DPRD NTB Kritisi Minimnya Anggaran Pembahasan Ranperda 2025

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 6 November 2024 - 07:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Ketua Bapemperda DPRD NTB, Ali Al Khairi, mengungkapkan idealnya penetapan dan pengesahan anggaran pembahasan Rancangan Perda harus diawali dengan pengajuan Program Pembentukan Perda atau Propemperda.

“Karena Propemperda berfungsi untuk mengukur keberhasilan dan kemampuan lembaga bernama DPRD NTB dalam menjawab dan menjembatani berbagai macam persoalan-persoalan sosial serta berbagai macam problem dan dinamika yang dihadapi oleh masyarakat NTB,” kata eks Sekretaris DPD Gerindra NTB ini saat menyampaikan penjelasan Bapemperda terhadap 6 Ranperda Prakarsa DPRD NTB di sidang paripurna yang digelar, Rabu 06 November 2024 Rapat paripurna DPRD NTB yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya, dan H Muzihir, serta dihadiri oleh anggota DPRD NTB, Sekda NTB, HL Gita Ariadi, perwakilan Forkopimda NTB dan pimpinan OPD lingkup Privinsi NTB.

Akan tetapi, sambung Ali, fakta yang ditemukan adalah seluruh proses penganggaran telah dirampungkan sebelum Bapemperda dapat mengajukan program pembentukan peraturan daerah.

“Akibatnya pada tahun 2025, Bapemperda DPRD NTB hanya memiliki sekitar Rp25 juta anggaran bekerja dalam satu tahun 2025 yang akan datang,” ujarnya.

Padahal, menurutnya, kerja pembentukan perda adalah salah satu tugas pokok fungsi dari DPRD yang memastikan Perda yang diajukan dan disusun dapat menjembatani berbagai macam problem kehidupan masyarakat NTB. Ali mengaku pernah mendiskusikan hal ini dengan Pimpinan DPRD NTB.

“Jawaban yang kami terima adalah penyusunan perda harus sesuai dengan kemampuan daerah. Menurut saya ini logika yang terbalik karena program penyusunan atau pembentukan perda menjadi tugas pokok yang mengukur kinerja dan capaian serta keberhasilan Bapemperda dan DPRD NTB, maka seharusnya yang menyesuaikan terhadap kegiatan-kegiatan Bapemperda adalah anggaran bukan kegiatan Bapemperda atau penyusunan perda yang menyesuaikan terhadap kemampuan keuangan daerah,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Bapemperda menyampaikan beberapa ranperda luncuran 2024 yang akan dibahas tahun 2025.

“Mengacu pada program pembentukan peraturan daerah propemperda tahun 2024, terdapat 12 ranperda usul prakarsa DPRD NTB. Namun di antaranya ada 6 buah ranperda yang belum dilakukan pembahasan dan diusulkan untuk dilakukan pembahasan,” kata Ali.

Enam (6) buah ranperda usul prakarsa dewan yang diusulkan untuk dibahas tersebut yaitu yang pertama ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD NTB.

Baca Juga :  Perampingan OPD NTB Disorot DPRD, Ali Usman Ahim Nilai Iqbal–Dinda Tak Tergesa Menempatkan ASN

Kedua, ranperda tentang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berbasis masyarakat yang berkelanjutan. Ketiga, ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2014 tentang pemberdayaan penyelenggaraan komunikasi dan informatika.

Keempat, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang jasa konstruksi.

Kelima, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang fasilitas dan kemudahan pajak daerah dan retribusi daerah di kawasan ekonomi khusus Mandalika.

Keenam, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2018 tentang pengelolaan terminal tipe b.

“Keenam ranperda tersebut pada Bapemperda provinsi NTB masa jabatan 2019-2024 telah dilakukan pembahasan dan kajian yang mendalam sehingga sampai pada tahap usulan pada saat rapat paripurna ini yaitu telah melalui tahap hearing dengan kelompok masyarakat dan fokus grup discussion dengan lembaga-lembaga pemerintah dan non pemerintah serta telah melewati uji publik dengan menghadirkan berbagai elemen masyarakat atau stakeholder terkait,” ujarnya.

 

Berita Terkait

Pernah Jadi Orang Nomor Satu di Polri, Kini Tersangka! Ini Jejak Karier dan Kekayaan Jenderal Bintang Empat Listyo Sigit
Geger Kabar Sejumlah Jenderal Polri Ditangkap dan Diamankan di Mako Brimob, Ini Respons Mabes Polri
Bikin ASN Betah Ngantor, Wagub NTB Puji Disnakertrans Sulap Pekarangan Jadi Kebun Produktif
Okupansi Hotel di NTB Merosot, Tingkat Hunian Hotel Berbintang Turun Jadi 44,86 Persen
Bukan Sekadar Terima Beasiswa, 100 Mahasiswa Unram Ditantang Jadi Penggerak Pertanian Modern
Tak Cuma Beri Beasiswa ke Mahasiswa Unram, JHL Siapkan Investasi Pabrik Kelapa di NTB
100 Mahasiswa Pertanian Unram Terima Beasiswa Kelapa dari Yayasan JHL Merah Putih Kasih
Ekspor NTB Tembus Rp6,94 Triliun, Daya Tukar Petani Menguat, Produksi Padi dan Jagung Naik
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 21:45 WIB

Pernah Jadi Orang Nomor Satu di Polri, Kini Tersangka! Ini Jejak Karier dan Kekayaan Jenderal Bintang Empat Listyo Sigit

Selasa, 3 November 2026 - 17:05 WIB

Geger Kabar Sejumlah Jenderal Polri Ditangkap dan Diamankan di Mako Brimob, Ini Respons Mabes Polri

Selasa, 3 November 2026 - 13:11 WIB

Bikin ASN Betah Ngantor, Wagub NTB Puji Disnakertrans Sulap Pekarangan Jadi Kebun Produktif

Selasa, 3 November 2026 - 08:07 WIB

Okupansi Hotel di NTB Merosot, Tingkat Hunian Hotel Berbintang Turun Jadi 44,86 Persen

Senin, 2 November 2026 - 17:44 WIB

Bukan Sekadar Terima Beasiswa, 100 Mahasiswa Unram Ditantang Jadi Penggerak Pertanian Modern

Berita Terbaru