SUMBAWAPost, Mataram – Tempat hiburan malam atau sejumlah Cafe Remang-remang yang menjajakan Minuman keras (Miras) dan Minuman Beralkohol (Minol) tanpa izin perdagangan jadi sasaran rajia Polresta Mataram. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk memastikan situasi Kota Mataram tetap Kondusif menjelang Pilkada Serentak 2024.
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan melibatkan personil gabungan yaitu sinergitas tiga pilar Kota Mataram (Polri, TNI dan Pemerintah)
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA.,CHRM., melalui Kabagops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumandra Khartiawan SH., M.Hum., selaku yang memimpin KRYD Malam hari tersebut mengatakan kegiatan bertujuan untuk memelihara Kamtibmas sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Dengan melibatkan tiga Pilar diharapkan KRYD bisa terlaksana secara maksimal, “ucapnya. Senin 27 Agustus 2024.
Sejumlah tempat Hiburan malam yang menjajakan Minol maupun Miras di Kota Mataram di sambangi untuk melakukan penertiban serta menghimbau agar operasional Cafe tersebut tetap sesuai aturan dan dilengkapi dengan surat izin perdagangan Minol ataupun Miras. Berdasarkan hasil pelaksanaan KRYD malam hari ini beberapa Cafe yang tidak bisa menunjukkan surat izin penjualan Minolnya di sita.
“Kami tidak tebang pilih, kalau ada tempat hiburan yang tidak ada ijinnya ya kita tutup, begitu pula izin penjualan minuman beralkohol jika tidak bisa ditunjukkan terpaksa dagangan Minol tersebut kita sita untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, “ucapnya.
Komitmen Polresta Mataram, Razia tempat hiburan melalui KRYD seperti knk tidak hanya kita lakukan saat ini, tiga pilar kota Mataram akan terus secara rutin dilaksanakan terutama menjelang Pilkada 2024 untuk sebagai upaya cipta kondisi.
“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan, bahkan secara masif dan tidak hanya memiliki jelang Pilkada, hingga selesai Pilkada pun penertiban seperti ini akan tetap kita lakukan, “jelasnya.
Dalam KRYD tersebut juga dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pekerja tempat hiburan, baik karyawan maupun Patner Song untuk mencegah tindak pidana ekploitasi anak.
Ia berharap kegiatan tersebut ke depan bila rutin dilaksanakan maka dapat menciptakan Keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat.










