SUMBAWAPost, Lombok Tengah –Dua tersangka diduga terlibat korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) Desa Barejulat Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2019-2020 dilimpahkan Polres Lombok Tengah kepada Kejaksaan Negeri Praya.
“Dua orang tersangka inisial S yang merupakan Kepala Desa dan AH Bendahara Desa kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Praya,” kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK., SIK saat dikonfirmasi awak media, di Praya, Jumat 19 Juli 2024.
“Akibat perbuatan terduga pelaku tersebut negara mendapat kerugian Rp505.634.730 juta,”sambungnya.
Selain itu, Ibu Kasat Reskrim menyampaikan, bahwa pihaknya telah melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan beberapa saksi serta mengumpulkan barang bukti.
“Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU dan telah kami lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah” tutupnya.










