Menakar Kerentanan Sosial di Balik ‘20 Hari’ Cadangan BBM

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 02:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Hukum Unram, Adyaksa, menganalisis kerentanan sosial di balik cadangan BBM nasional 20 hari dalam perspektif sosial dan ekonomi.

Mahasiswa Hukum Unram, Adyaksa, menganalisis kerentanan sosial di balik cadangan BBM nasional 20 hari dalam perspektif sosial dan ekonomi.

Oleh: Adyaksa, Mahasiswa Hukum Universitas Mataram (Wakil Bidang Kajian Strategis, Kelompok Pemerhati Sosial-KPS FHISIP Unram)

PERNYATAAN Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang menyebut cadangan BBM nasional aman untuk 20 hari (2/3/2026), sekilas terdengar menenangkan. Secara teknokratis, angka ini tampak sebagai batas operasional yang masih terkendali. Namun, ketika dibawa ke ranah sosial, angka 20 hari justru menyimpan kerentanan signifikan yang tidak bisa diabaikan.

Bagi masyarakat Indonesia yang sangat bergantung pada mobilitas berbasis BBM, durasi tersebut bukan zona aman, melainkan ambang batas psikologis. Energi di titik ini tidak lagi sebatas persoalan ekonomi atau logistik, melainkan fondasi bagi stabilitas sosial itu sendiri.

Menurut analisis Kajian Strategis (Kastrat) Komunitas Pemerhati Sosial FHISIP Unram, energi di Indonesia lebih dari sekadar komoditas. Ia berfungsi sebagai perekat sosial yang menjaga keseimbangan relasi dalam masyarakat. Ketika akses energi terganggu, yang terancam bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara.

Fenomena ini dalam kajian sosiologi dikenal sebagai erosi kontrak sosial, yakni ketika hubungan timbal balik antara negara dan warga mengalami tekanan. Kerentanan ini semakin nyata jika cadangan BBM benar-benar mendekati titik habis tanpa kepastian pasokan lanjutan.

Baca Juga :  Pembangunan Dibajak Kejahatan dan Kemiskinan, FHISIP UNRAM Bongkar Aib Tata Kelola Daerah

Dalam skenario tersebut, masyarakat menghadapi psikologi kelangkaan, panic buying menjadi respons kolektif yang sulit dihindari. Antrean panjang di SPBU bukan sekadar fenomena logistik, melainkan ruang potensial bagi konflik horizontal.

Lebih jauh, situasi ini bisa berkembang menjadi anomie, kondisi ketika norma sosial kehilangan daya ikatnya. Dalam tekanan kebutuhan dasar, individu cenderung bertindak di luar batas keteraturan sosial, sehingga ketertiban publik rapuh dan konflik antarwarga meningkat.

Analisis Kastrat FHISIP Unram menyoroti bahwa kelompok yang paling rentan adalah sektor informal. Jutaan pengemudi ojek online, kurir logistik, hingga pedagang keliling sangat bergantung pada ketersediaan BBM.

Ketika distribusi energi terganggu, sumber penghasilan mereka terhenti secara instan. Dalam skala luas, hal ini menciptakan guncangan ekonomi mikro yang masif, yang berpotensi memicu kriminalitas dan ketegangan sosial.
Krisis BBM juga terkait erat dengan ketahanan pangan.

Baca Juga :  Miliki Ratusan Gram Sabu, Seorang Pria di Sumbawa Diringkus Polisi 

Sistem distribusi bahan pokok di Indonesia masih sangat bergantung pada transportasi darat berbasis BBM. Gangguan pasokan bahan bakar akan memicu kelangkaan barang dan lonjakan harga yang signifikan.

Dalam banyak kasus di negara berkembang, kombinasi krisis energi dan pangan merupakan pemicu utama instabilitas sosial. Oleh karena itu, angka ‘20 hari’ seharusnya tidak dibaca sebagai jaminan keamanan, melainkan peringatan dini. Ketahanan energi tidak cukup diukur dari kemampuan bertahan jangka pendek, tetapi dari kesiapan menghadapi ketidakpastian jangka panjang.

Pemerintah perlu melampaui narasi ‘stok aman’ dan membangun kepercayaan publik melalui transparansi serta strategi mitigasi yang jelas. Tanpa langkah ini, angka yang dimaksudkan untuk menenangkan justru berpotensi memicu kecemasan kolektif.

Pada akhirnya, kedaulatan energi bukan sekadar soal ketersediaan bahan bakar, tetapi soal bagaimana negara memastikan kehidupan sosial tetap berjalan stabil dalam kondisi apa pun. Ketika energi terganggu, yang dipertaruhkan bukan hanya ekonomi, melainkan juga fondasi sosial bangsa itu sendiri.

 

Berita Terkait

Disebut dalam BAP Kasus Narkoba, BadaiNTB Desak Polda NTB Periksa Eks Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahidin
Presiden Prabowo Kunjungi NTB, Pengamanan VVIP Disiagakan Jelang Peresmian Bendungan Meninting
Sewa 72 Mobil Listrik Senilai Rp14,7 Miliar: Antara Transisi Energi dan Ujian Akuntabilitas Pemprov NTB
Pemprov NTB Buka Suara, Ini Kronologi Sewa 72 Kendaraan Listrik Rp12 Miliar agar Tak Salah Kaprah
Kepung Polres Dompu, IMM Ultimatum Kapolres: Usut Tuntas Pengeroyokan Temba Lae dan Sikat Jaringan Narkoba
Kasus BGN Belum Tuntas, KAHMI NTB Minta Prabowo Tekan Tombol ‘Pause’ Program MBG
Viral Isu Istri dan Ipar Dapat Jabatan Strategis, Wali Kota Bima Aji Man Buka Suara
IKA MT Al-Kahfi FKIP Unram Kembali Gelar Olimpiade Matematika ke-4 se-Bali Nusra, Pendaftaran Resmi Dibuka
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:08 WIB

Disebut dalam BAP Kasus Narkoba, BadaiNTB Desak Polda NTB Periksa Eks Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahidin

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:00 WIB

Presiden Prabowo Kunjungi NTB, Pengamanan VVIP Disiagakan Jelang Peresmian Bendungan Meninting

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:13 WIB

Sewa 72 Mobil Listrik Senilai Rp14,7 Miliar: Antara Transisi Energi dan Ujian Akuntabilitas Pemprov NTB

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:31 WIB

Pemprov NTB Buka Suara, Ini Kronologi Sewa 72 Kendaraan Listrik Rp12 Miliar agar Tak Salah Kaprah

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:16 WIB

Kepung Polres Dompu, IMM Ultimatum Kapolres: Usut Tuntas Pengeroyokan Temba Lae dan Sikat Jaringan Narkoba

Berita Terbaru