Kepala BPN Lombok Tengah dan Tim Tim Appraisal Ditahan, Kasus Pembelian Lahan Sirkuit MXGP Samota Kian Terang

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah berinisial SBHN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan seluas sekitar 70 hektare oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa. Lahan tersebut diketahui merupakan milik mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, yang kini dimanfaatkan sebagai Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

“Yang bersangkutan kami akan tahan dalam waktu 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Kamis (8/1/2026).

Selain SBHN, Kejati NTB juga menahan satu tersangka lainnya berinisial NY, yang diketahui berperan sebagai tim penilai (appraisal) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam proses pengadaan lahan tersebut. Keduanya ditahan dengan status tahanan rutan di Lombok Barat.

Baca Juga :  Skandal Fee Proyek DAK NTB: Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

“Pada hari ini dua orang yang kami lakukan penahanan, yakni SBHN selaku ketua pelaksana pengadaan lahan dan NY selaku tim penilai atau appraisal,” jelas Zulkifli.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp6.778.009.410. Sementara total nilai pengadaan lahan disebut mencapai Rp52 miliar dengan luasan puluhan hektare.

Zulkifli mengungkapkan, dalam proses pengadaan tersebut ditemukan sejumlah kejanggalan, termasuk adanya perubahan Surat Perintah Kerja (SPK) pada tahun 2023 yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

“Yang seharusnya ada perubahan itu terkait dengan perubahan SPK di antara tahun 2023, itu salah satunya,” katanya.

Baca Juga :  Waduh! Banyak Mafia Tambang Beroperasi di Sumbawa, Bakal Beroperasi dengan Wajah Baru

Hingga saat ini, penyidik Kejati NTB telah memeriksa sekitar 40 hingga 50 orang saksi. Kejati menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara. Apakah akan ada pengembangan perkara? Kemungkinan ada, terkait siapa yang diuntungkan, teman-teman media sudah bisa menilai,” ujarnya.

Terkait kemungkinan pengembalian kerugian negara oleh pihak-pihak terkait, termasuk Ali Bin Dachlan, Zulkifli menyebut hingga saat ini belum ada itikad baik.

“Apakah ada rencana pengembalian kerugian keuangan negara, saya belum tahu. Kita lihat pengembangannya ke depan,” tambahnya.

Untuk diketahui, hingga kini berkas perkara belum dilimpahkan ke pengadilan, dan penyidik masih terus mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan lahan strategis tersebut.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Di Tengah Mandalika yang Mendunia, Warga Krisis Air Bersih dan Rumah Layak Huni, Sari Yuliati Turun Langsung
NTB Kebagian 30 Cabor PON 2028, Persiapan Dikebut: Tak Mau Sekadar Tuan Rumah, Targetkan Warisan Jangka Panjang
NTBCare Tepis Isu Rp31 Miliar, Direktur Tegaskan Kami Bukan Pengelola Uang, Itu Hoaks Kelas Sampah
BPS NTB Ungkap Lonjakan Wisatawan hingga 1,39 Juta, Okupansi Hotel Justru Turun
Yusril Tegaskan Kepemimpinan Sah PBB di Bawah Yuri Kemal, Nadirah Al-Habsyi: Kami Tegak Lurus
Tembus 5 Negara, QRIS Cross Border Bank NTB Syariah Buka Akses Transaksi Global
Dituding Dana NTBCare Rp31 Miliar Mengalir ke Pribadi, Bang Zul Buka Suara: Ini Keterlaluan, Audit Saja
BPS Ungkap Fakta Ekonomi NTB: Inflasi Turun, Pariwisata Melejit, Surplus Perdagangan Tembus Rp8 Triliun
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:12 WIB

Di Tengah Mandalika yang Mendunia, Warga Krisis Air Bersih dan Rumah Layak Huni, Sari Yuliati Turun Langsung

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:56 WIB

NTB Kebagian 30 Cabor PON 2028, Persiapan Dikebut: Tak Mau Sekadar Tuan Rumah, Targetkan Warisan Jangka Panjang

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:56 WIB

NTBCare Tepis Isu Rp31 Miliar, Direktur Tegaskan Kami Bukan Pengelola Uang, Itu Hoaks Kelas Sampah

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:14 WIB

BPS NTB Ungkap Lonjakan Wisatawan hingga 1,39 Juta, Okupansi Hotel Justru Turun

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:27 WIB

Yusril Tegaskan Kepemimpinan Sah PBB di Bawah Yuri Kemal, Nadirah Al-Habsyi: Kami Tegak Lurus

Berita Terbaru