Gedung DPRD NTB Hangus, Pansus II Gaspol Bahas Ranperda Kelautan di Masjid: Regulasi Tak Kenal Padam

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 01:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Gedung DPRD NTB memang hangus terbakar, tapi semangat para legislator tidak ikut padam. Panitia Khusus (Pansus) II DPRD NTB yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan justru tancap gas. Tanpa ragu, mereka memindahkan ruang sidang ke Masjid Kantor DPRD NTB dan tetap melanjutkan pembahasan, Rabu (3/09/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II DPRD NTB, H. Didi Sumardi, S.H., dan dihadiri berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Dinas Pariwisata NTB, Dinas Perhubungan NTB, Biro Hukum Setda NTB, serta tenaga ahli pendamping proses penyusunan Ranperda.

Baca Juga :  Ditemukan di Tepi Jalan, Berakhir di Pelaminan: Kisah Bayi ‘Pemersatu’ Dua Keluarga di Sumbawa, Cinta Akhirnya Disahkan

Meski suasana sidang darurat diadakan di masjid, pembahasan berjalan serius. Pansus bersama pihak eksekutif sepakat untuk mencermati dan memperkuat draf Ranperda dari berbagai sisi, baik substansi maupun teknis.

Menurut Ketua Pansus II, langkah ini sangat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif, aplikatif, dan berdampak nyata.

“Penyempurnaan harus dilakukan secara cermat dengan komunikasi dan koordinasi yang intensif antara OPD teknis, tenaga ahli, dan Dinas Kelautan dan Perikanan. Hal ini penting agar tidak ada hal krusial yang terlewat, terutama terkait aspek hilirisasi, yang menjadi salah satu fokus utama dalam pengelolaan sumber daya kelautan,”tegas H. Didi Sumardi.

Baca Juga :  ‘Lelah Ya Bang?’, Curhat Pedas Kadis DKP NTB: Semua Duit SDA Lari ke Pusat, Daerah Cuma Jaga

Tak mau berlama-lama, Pansus II menargetkan proses finalisasi Ranperda ini tuntas dalam waktu satu minggu. Harapannya, regulasi tersebut bisa segera ditetapkan dan memberikan dampak nyata bagi tata kelola kelautan di NTB, termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.

“Ranperda ini kami harapkan dapat menghadirkan solusi konkret atas berbagai tantangan pengelolaan kelautan di NTB,” tambah Didi.

 

Berita Terkait

Dari Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan, Ketua DPRD NTB Serukan Revolusi Keselamatan Santri
Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Bima Naik Penyidikan, 11 Korban Terungkap, Pimpinan Ponpes Belum Jadi Tersangka
Demokrasi Tak Boleh Pilih Kasih, KPU NTB Gandeng Sentra Paramita Rangkul Kelompok Rentan dan Marjinal
Temuan BPK RI Pada Tata Kelola Aset Pemprov NTB: Evaluasi dan Strategi Pembenahan Kedepan
Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi Maksimal Dua Periode
Eceng Gondok Bendungan Batujai Dibidik Jadi Produk Ekspor, Disperindag NTB Dorong Industri Bernilai Tambah
Bendungan Batujai Disiapkan Jadi Hub Seaplane Pertama di Indonesia, Investasi Awal Capai Rp450 Miliar
NTB Raih WTP ke-15 Berturut-turut, Ketua DPRD Isvie Tegaskan Komitmen Kawal Rekomendasi BPK
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:17 WIB

Dari Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan, Ketua DPRD NTB Serukan Revolusi Keselamatan Santri

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:37 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Bima Naik Penyidikan, 11 Korban Terungkap, Pimpinan Ponpes Belum Jadi Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:22 WIB

Demokrasi Tak Boleh Pilih Kasih, KPU NTB Gandeng Sentra Paramita Rangkul Kelompok Rentan dan Marjinal

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:42 WIB

Temuan BPK RI Pada Tata Kelola Aset Pemprov NTB: Evaluasi dan Strategi Pembenahan Kedepan

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:15 WIB

Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi Maksimal Dua Periode

Berita Terbaru