SUMBAWAPOST.com, Bima Kota – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota kembali menunjukkan kinerjanya dalam pengungkapan kasus tindak pidana. Dipimpin Katim Opsnal Aiptu Hero Suharjo, tim berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (20), terduga pelaku persetubuhan terhadap anak, pada Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 15.10 WITA.
Penangkapan dilakukan di sebuah kos-kosan yang berada di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari seorang perempuan bernama NK (22), warga Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan mengarah ke lokasi tempat RA berada, dan saat itu yang bersangkutan diketahui sedang duduk di depan kos-kosan milik temannya.
RA berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, ia mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut dan diserahkan kepada piket Sat Reskrim.
Kapolres Bima Kota, Minggu (1/06) melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih menyatakan, Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak, “dan terus mengedepankan profesionalisme dalam penanganan kasus-kasus asusila,”ujarnya.












