Kadispar NTB Jamal Resmi Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kampanye di Hari Tenang

Avatar

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 04:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Direktur Lombok Global Institute (LOGIS) NTB, M Fihiruddin, melaporkan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi NTB, Jamaludin Malady, ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi NTB. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Jamaludin.

Menurut Fihiruddin, pelanggaran tersebut mencakup dua hal serius, yaitu pelanggaran netralitas ASN dan kampanye di hari tenang. Dugaan ini muncul setelah Jamaludin diketahui memposting foto pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Rohmi-Musyafirin, serta video ajakan untuk memilih pasangan tersebut di grup WhatsApp resmi Dinas Pariwisata NTB.

Konten Kampanye di Grup Resmi Dinas

Dalam bukti yang dilampirkan Fihiruddin, Jamaludin diduga memanfaatkan grup WhatsApp resmi Dinas Pariwisata NTB untuk menyebarkan materi kampanye. Postingan tersebut mencakup foto Paslon 01 dengan latar simbol-simbol kampanye dan video yang mengandung ajakan memilih “jilbab hijau 01.” Materi kampanye ini juga disertai narasi dukungan dari tim sukses pasangan tersebut, yang mengarah pada mobilisasi dukungan politik di kalangan ASN.

Pelanggaran Netralitas ASN

Fihiruddin menegaskan, tindakan Jamaludin Malady bertentangan dengan aturan netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Sebagai pejabat publik, Jamaludin seharusnya menjaga sikap netral nya dalam pilkada ini. Apa yang ia lakukan jelas mencederai kepercayaan publik terhadap ASN sebagai pelayan masyarakat, bukan pendukung politik,” ujar Fihiruddin.

Baca Juga :  Bank NTB Syariah Gandeng FMIPA Unram, Bidik Talenta dan Inovasi Digital

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN juga melarang ASN untuk berpihak kepada calon tertentu dalam kontestasi politik. Tindakan tersebut dapat memengaruhi integritas ASN dan menciptakan ketidakadilan dalam pelayanan publik.

Kampanye di Hari Tenang

Tidak hanya melanggar netralitas ASN, dugaan pelanggaran lainnya adalah kampanye di hari tenang. Hari tenang merupakan masa dimana seluruh aktivitas kampanye dilarang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal 276 ayat (2) disebutkan bahwa kampanye dilarang dilakukan selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

“Dengan melakukan kampanye di hari tenang, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pelanggaran serius yang berpotensi masuk ranah pidana pemilu,” tambah Fihiruddin. Ia meminta Sentra Gakkumdu untuk memproses laporan ini dengan serius agar keadilan dalam pilkada tetap terjaga.

Reaksi dan Implikasi

Laporan ini menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat dan ASN di NTB. Sebagian pihak mengecam tindakan Jamaludin, sementara lainnya meminta agar dugaan ini dibuktikan melalui investigasi yang transparan. Jika terbukti bersalah, Jamaludin terancam sanksi berat, baik berupa sanksi administrasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maupun pidana sesuai ketentuan UU Pemilu.

Baca Juga :  Dana Koperasi Bukan untuk Gaya, Wagub NTB: Gunakan untuk Sekolah Anak dan Ekonomi Keluarga

Sentra Gakkumdu Provinsi NTB sendiri telah menerima laporan ini dan menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh LOGIS NTB.

“Kami akan memproses laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Semua pihak diharapkan untuk menghormati proses hukum,” ujar salah satu perwakilan Gakkumdu NTB.

Desakan Penegakan Hukum

Fihiruddin mengingatkan bahwa laporan ini bukan sekadar persoalan pelanggaran teknis, melainkan juga soal integritas ASN dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya untuk tetap menjaga netralitas, terutama di masa pilkada yang rawan politisasi.

“Jika tidak ada penegakan hukum tegas, maka pelanggaran serupa dapat terulang kembali. ASN adalah pilar netralitas negara, bukan alat politik,” pungkas Fihiruddin.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran selama proses Pilkada di NTB dan menjadi sorotan publik menjelang hari pemungutan suara. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak terkait untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini dinaikkan, belum ada tanggapan dari Terlapor Kadispar NTB.

Berita Terkait

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan
Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda
Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028
KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran
Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028
KONI Pusat Sebut NTB Gudangnya Atlet, PON 2028 Jadi Momentum Pembuktian
KONI NTB Jangan Terjebak Konflik, Mori Hanafi: PON 2028 Sudah di Depan Mata
Wagub Umi Dinda Buka Musorprov XIII KONI NTB, PON 2028 Jadi Tantangan Besar
Berita ini 408 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:08 WIB

Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:45 WIB

KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028

Berita Terbaru