Mataram| SUMBAWAPOST.com- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan viral di sejumlah media Malaysia dan Indonesia mengenai warga negara Malaysia, Norida Akmal Ayob, yang disebut ditelantarkan selama 18 tahun di Lombok dan hidup sebagai tukang sapu.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan. Selasa (17/2/2026).
Klarifikasi tersebut didasarkan pada penelusuran langsung yang dilakukan Plt Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans NTB bersama aparat desa di Dusun Benjelo, Desa Ubung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Penelusuran itu menghimpun keterangan dari keluarga, kepala dusun, dan kepala desa setempat.
Ahsanul Khalik yang akrab disapa Aka menjelaskan, Norida Akmal Ayob merupakan warga negara Malaysia yang menikah pada tahun 2005 di Thailand dengan pria bernama Badi, warga Dusun Benjelo, Desa Ubung. Setelah menikah, Norida melahirkan anak pertama di Malaysia. Pada 2007, Norida bersama suami dan anaknya kembali ke Lombok karena ayah Badi meninggal dunia.
Pada tahun yang sama, keluarga tersebut berangkat ke Sumatera untuk bekerja di perkebunan sawit. Pada 2008, Norida melahirkan anak kedua di Sumatera. Keluarga ini kemudian kembali menetap di Lombok sejak 2021, sementara Badi bekerja di bidang ekspedisi. Pemerintah daerah memastikan kedua anak Norida tetap mengenyam pendidikan formal.
Anak pertama menempuh pendidikan SMP di Sumatera dan melanjutkan SMA di SMA Negeri 2 Jonggat, sementara anak kedua bersekolah di SMP Negeri 3 Jonggat dan melanjutkan ke SMK Negeri 1 Jonggat. Pada 2024, anak pertama diterima melalui jalur beasiswa Bidikmisi di Program Studi Pendidikan Biologi Universitas Mataram, meskipun tidak melanjutkan kuliah akibat kondisi keluarga pascaperceraian.
Norida dan Badi resmi bercerai pada 24 Juni 2024 setelah diketahui Badi menikah lagi. Namun dalam proses perceraian, Norida menerima uang sebesar Rp20 juta dari mantan suami untuk membantu biaya kepulangan ke Malaysia.
“Karena itu sangat tidak tepat jika disebut ada penelantaran selama 18 tahun, apalagi setelah perceraian Norida juga menerima bantuan biaya kepulangan,” tegas Aka.
Setelah perceraian, Norida sempat berangkat ke Bali untuk mengurus dokumen kepulangan sebelum kembali tinggal sementara di rumah keluarga mantan suami di Dusun Benjelo.
Pemprov NTB menegaskan bahwa berdasarkan keterangan keluarga, kepala dusun, dan kepala desa, tidak benar jika Norida disebut bekerja sebagai tukang sapu selama tinggal di Lombok.
Setelah perceraian, Norida diketahui bekerja di Lesehan Bambu Bonjeruk selama kurang lebih delapan bulan pada 2025. Selama masa pernikahan, ia berstatus sebagai ibu rumah tangga.
Sebelum kembali ke Malaysia pada 14 Februari 2025, Norida juga berpamitan dan bersalaman dengan keluarga mantan suaminya. Selain itu, ia tercatat menerima bantuan BLT Kesra pada November 2025.
Pemprov NTB menilai narasi yang berkembang di media sosial dan sebagian pemberitaan luar negeri telah membentuk persepsi bahwa Norida ditinggalkan tanpa perlindungan selama 18 tahun. Padahal, berdasarkan data lapangan, Norida hidup bersama keluarga suami, memiliki akses pekerjaan pascaperceraian, menerima bantuan sosial, dan difasilitasi proses kepulangan ke Malaysia.
“Kami menghormati sisi kemanusiaan dalam kasus ini. Namun kami juga berkewajiban meluruskan fakta agar opini publik tidak berkembang berdasarkan asumsi. Fakta lapangan menunjukkan keluarga ini berpindah-pindah antara Malaysia, Lombok, dan Sumatera, serta anak-anaknya tetap mendapatkan akses pendidikan,” ujar Aka.
Pemprov NTB menegaskan komitmennya untuk melindungi setiap warga dan pendatang sesuai ketentuan hukum, sekaligus mengimbau publik dan media agar menyajikan informasi secara objektif dan berimbang.
Terpisah, Pemerintah Desa Ubung juga menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan tersebut. Kepala Desa Ubung, Mastaal, menegaskan bahwa informasi yang menyebut Norida bekerja sebagai tukang sapu tidak sepenuhnya benar.
Menurutnya, Norida tinggal di Desa Ubung dan memiliki dua anak yang tetap mendapat akses pendidikan, termasuk salah satu anaknya yang sempat kuliah di Universitas Mataram melalui program Bidikmisi.
“Setelah perceraian pada 24 Juni 2024, pihak mantan suami memberikan uang Rp20 juta sebagai biaya kepulangan ke Malaysia,”ungkapnya.
Kepala Desa Ubung juga menjelaskan bahwa setelah perceraian, Norida bekerja sebagai karyawan di Pasar Bambu selama sekitar delapan bulan.
“Bukan sebagai petugas kebersihan seperti narasi yang berkembang,”tegasnya.
Pemerintah Desa berharap klarifikasi ini dapat memberikan informasi berimbang kepada masyarakat serta mencegah berkembangnya opini yang tidak sesuai fakta lapangan.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










