Kepala BPN Lombok Tengah dan Tim Tim Appraisal Ditahan, Kasus Pembelian Lahan Sirkuit MXGP Samota Kian Terang

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah berinisial SBHN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan seluas sekitar 70 hektare oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa. Lahan tersebut diketahui merupakan milik mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, yang kini dimanfaatkan sebagai Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

“Yang bersangkutan kami akan tahan dalam waktu 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Kamis (8/1/2026).

Selain SBHN, Kejati NTB juga menahan satu tersangka lainnya berinisial NY, yang diketahui berperan sebagai tim penilai (appraisal) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam proses pengadaan lahan tersebut. Keduanya ditahan dengan status tahanan rutan di Lombok Barat.

Baca Juga :  Fornas VIII NTB Pecah, 18 Ribu Peserta Tumpah Ruah, AHY: Ini Bukan Sekadar Olahraga, Ini Pemberdayaan Bangsa

“Pada hari ini dua orang yang kami lakukan penahanan, yakni SBHN selaku ketua pelaksana pengadaan lahan dan NY selaku tim penilai atau appraisal,” jelas Zulkifli.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp6.778.009.410. Sementara total nilai pengadaan lahan disebut mencapai Rp52 miliar dengan luasan puluhan hektare.

Zulkifli mengungkapkan, dalam proses pengadaan tersebut ditemukan sejumlah kejanggalan, termasuk adanya perubahan Surat Perintah Kerja (SPK) pada tahun 2023 yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

“Yang seharusnya ada perubahan itu terkait dengan perubahan SPK di antara tahun 2023, itu salah satunya,” katanya.

Baca Juga :  Dilaporkan ke Kejati NTB, PPK Proyek Jalan Rp19 Miliar Lenangguar-Lunyuk Angkat Bicara

Hingga saat ini, penyidik Kejati NTB telah memeriksa sekitar 40 hingga 50 orang saksi. Kejati menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara. Apakah akan ada pengembangan perkara? Kemungkinan ada, terkait siapa yang diuntungkan, teman-teman media sudah bisa menilai,” ujarnya.

Terkait kemungkinan pengembalian kerugian negara oleh pihak-pihak terkait, termasuk Ali Bin Dachlan, Zulkifli menyebut hingga saat ini belum ada itikad baik.

“Apakah ada rencana pengembalian kerugian keuangan negara, saya belum tahu. Kita lihat pengembangannya ke depan,” tambahnya.

Untuk diketahui, hingga kini berkas perkara belum dilimpahkan ke pengadilan, dan penyidik masih terus mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan lahan strategis tersebut.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

NTB Jadi Kiblat Baru Ekonomi Syariah Nasional, BPRS Tampil Perkasa di Tengah Krisis
Darurat! Ribuan Siswa di Lombok Utara ‘Dikepung’ Iklan Rokok Murah, Riset IYCTC Bongkar Fakta Mencengangkan
DPW PBB NTB Bantah Pembekuan, Sebut SK Cacat Hukum, Kepengurusan Nadirah Tetap Jalan
Sidang Gratifikasi DPRD NTB Disorot, TGH Najamudin Minta Gubernur dan Eks Sekda Dihadirkan sebagai Saksi 
Soal Dana Siluman DPRD NTB, TGH Najamudin Sebut Sumber Gratifikasi Justru dari Kebijakan Gubernur NTB
Sidang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Dinilai Melenceng, TGH Najamudin: Kasus Sudah Lari dari Substansi
Cekcok Soal Uang, Anak Perempuan Diduga Aniaya Ayahnya Hingga Tewas di Lombok Barat
Seorang Ayah di Lombok Tewas Diduga Dianiaya Anak Perempuan Sendiri
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:53 WIB

NTB Jadi Kiblat Baru Ekonomi Syariah Nasional, BPRS Tampil Perkasa di Tengah Krisis

Selasa, 21 April 2026 - 17:07 WIB

Darurat! Ribuan Siswa di Lombok Utara ‘Dikepung’ Iklan Rokok Murah, Riset IYCTC Bongkar Fakta Mencengangkan

Selasa, 21 April 2026 - 15:33 WIB

DPW PBB NTB Bantah Pembekuan, Sebut SK Cacat Hukum, Kepengurusan Nadirah Tetap Jalan

Selasa, 21 April 2026 - 13:28 WIB

Sidang Gratifikasi DPRD NTB Disorot, TGH Najamudin Minta Gubernur dan Eks Sekda Dihadirkan sebagai Saksi 

Selasa, 21 April 2026 - 13:05 WIB

Soal Dana Siluman DPRD NTB, TGH Najamudin Sebut Sumber Gratifikasi Justru dari Kebijakan Gubernur NTB

Berita Terbaru