Inilah 9 Raperda Baru DPRD Kabupaten Sumbawa, Kemenkum NTB Ingatkan Hal Penting Ini

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati Bersama Jajaran saat Menerima Konsultasi DPRD Kabupaten Sumbawa terkait Rencana Pembentukan 9 Raperda Inisiatif.

Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati Bersama Jajaran saat Menerima Konsultasi DPRD Kabupaten Sumbawa terkait Rencana Pembentukan 9 Raperda Inisiatif.

SUMBAWAPOST.com™ | Mataram- DPRD Kabupaten Sumbawa menyiapkan 9 (Sembilan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Sebelum masuk ke tahap pembentukan lebih lanjut, jajaran DPRD Sumbawa berkonsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB).

Konsultasi tersebut berlangsung dalam Rapat Konsultasi Pemantapan Rencana Pembentukan 8 (delapan) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa, Jumat (7/8/2026), di Ruang Rapat Zona Integritas Kanwil Kemenkum NTB.

Pertemuan tersebut dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, dan dihadiri para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB, Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa, para Ketua Komisi, jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa.

Kemenkum NTB Ingatkan Hal Penting Dalam pertemuan tersebut, I Gusti Putu Milawati mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Sumbawa yang melakukan konsultasi sejak tahap awal Perencanaan Pembentukan Peraturan daerah.

Menurut Kakanwil Kemenkum NTB, koordinasi sejak tahap perencanaan penting untuk memastikan Raperda yang disusun memiliki kualitas hukum yang baik, selaras dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, serta benar-benar menjawab kebutuhan Masyarakat.

Baca Juga :  Kerap Curi Barang Milik Teman Kos, Pria Asal Lombok Tengah Ditangkap

“Pembentukan Peraturan Daerah harus memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan, Asas-asas pembentukan Peraturan yang baik, Kewenangan Pemerintah Daerah, serta Kedayagunaan dan Kemanfaatannya bagi Masyarakat dalam jangka panjang,” ujarnya.

I Gusti Putu Milawati juga berharap delapan Raperda tersebut nantinya tidak sekadar menjadi produk Hukum Daerah, tetapi mampu memberikan perubahan positif bagi Masyarakat Kabupaten Sumbawa.

“Peraturan Daerah yang dibentuk harus mampu menghadirkan cita Hukum atau Rechtsidee, yaitu Keadilan, Kemanfaatan, dan kepastian Hukum. Karena pada akhirnya, produk Hukum Daerah harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi Masyarakat,” tegasnya.

Mewakili jajaran DPRD Kabupaten Sumbawa, Wakil Ketua Bapemperda Adizul Syahabuddin menyampaikan terima kasih atas sambutan dan dukungan yang diberikan Kanwil Kemenkum NTB.

Ia berharap Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB dapat dilibatkan sejak tahap awal penyusunan Sembilan Raperda tersebut.

Keterlibatan tersebut dinilai penting agar Proses Penyusunan Raperda berjalan lebih terarah serta sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Sumbawa, Rio Dwi Nugroho, mengingatkan bahwa rencana pembentukan 9 (sembilan) Raperda tidak cukup hanya didasarkan pada kebutuhan yang berkembang di tengah Masyarakat. Menurutnya, penyusunan Raperda juga perlu memperhatikan keselarasan dengan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga :  Miliki Ratusan Gram Sabu, Seorang Pria di Sumbawa Diringkus Polisi 

Sebagai tindak lanjut konsultasi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat akan menyampaikan secara resmi hasil tanggapan dan analisis terhadap rencana pembentukan sembilan Raperda kepada DPRD Kabupaten Sumbawa.

Hasil tersebut diharapkan menjadi bahan dalam menyempurnakan perencanaan dan proses penyusunan Raperda.

Berikut 9 Raperda usulan Komisi I–IV DPRD Kabupaten Sumbawa:

1. Raperda tentang Penetapan Kewenangan Desa

2. Raperda tentang Izin Membuka Tanah Negara

3. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Tradisional

4. Raperda tentang Pengembangan dan Perlindungan Pangan Lokal

5. Raperda tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

6. Raperda tentang Pemanfaatan Utilitas Jalan

7. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)

8. Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

9. Raperda tentang Pengendalian Penyakit Menula diarahkan untuk disesuaikan menjadi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular.

 

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Mandalika Tak Lagi Cuma Sirkuit, NTB Siapkan Etalase UMKM dan Budaya untuk Wisatawan
Sumbawa Barat Jadi Penyumbang Investasi Terbesar NTB, Lebih dari Rp11 Triliun, Disusul Dompu
Kejati NTB Jawab Desakan Badko HMI soal Reklamasi Amahami: Masih Ditangani
Digital Vigilantism dalam Pemberantasan Narkotika
Ekspor Kemiri Lombok Tembus Jepang dan Arab Saudi, Kapasitas Produksi hingga Sertifikasi Jadi Tantangan
Kemiri Lombok Tembus Jepang dan Arab Saudi, Ratusan Perempuan Desa Ikut Diberdayakan
Gubernur NTB Keliling Sembalun Temui Warga, Bagikan Bendera Merah Putih Sambil Serap Aspirasi
267 Balita di Taliwang Masih Stunting, Sumbawa Barat Genjot Intervensi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Mandalika Tak Lagi Cuma Sirkuit, NTB Siapkan Etalase UMKM dan Budaya untuk Wisatawan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:49 WIB

Sumbawa Barat Jadi Penyumbang Investasi Terbesar NTB, Lebih dari Rp11 Triliun, Disusul Dompu

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Kejati NTB Jawab Desakan Badko HMI soal Reklamasi Amahami: Masih Ditangani

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Digital Vigilantism dalam Pemberantasan Narkotika

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:50 WIB

Ekspor Kemiri Lombok Tembus Jepang dan Arab Saudi, Kapasitas Produksi hingga Sertifikasi Jadi Tantangan

Berita Terbaru

Dr Ufran, Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP Unram, mengulas Fenomena Digital Vigilantism dalam Pemberantasan Narkotika dan Pentingnya Menjaga Batas antara Pelaporan Masyarakat dengan Penghukuman Melalui Media Sosial (Medsos).

Hukum & Kriminal

Digital Vigilantism dalam Pemberantasan Narkotika

Sabtu, 8 Agu 2026 - 15:43 WIB