Mantan Ketua PN Dompu Djuyamto Jadi Tersangka Suap Rp22,5 Miliar 

Avatar

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 23:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Djuyamto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang menyeret tiga konglomerasi besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Djuyamto tak sendiri. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yakni Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL). Ketiganya diduga menerima suap senilai Rp 22,5 miliar demi meloloskan para terdakwa dari jeratan hukum.

Yang menarik, Djuyamto pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada periode 2015–2017. Kariernya kemudian melesat, menjadikannya salah satu hakim yang kerap menangani perkara-perkara besar berskala nasional.

Jejak Perkara Besar yang Pernah Ditangani

Nama Djuyamto mulai luas dikenal publik setelah ia menjadi ketua majelis hakim dalam perkara penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, pada tahun 2020 di PN Jakarta Utara.

Baca Juga :  KPK Diminta Usut Keterlibatan Sekda, Eliya dan Maqdis Terkait Kasus Korupsi M Lutfi

Ia juga pernah menjadi anggota majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Tak berhenti di situ, Djuyamto juga berperan sebagai hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terhadap KPK. Dalam putusannya, Djuyamto menolak permohonan Hasto.

Riwayat Karier dan Jabatan

Saat ini, Djuyamto menjabat sebagai Pejabat Humas PN Jakarta Selatan. Ia juga tercatat sebagai pengurus pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) periode 2019–2022, sebagai anggota Komisi IV yang membidangi Kehumasan, Advokasi, dan Pengabdian Masyarakat.

Sebelum bertugas di Jakarta, Djuyamto sempat menjadi Humas di PN Jakarta Utara dan kemudian dipindahkan ke PN Kota Bekasi. Di Bekasi, ia menangani kasus pembunuhan satu keluarga dengan terdakwa Harris Simamora.

Namanya kembali menjadi perhatian saat ditunjuk menjadi anggota majelis hakim dalam kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman, dan Kombes Agus Nurpatria. Dalam perkara itu, Djuyamto duduk satu majelis bersama Ahmad Suhel dan Hendra Yuristiawan.

Baca Juga :  Badko HMI Bali Nusra: Copot Kepala BP2JK NTB, Minta KPK dan Kejaksaan Usut Proyek Bendungan

MA Bertindak, KPK Masih Dalami Peran Korporasi

Menanggapi penetapan tersangka, juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyatakan bahwa para hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung akan diberhentikan sementara dari jabatannya. “Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara,” ujar Yanto.

Sementara itu, KPK terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan pemberi suap dari korporasi-korporasi besar yang tengah disorot dalam kasus ini.

Skandal suap ini menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan Indonesia. Masyarakat kini menanti sejauh mana proses hukum akan menjerat para pelaku, serta apakah korporasi pemberi suap akan ikut diproses.

Berita Terkait

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya
Evi Apita Maya Bahas Bantuan Bibit Kopi untuk Petani NTB, Hilirisasi Jadi Sorotan
Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas
Kampung Bebas Narkoba di Kota Bima Dipertanyakan, 4 Titik Digerebek, 7 Orang Diamankan
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Berita ini 281 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Evi Apita Maya Bahas Bantuan Bibit Kopi untuk Petani NTB, Hilirisasi Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kampung Bebas Narkoba di Kota Bima Dipertanyakan, 4 Titik Digerebek, 7 Orang Diamankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Berita Terbaru