SUMBAWAPOST.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Djuyamto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang menyeret tiga konglomerasi besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Djuyamto tak sendiri. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yakni Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL). Ketiganya diduga menerima suap senilai Rp 22,5 miliar demi meloloskan para terdakwa dari jeratan hukum.
Yang menarik, Djuyamto pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada periode 2015–2017. Kariernya kemudian melesat, menjadikannya salah satu hakim yang kerap menangani perkara-perkara besar berskala nasional.
Jejak Perkara Besar yang Pernah Ditangani
Nama Djuyamto mulai luas dikenal publik setelah ia menjadi ketua majelis hakim dalam perkara penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, pada tahun 2020 di PN Jakarta Utara.
Ia juga pernah menjadi anggota majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Tak berhenti di situ, Djuyamto juga berperan sebagai hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terhadap KPK. Dalam putusannya, Djuyamto menolak permohonan Hasto.
Riwayat Karier dan Jabatan
Saat ini, Djuyamto menjabat sebagai Pejabat Humas PN Jakarta Selatan. Ia juga tercatat sebagai pengurus pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) periode 2019–2022, sebagai anggota Komisi IV yang membidangi Kehumasan, Advokasi, dan Pengabdian Masyarakat.
Sebelum bertugas di Jakarta, Djuyamto sempat menjadi Humas di PN Jakarta Utara dan kemudian dipindahkan ke PN Kota Bekasi. Di Bekasi, ia menangani kasus pembunuhan satu keluarga dengan terdakwa Harris Simamora.
Namanya kembali menjadi perhatian saat ditunjuk menjadi anggota majelis hakim dalam kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman, dan Kombes Agus Nurpatria. Dalam perkara itu, Djuyamto duduk satu majelis bersama Ahmad Suhel dan Hendra Yuristiawan.
MA Bertindak, KPK Masih Dalami Peran Korporasi
Menanggapi penetapan tersangka, juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyatakan bahwa para hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung akan diberhentikan sementara dari jabatannya. “Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara,” ujar Yanto.
Sementara itu, KPK terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan pemberi suap dari korporasi-korporasi besar yang tengah disorot dalam kasus ini.
Skandal suap ini menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan Indonesia. Masyarakat kini menanti sejauh mana proses hukum akan menjerat para pelaku, serta apakah korporasi pemberi suap akan ikut diproses.










