SUMBAWAPOST.com, Bima- Seorang terduga sebagai pengedar narkoba berinisial MA (24), mahasiswa asal Desa Rade, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima diringkus Koramil 1608-02/Bolo yang dipimpin oleh Danramil Lettu Inf. Mustamin Hidayat bersama delapan anggota, dengan bantuan Unit Inteldim 1608/Bima.
Danramil Lettu Inf. Mustamin, penangkapan berlangsung berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Dalam operasi tersebut, turut hadir Kepala Dusun serta tokoh masyarakat setempat sebagai saksi.
“Dari tangan terduga pelaku berhasil amankan barang bukti 16 paket sabu-sabu, dua buah klip kosong, tiga unit telepon genggam berbagai merek, dua bilah belati, serta uang tunai sebesar Rp 1.435.000. Selain itu, ditemukan pula satu buah bong, tujuh buah korek api, satu buah minyak wangi, satu buah pisau cutter, serta sehelai celana jeans,”ungkap Danramil Lettu Inf. Mustamin Hidayat
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Bima guna proses hukum selanjutnya.
Samentara, Dandim 1608/Bima, Letkol Inf Andi Lulianto, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan kepolisian serta semua pihak dalam memberantas peredaran narkoba.
“Sesuai dengan tugas OMSP diantaranya adalah membantu tugas kepolisian, kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba demi stabilitas wilayah dan ketenteraman warga Bima, jangan main-main kami tegas,” katanya.
Terpisah, Kapolres Bima Eko Sutomo dihubungi media ini membenarkan peristiwa tersebut.
“Sudah diserahkan
dan sedang proses Priksa,”kata Kapolres.










