Sudah dua bulan berlalu sejak Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) NTB melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan senilai Rp2,68 miliar di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ke Kejaksaan Tinggi NTB. Namun hingga kini, laporan itu seperti menggantung di udara. Pihak Kejati NTB belum memberikan tanggapan apa pun terkait perkembangan kasus yang menyeret proyek Rekonstruksi Jalan Ikhsan Zainuddin dan Jalan Melati tersebut.
SUMBAWAPOST.com, Mataram-Dua bulan pasca dilaporkannya dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp2,68 miliar di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga kini belum memberikan tanggapan resmi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputra, saat dikonfirmasi media ini Selasa (7/10/2025), tidak memberikan respon terkait perkembangan laporan tersebut.
Laporan itu sendiri dilayangkan oleh Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) NTB pada Jumat (15/8/2025). Kasus yang mereka laporkan adalah dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek rekonstruksi Jalan Ikhsan Zainuddin dan Jalan Melati yang bersumber dari APBD Perubahan KSB TA 2024-2025 dan dimenangkan oleh CV Putra Bungsu.
Proyek senilai miliaran rupiah itu sejak awal sudah menuai sorotan karena proses tender melalui LPSE KSB hanya diikuti oleh satu peserta.
“Fakta bahwa tidak ada kompetisi sehat dalam lelang ini adalah sinyal awal adanya intervensi. Harus diperiksa lebih dalam,”tegas Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/8/2025) malam.
Lebih jauh, SEMMI NTB menemukan kejanggalan lain. Proyek yang seharusnya rampung pada 19 Februari 2025 ternyata berulang kali di-addendum hingga 31 Maret 2025. Namun, meski pekerjaan tambahan seperti pengaspalan dan marka jalan masih berlangsung hingga April–Mei, laporan serah terima (BAST) menyebut proyek telah selesai 100% sejak 26 Maret 2025 dan bahkan sudah dilaporkan ke BPK.
“Bagaimana mungkin pekerjaan yang jelas belum rampung sudah dinyatakan selesai? Itu bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan manipulasi dokumen,”sambung PW SEMMI NTB.
Tak berhenti di situ, laporan SEMMI juga menyinggung adanya dugaan penyimpangan dana pihak ketiga. Dari sisa dana proyek sekitar Rp830 juta, hanya sebagian kecil yang dicairkan.
Direktur CV Putra Bungsu disebut menerima Rp102 juta plus Rp18 juta untuk pekerjaan taman. Setelah dipotong lagi Rp47 juta untuk galian C, seharusnya masih ada Rp481 juta yang menjadi hak pihak ketiga, Yaski Pranata. Namun, dana tersebut tak pernah sampai ke tangan yang berhak.
PW SEMMI menduga ada pembatalan sepihak dan pengalihan dana yang tidak sah.
Dalam laporannya, organisasi mahasiswa itu menyebut dugaan pelanggaran atas Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Pasal 372 KUHP (Penggelapan), Pasal 378 KUHP (Penipuan), Perpres 16/2018 jo. 12/2021 tentang PBJ Pemerintah
PW SEMMI NTB juga mendesak Kejati NTB untuk segera memanggil Pokja dan pejabat Dinas PUPR KSB, PPK atas dugaan pekerjaan di luar kontrak, serta Bank NTB yang diduga ikut memfasilitasi pencairan dana.
“Setiap rupiah APBD adalah uang rakyat. Jika proyek publik disusupi permainan, yang rugi adalah masyarakat. Jalan rusak, kualitas buruk, dan kepercayaan publik hancur,”pungkas Rizal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati NTB belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan yang telah dua bulan masuk ke meja kejaksaan itu.












