Dua ‘Pendekar’ DPRD NTB Terpeleset Dana Siluman: Resmi Tersangka, Langsung Check-In di Lapas Berbeda

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua ‘Pendekar’ DPRD NTB akhirnya Terpeleset di gelanggang Politiknya sendiri setelah jejak mereka tersangkut Dana siluman. Ruang manuver mendadak tertutup rapat saat Status keduanya resmi naik menjadi Tersangka dalam kasus Gratifikasi Pokir. Tanpa banyak jeda, duo pendekar itu langsung Check-in ke dua Lapas berbeda. Peristiwa tersebut membuka babak baru drama hukum yang kini menjadi tontonan panas Publik NTB.

SUMBAWAPOST.com| Mataram-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melalui Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menahan dua tersangka berinisial IJU dan MNI dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman Dewan Perwakilan Rakyat Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB). Penahanan keduanya menandai babak baru penyidikan yang terus berkembang dan menyita perhatian publik.

Baca Juga :  Malam Pesta Miras, Pagi Dijemput Malaikat: Pria di Sumbawa Tergelincir ke Jurang, Bukan ke Pelukan LC

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, S.H., M.H., dalam konferensi pers, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa status kedua individu itu telah naik dari saksi menjadi tersangka setelah seluruh unsur alat bukti dianggap terpenuhi.

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB, berinisial IJU dan MNI,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Zulkifli Said menegaskan bahwa setelah diperiksa sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Pemeriksaan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari pengesahan saksi hingga pemenuhan unsur-unsur formal penetapan tersangka.

Kasus dana siluman ini sendiri mencuat dari temuan penyidik Tindak Pidana Khusus terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD NTB. Proses penyelidikan menemukan adanya praktik penerimaan dana tidak sah yang kemudian mendorong perkara naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Terapkan Restorativ Justice, Kejagung Hentikan Tuntutan Kasus Penggelapan dan Penganiayaan di NTB

Selama penyidikan, Kejati NTB menyita lebih dari Rp 2 miliar, dan bahkan menerima pengembalian dana dari 15 orang yang diduga turut menikmati aliran uang tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai menjalani pemeriksaan dan cek kesehatan, IJU dan MNI langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat dan Rutan Kelas II Praya untuk menjalani masa penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Calendar of Event Lombok Barat 2026 Diluncurkan, 32 Agenda Wisata Ditargetkan Genjot Ekonomi Daerah
Tradisi Sakral Lombok Barat Tembus Nasional, Pujawali dan Perang Topat Resmi Masuk 110 Kharisma Event Nusantara 2025
Perang Topat Lingsar Kembali Menggema! Tradisi Toleransi Lombok Barat Raih Kharisma Event Nusantara 2025, UMKM Ikut Panen Berkah
NTB Siaga Nataru, Gubernur Susun Rencana Darurat Hadapi Cuaca Ekstrem di Destinasi Wisata
Kemenkum NTB Gencarkan Pengawasan Notaris, Satgas PNBP Fidusia Segera Dibentuk
Rinjani Tak Boleh Rusak, Gubernur NTB Dorong Geopark Berbasis Pelestarian, Budaya, dan Pariwisata Berkualitas
Ngopi Bareng Berujung Dukungan, PSOI NTB Bidik PT Amman untuk Masa Depan Surfing NTB
Nilai Tukar Petani NTB November 2025 Naik 1,61 Persen, Ini Penyebabnya
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:00 WIB

Calendar of Event Lombok Barat 2026 Diluncurkan, 32 Agenda Wisata Ditargetkan Genjot Ekonomi Daerah

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:35 WIB

Tradisi Sakral Lombok Barat Tembus Nasional, Pujawali dan Perang Topat Resmi Masuk 110 Kharisma Event Nusantara 2025

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:11 WIB

Perang Topat Lingsar Kembali Menggema! Tradisi Toleransi Lombok Barat Raih Kharisma Event Nusantara 2025, UMKM Ikut Panen Berkah

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:00 WIB

NTB Siaga Nataru, Gubernur Susun Rencana Darurat Hadapi Cuaca Ekstrem di Destinasi Wisata

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:42 WIB

Kemenkum NTB Gencarkan Pengawasan Notaris, Satgas PNBP Fidusia Segera Dibentuk

Berita Terbaru