SUMBAWAPOST.com
  • Login
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
No Result
View All Result
SUMBAWAPOST.com
No Result
View All Result
Home Organisasi

GARAP NTB Duduki Kantor Gubernur: Tanah Dirampas, Air Dijual, Tambang Merajalela, Pak Gubernur di Mana Nurani Negara?

SUMBAWAPOST.com by SUMBAWAPOST.com
Oktober 29, 2025
Reading Time: 4 mins read
0
GARAP NTB Duduki Kantor Gubernur: Tanah Dirampas, Air Dijual, Tambang Merajalela, Pak Gubernur di Mana Nurani Negara?
ADVERTISEMENT

SUMBAWAPOST.com, Mataram-Di tengah gegap gempita pembangunan dan derasnya investasi, suara rakyat kecil kembali menggema dari halaman Kantor Gubernur NTB. Aliansi Gerakan Rakyat Peduli (GARAP) NTB turun kejalan dan duduki Kantor Gubernur NTB membawa satu seruan yakni ‘Tanah untuk rakyat, air untuk kehidupan, dan moratorium izin tambang sekarang juga’. Aksi ini berlangsung pada Selasa (28/10/2025) dan menjadi peringatan keras terhadap negara yang dianggap kian kehilangan keberpihakan terhadap rakyatnya.

RELATED POSTS

Proklim Mart Joben Lestari dan Bank NTB Syariah Raih Gold Award Asia ESG 2025, Bukti Nyata Komitmen Ekonomi Hijau NTB

Sultan Muhammad Salahuddin Resmi Jadi Pahlawan Nasional, NTB Gelar Tasyakuran Megah

Pulang dari Ladang Disambut Tragedi: Sang Ayah di Dompu Temukan Anak Tergantung, Polisi Telusuri Jejak Misteri

“Pasal 33 UUD 1945 itu bukan hiasan dinding. Negara wajib menjamin bumi, air, dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat. Tapi di NTB, rakyat justru haus di tengah air melimpah dan lapar di tanah sendiri,” tegas Koordinator GARAP NTB, Superman Hasyim, dalam orasinya.

GARAP menyoroti kasus rakyat di Karang Sidemen dan Lantan, Lombok Tengah, yang telah menggarap lahan bekas HGU keluarga Soetrisno selama lebih dari tiga dekade. Berdasarkan Perpres No. 86 Tahun 2018 dan Perpres No. 62 Tahun 2023, lahan tersebut jelas masuk kategori Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

ADVERTISEMENT

Proses pemetaan dan verifikasi oleh GTRA Kabupaten Lombok Tengah telah rampung sejak 2024. Namun, dokumen redistribusi tanah justru tertahan di meja Ketua GTRA Provinsi (Gubernur NTB) tanpa tanda tangan final.

“Penundaan ini adalah denial of justice. Menunda tanda tangan sama dengan menunda keadilan rakyat,” kata Azhar Pawadi, perwakilan GARAP.

GARAP menilai tindakan tersebut merupakan bentuk maladministrasi, sebagaimana diatur dalam UU Ombudsman RI No. 37 Tahun 2008.

Aksi GARAP juga menyoroti krisis air bersih akut di Gili Meno, Lombok Utara. Sejak 2024, pasokan air dari PT GNE dan PT BAL macet total, memaksa warga membeli air galon dengan harga tinggi, bahkan ternak pun banyak yang mati kehausan.

Buy JNews Buy JNews
ADVERTISEMENT

Ironisnya, proyek PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) justru mengoperasikan instalasi penyulingan air laut (SWRO) yang merusak 18 are terumbu karang di Gili Trawangan.

Meski KKP telah mencabut izin PT TCN (Oktober 2024) dan GAKKUM KLHK menyegel fasilitasnya (Februari 2025), Pemkab Lombok Utara tetap berlindung di balik kontrak KPBU dan belum juga mengalirkan pipa bawah laut dari Gili Air ke Gili Meno.

“Kami ini hidup dari laut. Kalau laut rusak, apa yang mau kami jual ke wisatawan?,” kata Masrun, Kepala Dusun Gili Meno.

GARAP menegaskan, kontrak KPBU tidak boleh mengalahkan hak dasar rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

GARAP bersama WALHI NTB juga menyoroti praktik sumur bor ilegal di Batu Layar, Lombok Barat, yang dikelola pengusaha villa tanpa izin resmi. Air dari sumur itu dijual ke sembilan villa lain dengan kedok sumbangan air bersih untuk warga.

Praktik tersebut melanggar Permen ESDM No. 14 Tahun 2024, namun hingga kini pemerintah belum juga bertindak.

“Jangan sampai negara hanya tegas pada rakyat kecil, tapi lembek pada pemodal,” sindir Reryani Lesimi, aktivis perempuan GARAP.

Data GARAP NTB menyebut hingga 2024 terdapat 355 izin tambang aktif dengan luas konsesi mencapai 219 ribu hektare, termasuk 27 ribu hektare lahan pertanian produktif dan 16 ribu hektare di kawasan hutan lindung.

Akibatnya, hutan kritis di NTB mencapai 477 ribu hektare, lebih dari 120 titik tambang ilegal (PETI) masih beroperasi, dan pesisir selatan Lombok terkikis akibat reklamasi.

Ironisnya, kontribusi sektor tambang terhadap PDRB NTB hanya 7,9%, sementara kerusakan ekologis dan sosialnya justru paling besar.

GARAP menegaskan, moratorium total izin tambang bukan sekadar tuntutan politik, tetapi amanat konstitusi sebagaimana Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Kami siap menginap berhari-hari. Ini bukan demo anti pembangunan, tapi gerakan pro kehidupan,” tegas Superman Hasyim.

Empat Tuntutan Utama GARAP NTB:

  1. Gubernur segera menandatangani Berita Acara GTRA TORA Karang Sidemen-Lantan tanpa keterlibatan entitas lain selain subjek TORA, dan segera mengirimnya ke Kementerian ATR/BPN RI.
  2. Segera alirkan pipa bawah laut air bersih Gili Meno, serta putus kontrak KPBU dengan PT TCN.
  3. Tutup sumur bor ilegal di Batu Layar dan berikan akses air bersih untuk rakyat.
  4. Moratorium total izin tambang baru serta evaluasi tata kelola pertambangan di NTB.

“Air adalah kehidupan, tanah adalah penghidupan, hutan dan laut adalah masa depan. Jika negara lupa, rakyat akan mengingatkannya,” tegas Ketua WALHI NTB, Amri.

Menanggapi tuntutan warga, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB, Supriyadi, menjelaskan bahwa persoalan tanah di Karang Sidemen dan Lantan masih terganjal oleh klaim hak dari pihak perusahaan.

“Persoalan tanah Karang Sidemen dan Lantan ini sudah sampai menasional. Masalahnya bukan pada sulitnya membagi tanah, tapi kita harus mengelaborasi hak keperdataan yang baik, jangan sampai menjadi masalah baru,” kata Supriyadi.

Ia menambahkan, kedudukan pemilik eks HGU di mata hakim pengadilan memiliki kekuatan hukum perdata yang cukup kuat, sehingga penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan sengketa baru di kemudian hari.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal langsung menemui perwakilan massa. Ia berkomitmen menuntaskan persoalan dengan solusi jangka panjang yang tidak menimbulkan masalah baru.

“Beri kami kesempatan untuk berikhtiar lebih. Kami tidak ingin masalah ini selesai jangka pendek tapi nanti timbul masalah lagi,” ujar Iqbal.

Iqbal menyampaikan bahwa persoalan di tiga Gili (Air, Meno, Trawangan) tidak hanya soal air, tetapi juga menyangkut aset tanah milik pemerintah provinsi yang dikuasai pengusaha. Karena itu, ia akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) bersama aparat penegak hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Yang menyelesaikan tidak boleh punya conflict of interest. Kita harus berani membongkar dari isu dasarnya,” tegasnya.

Untuk penyelesaian sengketa TORA di Karang Sidemen dan Lantan, Iqbal juga akan membentuk gugus tugas khusus dan memastikan masyarakat dilibatkan secara langsung.

“InsyaAllah minggu depan saya akan memanggil gugus tugas. Dalam Perpres itu ada klausul yang belum kita pakai, yaitu mengundang masyarakat untuk didengar langsung,” ujarnya.

Iqbal mengatakan selama ini pembahasan terkait TORA hanya dibahas dengan instansi terkait dan perusahaan, tetapi belum pernah dibahas dengan masyarakat.

Pada akhir pertemuan, Gubernur NTB bersama perwakilan massa GARAP menandatangani berita acara yang memuat tiga poin tuntutan utama aksi demonstrasi sebagai komitmen penyelesaian bersama.

Source: Garap NTB
Via: Pemprov NTB
Tags: Air Bersih Gili MenoGarap NTBKantor Gubernur NTBKetua Walhi NTB AmriPemerintahPemprov NTBWALHI NTB
ShareSendShare
SUMBAWAPOST.com

SUMBAWAPOST.com

Related Posts

Proklim Mart Joben Lestari dan Bank NTB Syariah Raih Gold Award Asia ESG 2025, Bukti Nyata Komitmen Ekonomi Hijau NTB
Ekonomi

Proklim Mart Joben Lestari dan Bank NTB Syariah Raih Gold Award Asia ESG 2025, Bukti Nyata Komitmen Ekonomi Hijau NTB

November 17, 2025
Sultan Muhammad Salahuddin Resmi Jadi Pahlawan Nasional, NTB Gelar Tasyakuran Megah
Pemprov NTB

Sultan Muhammad Salahuddin Resmi Jadi Pahlawan Nasional, NTB Gelar Tasyakuran Megah

November 17, 2025
Pulang dari Ladang Disambut Tragedi: Sang Ayah di Dompu Temukan Anak Tergantung, Polisi Telusuri Jejak Misteri
Hukum dan Kriminal

Pulang dari Ladang Disambut Tragedi: Sang Ayah di Dompu Temukan Anak Tergantung, Polisi Telusuri Jejak Misteri

November 16, 2025
Mataram Kudeta Panggung Qasidah NTB dan Raih Juara Umum, LASQI NJ Akui Penampilan Paling ‘Bersinar’ Tahun Ini’
Pemprov NTB

Mataram Kudeta Panggung Qasidah NTB dan Raih Juara Umum, LASQI NJ Akui Penampilan Paling ‘Bersinar’ Tahun Ini’

November 16, 2025
Datang Sebagai Kakak, Pulang Sebagai Pelaku: Aksi Pencurian Gelang Emas di Lombok Barat Terbongkar
Hukum dan Kriminal

Datang Sebagai Kakak, Pulang Sebagai Pelaku: Aksi Pencurian Gelang Emas di Lombok Barat Terbongkar

November 16, 2025
NTB Gaspol Energi Hijau, Miq Iqbal Gandeng Inggris Bangun Super Grid Bali-NTB-NTT dan Dorong Desa Berdaya Jadi Mesin Anti Kemiskinan
Pemprov NTB

NTB Gaspol Energi Hijau, Miq Iqbal Gandeng Inggris Bangun Super Grid Bali-NTB-NTT dan Dorong Desa Berdaya Jadi Mesin Anti Kemiskinan

November 16, 2025
Next Post
Polisi Gempur Sarang Sabu di Lombok Tengah: 14 Pelaku Tumbang, Samurai dan Senapan Ikut Disita

Polisi Gempur Sarang Sabu di Lombok Tengah: 14 Pelaku Tumbang, Samurai dan Senapan Ikut Disita

Inovasi dari Desa, IKM Lombok Barat Luncurkan Mesin Perajang Tembakau Tenaga Surya, Bukti Teknologi Tak Harus Mahal

Inovasi dari Desa, IKM Lombok Barat Luncurkan Mesin Perajang Tembakau Tenaga Surya, Bukti Teknologi Tak Harus Mahal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

LSI Sebutkan 4 Sosok ini Potensial Bisa Menyaingi Bang Zul Di Pilgub NTB 2024

LSI Sebutkan 4 Sosok ini Potensial Bisa Menyaingi Bang Zul Di Pilgub NTB 2024

Juni 12, 2024
Tim Kontra Radikalisme Mabes Polri Turun ke Pondok Pesantren Islahuddiny NTB

Tim Kontra Radikalisme Mabes Polri Turun ke Pondok Pesantren Islahuddiny NTB

Agustus 29, 2024
Wagub Umi Dinda Minta Dukungan Tokoh di Jakarta Untuk Bersama Bangun NTB

Wagub Umi Dinda Minta Dukungan Tokoh di Jakarta Untuk Bersama Bangun NTB

Februari 21, 2025

Popular Stories

  • Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Oknum Anggota Polisi Jajaran Polda NTB Dilaporkan Ke Mabes Polri, Dugaan Terlibat Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Badai NTB Ungkap Keterlibatan DL dan Keluarganya Dalam Jaringan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Soal SK TP2D, Wakil Bupati Dompu Syirajuddin: Ada Konspirasi Berdasi Dibalik SK Kontroversial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Dompu Pasang Badan Soal SK TP2D, Tantang Tuduhan Konspirasi dan Intervensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SUMBAWAPOST.com

PT. Yakusa Sampai

Navigate Site

  • member

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Sumbawa Post
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah

PT. Yakusa Sampai

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?