD NTB Belajar Soal PMH dengan Baik

Setelah memetakan keberadaan pelaku, Tim Resmob akhirnya berhasil menangkap IB di rumahnya di wilayah Batu Layar, Lombok Barat, pada Rabu (29/01/2025).

Menurut AKP Regi, pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi teman dekat korban setelah berkenalan di medsos, kemudian mengajaknya bertemu di hotel. Saat korban lengah, IB langsung membawa kabur barang berharganya.

Kini, IB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Pelaku saat ini sudah kami amankan beserta barang bukti, dan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” pungkas AKP Regi.

Berita Terkait

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan
Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda
Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028
KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran
Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028
KONI Pusat Sebut NTB Gudangnya Atlet, PON 2028 Jadi Momentum Pembuktian
KONI NTB Jangan Terjebak Konflik, Mori Hanafi: PON 2028 Sudah di Depan Mata
Wagub Umi Dinda Buka Musorprov XIII KONI NTB, PON 2028 Jadi Tantangan Besar
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:08 WIB

Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:45 WIB

KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028

Berita Terbaru