Kuasa Hukum IPDA Aris Soroti Dugaan Rekayasa Penyidikan Polda NTB Usai Fakta Sidang Terungkap

Avatar

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perkara Pidana dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi yang menyeret nama Ipda I Gede Aris Chandra Widianto kini memasuki babak penting. Sidang pemeriksaan saksi-saksi fakta digelar di Pengadilan Negeri Kelas I.A Mataram,

Sidang perkara Pidana dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi yang menyeret nama Ipda I Gede Aris Chandra Widianto kini memasuki babak penting. Sidang pemeriksaan saksi-saksi fakta digelar di Pengadilan Negeri Kelas I.A Mataram,

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Perkara pidana dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi yang menyeret nama Ipda I Gede Aris Chandra Widianto kini memasuki babak penting. Sidang pemeriksaan saksi-saksi fakta digelar di Pengadilan Negeri Kelas I.A Mataram, Senin (15/12/2025).

Tim kuasa hukum Ipda Aris yang terdiri dari Tim kuasa hukum Aris
I Gusti Lanang Bratasuta, S.H., M.H, I Wayan Suardana, S.H., M.H, I Wayan Rasna, SH. I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.H., M.Kn, I Made Ariwangsa, S.S., S.H., M.H, Ilham, S.H, Muin, S.H. I Made Adi, S.H. menilai proses penyidikan yang dilakukan Subdit II Ditreskrimum Polda NTB menyimpan banyak kejanggalan dan ketidakkonsistenan sejak awal penanganan perkara.

Menurut mereka, kliennya ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan berdasarkan sangkaan Pasal 359 KUHP tentang ‘karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia’. Namun, keyakinan penyidik terkait kecukupan alat bukti tersebut sejak awal diragukan oleh pihak penasihat hukum.

“Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah pelanggaran HAM,” tegas tim kuasa hukum dalam keterangannya.

Baca Juga :  Kapolda NTB Hadi Gunawan Hadiri Pembukaan Muktamar IDI ke-32, Tekankan Dukungan untuk Suksesnya Acara

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti pernyataan Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat yang sebelumnya menyampaikan hasil tes poligraf terhadap para tersangka di hadapan media. Mereka mempertanyakan mengapa hasil pemeriksaan ahli farmakologi terhadap korban dan para tersangka tidak dipublikasikan secara terbuka.

Padahal, berdasarkan hasil uji laboratorium, klien mereka dinyatakan negatif atau tidak terbukti mengonsumsi psikotropika maupun zat kimia lainnya, namun hasil tersebut tidak pernah disampaikan ke publik.

Kejanggalan lain yang disoroti adalah hilangnya Pasal 359 KUHP dalam berkas perkara yang diajukan ke persidangan. Menurut tim kuasa hukum, pasal tersebut yang sebelumnya dijadikan dasar penangkapan dan penahanan, justru tidak tercantum lagi dalam surat dakwaan.

“Ini menunjukkan adanya rekayasa dalam proses penyidikan. Secara yuridis, tindakan tersebut berpotensi melanggar kode etik dan hak asasi manusia klien kami,” ujar mereka.

Dalam persidangan, keterangan para saksi fakta justru semakin memperkuat bantahan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sejumlah saksi, termasuk pegawai hotel dan tim medis yang pertama kali menangani korban, menyatakan tidak melihat adanya luka, memar, atau benjolan di wajah korban, kecuali cairan bercampur darah dari hidung serta luka robek di telapak kaki.

Baca Juga :  Hijabers Mom Mendunia, Gubernur Miq Iqbal Ungkap Wastra NTB Nongol di Forum Internasional

Fakta tersebut dinilai bertentangan dengan surat dakwaan JPU maupun hasil pemeriksaan di RS Bhayangkara yang menyebutkan adanya luka-luka di wajah korban.

Para saksi juga mengungkap bahwa Ipda Aris tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa terjadi. Beberapa saksi, seperti Rahma, Goval, dan Fernando, menyatakan bahwa saat berada di Villa Tekek, mereka hanya melihat Misri dan Yogi. Sementara Ipda Aris diketahui berada di Hotel Natya yang lokasinya terpisah dari vila tersebut.

Tak hanya itu, Dewa Wija selaku General Manager hotel menerangkan bahwa di rumah sakit tidak pernah ada larangan dari Ipda Aris maupun Yogi untuk menaikkan informasi ke media atau melakukan dokumentasi medis.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa dakwaan terhadap kliennya semakin lemah dan tidak didukung oleh alat bukti yang kuat.

“Kesaksian para saksi fakta justru membantah uraian dakwaan JPU dan memperjelas bahwa klien kami tidak terlibat dalam peristiwa pidana yang dipersangkakan,” pungkas tim kuasa hukum.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Nama Gubernur NTB Ikut Terseret di Sidang Kasus Dana Siluman DPRD, Publik Tuntut Klarifikasi Terbuka dan Dihadirkan di Persidangan
DPR RI Turun ke NTB, Penegakan Hukum Disorot di Tengah Sidang Kasus Dana Siluman DPRD
NTB Jadi Kiblat Baru Ekonomi Syariah Nasional, BPRS Tampil Perkasa di Tengah Krisis
Darurat! Ribuan Siswa di Lombok Utara ‘Dikepung’ Iklan Rokok Murah, Riset IYCTC Bongkar Fakta Mencengangkan
DPW PBB NTB Bantah Pembekuan, Sebut SK Cacat Hukum, Kepengurusan Nadirah Tetap Jalan
Sidang Gratifikasi DPRD NTB Disorot, TGH Najamudin Minta Gubernur dan Eks Sekda Dihadirkan sebagai Saksi 
Soal Dana Siluman DPRD NTB, TGH Najamudin Sebut Sumber Gratifikasi Justru dari Kebijakan Gubernur NTB
Sidang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Dinilai Melenceng, TGH Najamudin: Kasus Sudah Lari dari Substansi
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:14 WIB

Nama Gubernur NTB Ikut Terseret di Sidang Kasus Dana Siluman DPRD, Publik Tuntut Klarifikasi Terbuka dan Dihadirkan di Persidangan

Selasa, 21 April 2026 - 20:56 WIB

DPR RI Turun ke NTB, Penegakan Hukum Disorot di Tengah Sidang Kasus Dana Siluman DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 18:53 WIB

NTB Jadi Kiblat Baru Ekonomi Syariah Nasional, BPRS Tampil Perkasa di Tengah Krisis

Selasa, 21 April 2026 - 17:07 WIB

Darurat! Ribuan Siswa di Lombok Utara ‘Dikepung’ Iklan Rokok Murah, Riset IYCTC Bongkar Fakta Mencengangkan

Selasa, 21 April 2026 - 15:33 WIB

DPW PBB NTB Bantah Pembekuan, Sebut SK Cacat Hukum, Kepengurusan Nadirah Tetap Jalan

Berita Terbaru