DPMPTSP NTB Ungkap Dugaan Investasi Fiktif dan Penguasaan Lahan di Gili Air, Desak APH Bertindak

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMPTSP Provinsi NTB H. Irnadi Kusuma, S.STP., M.E., memaparkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait dugaan Investasi Fiktif, Penguasaan Lahan, dan Penyalahgunaan Izin tinggal WNA di Gili Air dalam Rapat TIM PORA Wilayah NTB di Hotel Lombok Raya, Mataram.

Kepala DPMPTSP Provinsi NTB H. Irnadi Kusuma, S.STP., M.E., memaparkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait dugaan Investasi Fiktif, Penguasaan Lahan, dan Penyalahgunaan Izin tinggal WNA di Gili Air dalam Rapat TIM PORA Wilayah NTB di Hotel Lombok Raya, Mataram.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan Komitmennya menciptakan Iklim Investasi yang Sehat dan taat Hukum.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB, H. Irnadi Kusuma, saat menghadiri Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Wilayah NTB di Hotel Lombok Raya, Mataram, Rabu (6/8/2026).

Dalam forum koordinasi yang diinisiasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tersebut, Irnadi memaparkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang berisi berbagai aduan Masyarakat terkait dugaan Pelanggaran berat Penanaman Modal oleh warga Negara Asing (WNA) di kawasan Gili Air, Kabupaten Lombok Utara.

Dalam paparannya, DPMPTSP NTB mengungkap adanya indikasi penguasaan lahan milik Warga secara sepihak tanpa melalui Prosedur Penanaman Modal Asing (PMA) yang sah. Selain itu, ditemukan pula dugaan pengabaian terhadap Kewajiban Pajak Daerah serta Perizinan Bangunan.

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPRD NTB Ingatkan: Pariwisata Bukan Hanya Mandalika, Sape sampai Ampenan Harus Terintegrasi

Irnadi juga menyoroti dugaan Praktik Investasi Fiktif yang memanfaatkan Visa Investor/KITAS dengan menggunakan identitas Perusahaan Palsu sebagai kedok untuk memperoleh Izin tinggal di Indonesia.

“Di hadapan para peserta rapat, kami memaparkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang mencatat berbagai aduan Masyarakat terkait dugaan Pelanggaran Berat Penanaman Modal oleh WNA di Kawasan Gili Air, termasuk indikasi Penguasaan lahan Warga tanpa Prosedur

PMA yang sah, Pengabaian Pajak Daerah, IMB, hingga dugaan penyalahgunaan Visa Investor/KITAS menggunakan identitas perusahaan palsu,” ujar Kepala DPMPTSP Provinsi NTB, H. Irnadi Kusuma.

Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut semakin serius karena disertai rekam jejak Keimigrasian yang buruk dari oknum WNA yang bersangkutan. Bahkan, terdapat dugaan tindakan melawan Hukum terhadap properti milik warga, yang status itikad buruknya disebut telah diperkuat melalui Putusan Pengadilan.

Baca Juga :  SEMMI NTB: Kejati Jangan Cuma Gertak Sambal Soal Dugaan Korupsi Pokir DPRD NTB 2025

Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi NTB melalui DPMPTSP menyatakan dukungan penuh kepada aparat Penegak Hukum dan Instansi berwenang untuk mengambil langkah tegas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“DPMPTSP Provinsi NTB mendukung penuh aparat berwenang untuk mengambil tindakan tegas berupa sanksi Pidana maupun Deportasi disertai status cekal terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Irnadi Kusuma.

Meski demikian, Irnadi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTB tetap membuka pintu bagi investor asing yang ingin menanamkan modal di daerah. Namun, seluruh Investasi harus dijalankan sesuai regulasi yang berlaku serta menghormati Hak-hak Masyarakat lokal.

“Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa pintu Investasi Asing selalu terbuka. Namun, setiap Investor wajib mematuhi Regulasi dan Menghormati hak Masyarakat Lokal demi mewujudkan NTB Makmur Mendunia,” pungkas H. Irnadi Kusuma.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Mandalika Tak Lagi Cuma Sirkuit, NTB Siapkan Etalase UMKM dan Budaya untuk Wisatawan
Sumbawa Barat Jadi Penyumbang Investasi Terbesar NTB, Lebih dari Rp11 Triliun, Disusul Dompu
Kejati NTB Jawab Desakan Badko HMI soal Reklamasi Amahami: Masih Ditangani
Digital Vigilantism dalam Pemberantasan Narkotika
Ekspor Kemiri Lombok Tembus Jepang dan Arab Saudi, Kapasitas Produksi hingga Sertifikasi Jadi Tantangan
Kemiri Lombok Tembus Jepang dan Arab Saudi, Ratusan Perempuan Desa Ikut Diberdayakan
Gubernur NTB Keliling Sembalun Temui Warga, Bagikan Bendera Merah Putih Sambil Serap Aspirasi
267 Balita di Taliwang Masih Stunting, Sumbawa Barat Genjot Intervensi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Mandalika Tak Lagi Cuma Sirkuit, NTB Siapkan Etalase UMKM dan Budaya untuk Wisatawan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:49 WIB

Sumbawa Barat Jadi Penyumbang Investasi Terbesar NTB, Lebih dari Rp11 Triliun, Disusul Dompu

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Kejati NTB Jawab Desakan Badko HMI soal Reklamasi Amahami: Masih Ditangani

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Digital Vigilantism dalam Pemberantasan Narkotika

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:50 WIB

Ekspor Kemiri Lombok Tembus Jepang dan Arab Saudi, Kapasitas Produksi hingga Sertifikasi Jadi Tantangan

Berita Terbaru

Dr Ufran, Ketua Departemen Hukum Pidana FHISIP Unram, mengulas Fenomena Digital Vigilantism dalam Pemberantasan Narkotika dan Pentingnya Menjaga Batas antara Pelaporan Masyarakat dengan Penghukuman Melalui Media Sosial (Medsos).

Hukum & Kriminal

Digital Vigilantism dalam Pemberantasan Narkotika

Sabtu, 8 Agu 2026 - 15:43 WIB