Dua ‘Pendekar’ DPRD NTB akhirnya Terpeleset di gelanggang Politiknya sendiri setelah jejak mereka tersangkut Dana siluman. Ruang manuver mendadak tertutup rapat saat Status keduanya resmi naik menjadi Tersangka dalam kasus Gratifikasi Pokir. Tanpa banyak jeda, duo pendekar itu langsung Check-in ke dua Lapas berbeda. Peristiwa tersebut membuka babak baru drama hukum yang kini menjadi tontonan panas Publik NTB.
SUMBAWAPOST.com| Mataram-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melalui Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menahan dua tersangka berinisial IJU dan MNI dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman Dewan Perwakilan Rakyat Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB). Penahanan keduanya menandai babak baru penyidikan yang terus berkembang dan menyita perhatian publik.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, S.H., M.H., dalam konferensi pers, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa status kedua individu itu telah naik dari saksi menjadi tersangka setelah seluruh unsur alat bukti dianggap terpenuhi.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB, berinisial IJU dan MNI,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Zulkifli Said menegaskan bahwa setelah diperiksa sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Pemeriksaan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari pengesahan saksi hingga pemenuhan unsur-unsur formal penetapan tersangka.
Kasus dana siluman ini sendiri mencuat dari temuan penyidik Tindak Pidana Khusus terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD NTB. Proses penyelidikan menemukan adanya praktik penerimaan dana tidak sah yang kemudian mendorong perkara naik ke tahap penyidikan.
Selama penyidikan, Kejati NTB menyita lebih dari Rp 2 miliar, dan bahkan menerima pengembalian dana dari 15 orang yang diduga turut menikmati aliran uang tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai menjalani pemeriksaan dan cek kesehatan, IJU dan MNI langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat dan Rutan Kelas II Praya untuk menjalani masa penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.









