Kuasa Hukum IPDA Aris Soroti Dugaan Rekayasa Penyidikan Polda NTB Usai Fakta Sidang Terungkap

Avatar

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perkara Pidana dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi yang menyeret nama Ipda I Gede Aris Chandra Widianto kini memasuki babak penting. Sidang pemeriksaan saksi-saksi fakta digelar di Pengadilan Negeri Kelas I.A Mataram,

Sidang perkara Pidana dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi yang menyeret nama Ipda I Gede Aris Chandra Widianto kini memasuki babak penting. Sidang pemeriksaan saksi-saksi fakta digelar di Pengadilan Negeri Kelas I.A Mataram,

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Perkara pidana dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi yang menyeret nama Ipda I Gede Aris Chandra Widianto kini memasuki babak penting. Sidang pemeriksaan saksi-saksi fakta digelar di Pengadilan Negeri Kelas I.A Mataram, Senin (15/12/2025).

Tim kuasa hukum Ipda Aris yang terdiri dari Tim kuasa hukum Aris
I Gusti Lanang Bratasuta, S.H., M.H, I Wayan Suardana, S.H., M.H, I Wayan Rasna, SH. I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.H., M.Kn, I Made Ariwangsa, S.S., S.H., M.H, Ilham, S.H, Muin, S.H. I Made Adi, S.H. menilai proses penyidikan yang dilakukan Subdit II Ditreskrimum Polda NTB menyimpan banyak kejanggalan dan ketidakkonsistenan sejak awal penanganan perkara.

Menurut mereka, kliennya ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan berdasarkan sangkaan Pasal 359 KUHP tentang ‘karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia’. Namun, keyakinan penyidik terkait kecukupan alat bukti tersebut sejak awal diragukan oleh pihak penasihat hukum.

“Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah pelanggaran HAM,” tegas tim kuasa hukum dalam keterangannya.

Baca Juga :  Kapolda NTB Hadi Gunawan Kembali Jadi Sorotan Nasional, Torehkan Prestasi di Deretan Elit UN-Polri Award 2025

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti pernyataan Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat yang sebelumnya menyampaikan hasil tes poligraf terhadap para tersangka di hadapan media. Mereka mempertanyakan mengapa hasil pemeriksaan ahli farmakologi terhadap korban dan para tersangka tidak dipublikasikan secara terbuka.

Padahal, berdasarkan hasil uji laboratorium, klien mereka dinyatakan negatif atau tidak terbukti mengonsumsi psikotropika maupun zat kimia lainnya, namun hasil tersebut tidak pernah disampaikan ke publik.

Kejanggalan lain yang disoroti adalah hilangnya Pasal 359 KUHP dalam berkas perkara yang diajukan ke persidangan. Menurut tim kuasa hukum, pasal tersebut yang sebelumnya dijadikan dasar penangkapan dan penahanan, justru tidak tercantum lagi dalam surat dakwaan.

“Ini menunjukkan adanya rekayasa dalam proses penyidikan. Secara yuridis, tindakan tersebut berpotensi melanggar kode etik dan hak asasi manusia klien kami,” ujar mereka.

Dalam persidangan, keterangan para saksi fakta justru semakin memperkuat bantahan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sejumlah saksi, termasuk pegawai hotel dan tim medis yang pertama kali menangani korban, menyatakan tidak melihat adanya luka, memar, atau benjolan di wajah korban, kecuali cairan bercampur darah dari hidung serta luka robek di telapak kaki.

Baca Juga :  Dibuka AHY, Ditutup Wapres Gibran! FORNAS VIII di NTB Meledak, Slank dan Amtenar Bikin Penonton Histeris

Fakta tersebut dinilai bertentangan dengan surat dakwaan JPU maupun hasil pemeriksaan di RS Bhayangkara yang menyebutkan adanya luka-luka di wajah korban.

Para saksi juga mengungkap bahwa Ipda Aris tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa terjadi. Beberapa saksi, seperti Rahma, Goval, dan Fernando, menyatakan bahwa saat berada di Villa Tekek, mereka hanya melihat Misri dan Yogi. Sementara Ipda Aris diketahui berada di Hotel Natya yang lokasinya terpisah dari vila tersebut.

Tak hanya itu, Dewa Wija selaku General Manager hotel menerangkan bahwa di rumah sakit tidak pernah ada larangan dari Ipda Aris maupun Yogi untuk menaikkan informasi ke media atau melakukan dokumentasi medis.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa dakwaan terhadap kliennya semakin lemah dan tidak didukung oleh alat bukti yang kuat.

“Kesaksian para saksi fakta justru membantah uraian dakwaan JPU dan memperjelas bahwa klien kami tidak terlibat dalam peristiwa pidana yang dipersangkakan,” pungkas tim kuasa hukum.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Pesisir NTB Terancam Tenggelam, Kepala Bappeda Ingatkan Dampak Perubahan Iklim dan Kenaikan Laut
Tak Hanya Jaga NKRI, Dandim 1608/Bima Peduli Pendidikan Lewat Beasiswa Mahasiswa STIS
Gubuk Talabiu Jadi Sarang Sabu, Satresnarkoba Polres Bima Bongkar Jaringan dan Ungkap Tiga Identitas Pelaku
Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel
Akhir Perjuangan Mahasiswa Perantau Kaltara: Asrama Rp18 Miliar Resmi Berdiri di Sumbawa
Bukan Ditangani Kejati, Kasus Gratifikasi DPRD NTB Dialihkan ke Kejari Mataram
3.500 Kantong Darah per Bulan Dibutuhkan, DPC Demokrat Kota Mataram Ambil Peran Gelar Donor Darah
Arahan Presiden Prabowo: Kurma Lombok Utara Disiapkan Jadi Konsumsi Jamaah Haji Nasional
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:33 WIB

Pesisir NTB Terancam Tenggelam, Kepala Bappeda Ingatkan Dampak Perubahan Iklim dan Kenaikan Laut

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:27 WIB

Tak Hanya Jaga NKRI, Dandim 1608/Bima Peduli Pendidikan Lewat Beasiswa Mahasiswa STIS

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:42 WIB

Gubuk Talabiu Jadi Sarang Sabu, Satresnarkoba Polres Bima Bongkar Jaringan dan Ungkap Tiga Identitas Pelaku

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:12 WIB

Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:48 WIB

Akhir Perjuangan Mahasiswa Perantau Kaltara: Asrama Rp18 Miliar Resmi Berdiri di Sumbawa

Berita Terbaru

Pasangan suami istri terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolsek Bolo, Polres Bima, Polda NTB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 15 poket sabu, uang tunai Rp7,17 juta, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Hukum & Kriminal

Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel

Sabtu, 17 Jan 2026 - 21:12 WIB