Kadispar NTB Jamal Resmi Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kampanye di Hari Tenang

Avatar

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 04:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Direktur Lombok Global Institute (LOGIS) NTB, M Fihiruddin, melaporkan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi NTB, Jamaludin Malady, ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi NTB. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Jamaludin.

Menurut Fihiruddin, pelanggaran tersebut mencakup dua hal serius, yaitu pelanggaran netralitas ASN dan kampanye di hari tenang. Dugaan ini muncul setelah Jamaludin diketahui memposting foto pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Rohmi-Musyafirin, serta video ajakan untuk memilih pasangan tersebut di grup WhatsApp resmi Dinas Pariwisata NTB.

Konten Kampanye di Grup Resmi Dinas

Dalam bukti yang dilampirkan Fihiruddin, Jamaludin diduga memanfaatkan grup WhatsApp resmi Dinas Pariwisata NTB untuk menyebarkan materi kampanye. Postingan tersebut mencakup foto Paslon 01 dengan latar simbol-simbol kampanye dan video yang mengandung ajakan memilih “jilbab hijau 01.” Materi kampanye ini juga disertai narasi dukungan dari tim sukses pasangan tersebut, yang mengarah pada mobilisasi dukungan politik di kalangan ASN.

Pelanggaran Netralitas ASN

Fihiruddin menegaskan, tindakan Jamaludin Malady bertentangan dengan aturan netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Sebagai pejabat publik, Jamaludin seharusnya menjaga sikap netral nya dalam pilkada ini. Apa yang ia lakukan jelas mencederai kepercayaan publik terhadap ASN sebagai pelayan masyarakat, bukan pendukung politik,” ujar Fihiruddin.

Baca Juga :  KPU NTB Susun Strategi Hadapi Pilkada Serentak 2024

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN juga melarang ASN untuk berpihak kepada calon tertentu dalam kontestasi politik. Tindakan tersebut dapat memengaruhi integritas ASN dan menciptakan ketidakadilan dalam pelayanan publik.

Kampanye di Hari Tenang

Tidak hanya melanggar netralitas ASN, dugaan pelanggaran lainnya adalah kampanye di hari tenang. Hari tenang merupakan masa dimana seluruh aktivitas kampanye dilarang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal 276 ayat (2) disebutkan bahwa kampanye dilarang dilakukan selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

“Dengan melakukan kampanye di hari tenang, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pelanggaran serius yang berpotensi masuk ranah pidana pemilu,” tambah Fihiruddin. Ia meminta Sentra Gakkumdu untuk memproses laporan ini dengan serius agar keadilan dalam pilkada tetap terjaga.

Reaksi dan Implikasi

Laporan ini menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat dan ASN di NTB. Sebagian pihak mengecam tindakan Jamaludin, sementara lainnya meminta agar dugaan ini dibuktikan melalui investigasi yang transparan. Jika terbukti bersalah, Jamaludin terancam sanksi berat, baik berupa sanksi administrasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maupun pidana sesuai ketentuan UU Pemilu.

Baca Juga :  Pendaftaran Ditutup, Ketegangan Dibuka: Dua Bacalon Siap Rebut Kursi Ketua Asprov PSSI NTB

Sentra Gakkumdu Provinsi NTB sendiri telah menerima laporan ini dan menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh LOGIS NTB.

“Kami akan memproses laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Semua pihak diharapkan untuk menghormati proses hukum,” ujar salah satu perwakilan Gakkumdu NTB.

Desakan Penegakan Hukum

Fihiruddin mengingatkan bahwa laporan ini bukan sekadar persoalan pelanggaran teknis, melainkan juga soal integritas ASN dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya untuk tetap menjaga netralitas, terutama di masa pilkada yang rawan politisasi.

“Jika tidak ada penegakan hukum tegas, maka pelanggaran serupa dapat terulang kembali. ASN adalah pilar netralitas negara, bukan alat politik,” pungkas Fihiruddin.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran selama proses Pilkada di NTB dan menjadi sorotan publik menjelang hari pemungutan suara. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak terkait untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini dinaikkan, belum ada tanggapan dari Terlapor Kadispar NTB.

Berita Terkait

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP
Jalan Rusak di Bima Ditimbun Polisi, Dinas PU NTB Sebut Perbaikan Oktober dari APBD-P
Anggaran Desa Berdaya Cair, Wagub NTB Umi Dinda Instruksikan Jajaran Cek Progres
Mulai 2027, Seluruh Ekosistem Keuangan Pemprov NTB Beralih ke Syariah, BPR Tuntas Dikonversi
Berita ini 412 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:47 WIB

HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP

Berita Terbaru

Garuda NTB Melalui M. Adam Ikbal Mendesak Kejari Mataram Menjelaskan Dasar Penghentian Penyidikan Kasus Dugaan Penyimpangan Program Bidikmisi UMMAT.

Pendidikan

Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:01 WIB