SUMBAWAPOST.com, Mataram – Tim Opsnal Polsek Ampenan bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AW (30), warga Kelurahan Penjarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap ayah tirinya. Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/05/2025) di rumah pelaku, setelah identitasnya berhasil dikantongi oleh petugas.
Kapolsek Ampenan, AKP Gede Sukarta, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, di rumah korban yang juga merupakan ayah tiri pelaku.
“Korban merupakan ayah tiri terduga, di mana saat ini ibu kandung terduga ini merupakan istri dari korban,” ucapnya.
Menurut keterangan, kejadian bermula saat terduga hendak memukul ibu kandungnya yang juga istri dari korban. Korban yang berusaha menasihati pelaku justru menjadi sasaran kemarahan. Pelaku disebut mencaci maki dan memukul korban dengan keranjang minuman botol sebanyak tiga kali ke arah wajah korban.
Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian dahi, hidung, serta luka pada jari telunjuk. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Ampenan.
“Jadi setelah menerima laporan, Tim Opsnal langsung melakukan upaya penyelidikan. Namun baru hari ini terduga diketahui keberadaannya. Awalnya terduga sempat tidak berada di rumah, namun kali ini kita berhasil mengamankan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara.












