SUMBAWAPOST.com, Mataram- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan catatan tegas kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam hasil evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, serta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Evaluasi tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 900.1.1.4/5504/Keuda tertanggal 22 Oktober 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr. Drs. Horas Panjaitan, M.Ec.Dev.
Dalam surat tersebut, Kemendagri menyoroti alokasi anggaran pendidikan dan pelatihan bagi ASN dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara pemerintahan daerah pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDM).
Disebutkan, anggaran untuk program tersebut semula sebesar Rp26,49 miliar, bertambah Rp6,33 miliar menjadi Rp32,83 miliar atau setara 0,51% dari total belanja daerah.
Rinciannya sebagai berikut:
1. Belanja Pegawai pada BPSDM naik dari Rp14,49 miliar menjadi Rp14,54 miliar (0,22% dari total belanja daerah);
2. Belanja Pemeliharaan meningkat dari Rp806 juta menjadi Rp947 juta (0,01% dari total belanja daerah);
3. Sedangkan belanja untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan ASN di luar pegawai dan pemeliharaan naik dari Rp11,19 miliar menjadi Rp17,34 miliar atau 0,27% dari total belanja daerah.
Kegiatan tersebut meliputi:
a. Pengembangan Kompetensi Teknis dari Rp538 juta menjadi Rp2,23 miliar; dan
b. Sertifikasi, Kelembagaan, serta Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional dari Rp7,33 miliar menjadi Rp9,15 miliar.
Namun, dalam catatannya, Kemendagri menegaskan bahwa peningkatan tersebut belum memenuhi ketentuan minimal, yakni 0,34% dari total belanja daerah di luar Belanja Pegawai dan Pemeliharaan, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
“Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat harus mengupayakan pemenuhan alokasi anggaran untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara pemerintahan daerah, paling sedikit 0,34 persen,” tulis Kemendagri dalam surat evaluasinya.
Kemendagri juga mengingatkan agar anggaran tersebut diarahkan hanya untuk program pengembangan dan uji kompetensi ASN, sesuai dengan butir 5.2.3.a Lampiran Permendagri 15/2024.
Catatan tersebut menjadi sinyal bagi Pemprov NTB agar melakukan penyesuaian alokasi APBD-P 2025 sesuai ketentuan, khususnya untuk mendukung peningkatan kapasitas ASN sebagai ujung tombak pelayanan publik dan pelaksana program pembangunan daerah.












