Laskar Sasak Turun Massal, Kajati NTB Dianugerahi Gelar Adat Usai Bongkar Korupsi Rp6,7 Miliar Lahan MXGP Samota

Avatar

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Laskar Sasak Lalu Muhamad Ali Sadikin menyerahkan simbol gelar kehormatan adat Djero Pengkrakse Adhyaksa kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Wahyudi, S.H., M.H., sebagai bentuk dukungan masyarakat adat terhadap penegakan hukum, di Kantor Kejati NTB, Senin (19/1/2026).

Ketua Umum Laskar Sasak Lalu Muhamad Ali Sadikin menyerahkan simbol gelar kehormatan adat Djero Pengkrakse Adhyaksa kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Wahyudi, S.H., M.H., sebagai bentuk dukungan masyarakat adat terhadap penegakan hukum, di Kantor Kejati NTB, Senin (19/1/2026).

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Organisasi masyarakat adat Laskar Sasak menganugerahkan gelar kehormatan ‘Djero Pengkrakse Adhyaksa’ kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Wahyudi, S.H., M.H. sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kinerja Kejati NTB dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan. Penganugerahan tersebut berlangsung pada Senin (19/01/2026).

Gelar kehormatan itu disampaikan dalam rangkaian aksi konstitusional dan solidaritas yang diikuti ribuan anggota Laskar Sasak. Aksi berlangsung tertib, damai, dan penuh nuansa adat di halaman Kantor Kejati NTB.

Ketua Umum Laskar Sasak, Lalu Muhamad Ali Sadikin, menegaskan bahwa kehadiran massa bukanlah aksi demonstrasi, melainkan bentuk dukungan moral terhadap aparat penegak hukum di NTB. “Kami datang ke Kejati NTB untuk mendukung penegakan hukum,” ujar Ali Sadikin kepada media.

Ia menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejati NTB yang dinilai serius, konsisten, dan berani dalam mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi di wilayah NTB. Salah satu capaian yang disoroti adalah keberhasilan Kejati NTB menyita dan mengembalikan Rp6,7 miliar ke kas negara dari perkara lahan MXGP Samota.

Baca Juga :  Eks Anggota DPRD NTB: Kejati NTB Layak Diapresiasi, Kasus Dana Siluman Sudah di Ujung Penetapan Tersangka

“Kami mengapresiasi Kejati NTB yang telah berhasil mengusut berbagai dugaan korupsi, termasuk mengembalikan Rp6,7 miliar dari kasus lahan MXGP Samota ke negara,” katanya.

Menurut Ali Sadikin, gelar ‘Djero Pengkrakse Adhyaksa’ merupakan simbol kehormatan adat yang bersumber dari nilai-nilai kedatuan dan puri adat Sasak. Gelar tersebut mengandung makna kepercayaan, penghormatan, serta dukungan penuh masyarakat adat terhadap institusi kejaksaan.

“Gelar ini adalah bentuk kepercayaan dan dukungan masyarakat adat Sasak kepada Kejati NTB agar tetap tegak, berani, dan konsisten dalam menegakkan hukum yang berkeadilan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penganugerahan gelar kehormatan tersebut telah melalui proses adat dengan melibatkan para tetua dan pemangku adat Sasak.

Baca Juga :  Diduga Ada Pengkondisian Tender, FPP-NTB Kepung Kejati Desak Usut Proyek Air Bersih Lombok Utara

“Laskar Sasak telah memohon kepada para penglingsir warih dari beberapa eks kedatuan yang tergabung dalam Majelis Penglingsir Laskar Sasak untuk menganugerahkan gelar kehormatan kepada Kapolda dan Kejati NTB,” ungkap Ali Sadikin.

Selain kepada Kajati NTB, Laskar Sasak juga menganugerahkan gelar ‘Djero Pengkrakse Bhayangkara’ kepada Kapolda NTB sebagai bentuk legitimasi adat.

Penganugerahan tersebut diwakili oleh Laskar Sasak bersama keluarga besar Dalem Pati Biku. Melalui aksi solidaritas ini, Laskar Sasak berharap Kejati NTB terus menjaga independensi, integritas, serta tidak gentar menghadapi berbagai tekanan dalam penegakan hukum di NTB. Aksi berlangsung aman dan damai, sekaligus menjadi simbol kuat dukungan masyarakat adat terhadap Kejaksaan Tinggi NTB dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, tegas, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Etika Penyelenggara Pemilu Dan Masa Depan Demokrasi: Pelajaran Dari Pusat Hingga Lombok Timur
Seniman Hukum Law Firm dan Kiprah Bung Heru, Advokat Muda dengan Seribu Solusi bagi Klien
Tak Lagi Pendataan Manual! Bupati Lombok Utara Luncurkan SIDEWI, Semua Sapi Kini Punya Identitas Digital
Sampah Organik Disulap Jadi Biogas, Unram dan BRIDA NTB Luncurkan Biodigester Portable
Vonis 6 Tahun untuk Terdakwa Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Picu Tangis Keluarga Korban
Anggota DPRD NTB Minta Distribusi Elpiji Subsidi Dievaluasi, Pengawasan Agen dan Pangkalan Jadi Sorotan
Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Tembus Rp50 Ribu, DPRD NTB Abdul Ra’uf Minta Pengawasan Distribusi Diperketat
LPTQ Nasional Sebut MTQ XXXI NTB Berkelas Nasional, Gubernur Iqbal Tekankan Al-Qur’an sebagai Sumber Kedamaian
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:08 WIB

Etika Penyelenggara Pemilu Dan Masa Depan Demokrasi: Pelajaran Dari Pusat Hingga Lombok Timur

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:07 WIB

Seniman Hukum Law Firm dan Kiprah Bung Heru, Advokat Muda dengan Seribu Solusi bagi Klien

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:19 WIB

Tak Lagi Pendataan Manual! Bupati Lombok Utara Luncurkan SIDEWI, Semua Sapi Kini Punya Identitas Digital

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:52 WIB

Sampah Organik Disulap Jadi Biogas, Unram dan BRIDA NTB Luncurkan Biodigester Portable

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:26 WIB

Vonis 6 Tahun untuk Terdakwa Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Picu Tangis Keluarga Korban

Berita Terbaru