Honorarium Tim Percepatan TAG-P3K NTB Rp2,9 Miliar Disorot, Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda Desak Audit dan Transparansi

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apriadi Abdi Negara dari Tim Hukum 99 Iqbal–Dinda saat menyampaikan pandangan hukum terkait evaluasi legalitas dan kewajaran honorarium TAG-P3K NTB.

Apriadi Abdi Negara dari Tim Hukum 99 Iqbal–Dinda saat menyampaikan pandangan hukum terkait evaluasi legalitas dan kewajaran honorarium TAG-P3K NTB.

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda melalui Apriadi Abdi Negara menyampaikan pandangan hukum terkait keberadaan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan Penguatan Koordinasi (TAG-P3K) NTB. Kajian tersebut disampaikan dalam perspektif hukum administrasi negara dan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam kajian hukumnya, Abdi menyampaikan bahwa secara normatif, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas membantu kepala daerah dalam perumusan kebijakan dan koordinasi pembangunan sejatinya merupakan fungsi yang telah melekat pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Karena itu, pembentukan perangkat non-struktural dinilai hanya dibenarkan sepanjang bersifat asistensi, tidak duplikatif, serta memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur,” ungkapnya, dalam keterangan yang diterima media ini. Sabtu (14/2/2026).

TAG-P3K NTB diketahui menyerap anggaran APBD sekitar Rp2,98 miliar per tahun atau sekitar Rp246 juta per bulan dengan komposisi 15 orang yang terdiri dari koordinator, wakil koordinator, anggota, asisten, dan sekretariat. Honorarium yang diterima disebut berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp16 juta per bulan.

Dalam pandangan hukum tersebut, Abdi menegaskan bahwa penggunaan anggaran daerah wajib mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan asas kewajaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Lebih lanjut dijelaskan, prinsip penghasilan yang layak dan proporsional berbasis beban kerja serta tanggung jawab jabatan tercermin dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sementara itu, tata kelola belanja daerah harus memenuhi standar kepatutan dan kewajaran harga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam kerangka pengadaan pemerintah, prinsip value for money dan larangan pemborosan juga ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Dompu Kurnia Ramadhan: Budaya Nyinyir Hanya Akan Memecah Persatuan, Bukan Mempererat Toleransi

“Honorarium pejabat non-struktural harus proporsional terhadap output, beban kerja, serta manfaat langsung bagi publik,” kata Abdi yang juga seorang Pengacara Muda Asal Lombok Tengah.

Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda juga menilai, apabila besaran honorarium tidak disertai ukuran kinerja yang terukur atau terjadi tumpang tindih kewenangan dengan OPD, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai belanja tidak wajar dan berpotensi menjadi maladministrasi.

Bahkan, sambung Abdi, dalam kondisi tertentu jika terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara atau terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, hal itu dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana sebagaimana prinsip dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pernyataannya, Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda menyampaikan tiga poin sikap hukum terkait keberadaan TAG-P3K NTB, yaitu:

1. Mendesak dilakukan audit kinerja dan audit keuangan secara independen terhadap TAG-P3K NTB.
2. Meminta transparansi penuh atas dasar pembentukan, indikator capaian, serta laporan kerja tim.
3. Apabila terbukti tidak efektif dan tidak memenuhi asas kewajaran belanja publik, maka penghentian atau pembubaran dinilai sebagai langkah administratif yang sah demi melindungi keuangan daerah.

“Kajian tersebut disampaikan sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan APBD agar tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.

Sekadar informasi, Honorarium tim percepatan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB. Secara keseluruhan, Pemprov NTB menganggarkan sekitar Rp2,9 miliar per tahun.

Baca Juga :  MotoGP Mandalika 2024 Kian Dekat, Polda NTB Siapkan 3.000 Personel Pengamanan

Anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi 15 anggota tim percepatan, tetapi juga mencakup koordinator asisten, asisten, ketua sekretariat, dan anggota sekretariat.
Rinciannya, gaji koordinator tim percepatan sebesar Rp16 juta per bulan atau Rp192 juta per tahun. Sementara wakil koordinator dan anggota menerima Rp15 juta per bulan dengan total 14 orang, sehingga mencapai Rp2,52 miliar per tahun.

Koordinator asisten menerima Rp7,5 juta per bulan atau Rp90 juta per tahun, sementara dua orang asisten menerima Rp6 juta per bulan dengan total Rp144 juta per tahun. Ketua sekretariat memperoleh Rp1 juta per bulan atau Rp12 juta per tahun, dan anggota sekretariat Rp750 ribu per bulan atau Rp9 juta per tahun.

Daftar Tim Percepatan Iqbal-Dinda

1. Dr. Adhar Hakim, S.H., M.H (Koordinator)
2. Chairul Mahsul, S.H., M.M (Wakil Koordinator)
3. Dr. Prayitno Basuki, S.E., M.A (Anggota)
4. Prof. Ir. Dahlanuddin, M.Rur.Sc., Ph.D (Anggota)
5. dr. I Ketut Artastra, M.P.H (Anggota)
6. Prof. Ir. Mohamad Taufik Fauzi, M.Sc., Ph.D (Anggota)
7. Prof. Dr. Sitti Hilyana (Anggota)
8. Arum Kusumaningtyas, S.IP., M.Sc (Anggota)
9. Ir. Giri Arnawa, M.M (Anggota)
10. Akhmad Saripudin, S.Hut (Anggota)
11. Ahmad Junaidi, S.Pd., M.A., Ph.D (Anggota)
12. Ir. Lalu Martawijaya (Anggota)
13. Lalu Pahrurrozi, S.T., M.E (Anggota)
14. Esti Wahyuni, S.IP (Anggota)
15. Dr. Baig Mulianah, M.Pd.I (Anggota)

Terkait hal tersebut, secara terpisah Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata
Paradoks “No Viral, No Justice”
Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’
Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut
Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II
Mandalika Tak Lagi Cuma Sirkuit, NTB Siapkan Etalase UMKM dan Budaya untuk Wisatawan
Sumbawa Barat Jadi Penyumbang Investasi Terbesar NTB, Lebih dari Rp11 Triliun, Disusul Dompu
Kejati NTB Jawab Desakan Badko HMI soal Reklamasi Amahami: Masih Ditangani
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Jelang MotoGP Mandalika, 53 Warga Bilebante Digembleng Jadi SDM Pariwisata

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:04 WIB

Sekda NTB Sebut Manajemen Risiko seperti VAR, Biar Tak Salah Kasih ‘Kartu Merah’

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:54 WIB

Wagub NTB Sentil Pejabat: Jangan Cuma Kejar Prestasi, Bawahan Jangan Sampai Takut

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:05 WIB

Gubernur NTB: Pejabat Tanpa Sertifikasi Manajemen Risiko Tak Bisa Naik Eselon II

Berita Terbaru

Dr. Ufran, SH., MH., Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP Unram, menyoroti Paradoks “No Viral, No Justice” dan Pengaruh Viralitas Media Sosial Terhadap Perhatian Publik Serta Penegakan Hukum

Hukum & Kriminal

Paradoks “No Viral, No Justice”

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:07 WIB