SUMBAWAPOST.com
  • Login
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
No Result
View All Result
SUMBAWAPOST.com
No Result
View All Result
Home Politik

Dituding Selewengkan Aset Pemprov, Anggota DPRD NTB Siti Ary Angkat Bicara

SUMBAWAPOST.com by SUMBAWAPOST.com
Maret 20, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Dituding Selewengkan Aset Pemprov, Anggota DPRD NTB Siti Ary Angkat Bicara
ADVERTISEMENT

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Anggota DPRD NTB dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Siti Ary, memberikan klarifikasi terkait tudingan Forum Rakyat NTB (FR NTB) mengenai dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk kepentingan pribadi.

RELATED POSTS

Belum Sempat Glowing, Pencuri Kosmetik di Dompu Ketangkap Polisi di Rumah Mertua

PMI Asal Lombok Timur Pulang dalam Peti Jenazah, Ini Penyebabnya

Kelapa Jadi Emas Baru NTB, Distanbun dan Zuna Group Gas Hilirisasi Petani Lokal

Siti Ary tidak membantah bahwa dirinya adalah anggota dewan yang dimaksud dalam tudingan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa aset tersebut telah dikelolanya jauh sebelum dirinya menjabat sebagai anggota DPRD NTB.

“Sejak sebelum saya menjadi anggota dewan, saya sudah mengelola lahan tersebut,” ujarnya kepada media, Kamis 20 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, lahan yang berlokasi di Kauman, Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah itu sebelumnya dalam kondisi tidak terawat, menyerupai hutan, dan sering digunakan sebagai tempat pembuangan sampah.

“Lahan itu dulu seperti hutan dan menjadi tempat pembuangan sampah,” jelasnya.

Karena kondisi tersebut, ia tertarik untuk mengelolanya dengan mekanisme sewa sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sebelum saya mengelola, saya mengikuti semua aturan yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda). Sebagai penyewa, saya juga selalu memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu,” tegasnya.

Buy JNews Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Forum Rakyat NTB (FR NTB) menggelar hearing panas dengan pihak Dikbud NTB pada Rabu, 19 Maret 2025, demi meminta pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan aset ini.

“Kok bisa aset daerah dipakai seenaknya untuk kepentingan pribadi? Ini aset publik, bukan milik pribadi anggota dewan,” seru Saidin Al-Fajari, Koordinator FR NTB, yang mendesak transparansi penuh atas skandal ini.

Lebih lanjut, FR NTB mengancam akan membawa kasus ini ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB dan menuntut sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum.

Di sisi lain, Sekretaris Dikbud NTB, Jaka Wahyana, mengakui bahwa lahan tersebut memang aset pemerintah tetapi menegaskan bahwa wewenang pengelolaan berada di tangan BPKAD NTB.

“Betul, tanah tersebut merupakan aset milik Dikbud NTB, tetapi untuk mekanisme pengelolaannya itu adalah kewenangan BPKAD NTB,” ujar Jaka Wahyana.

Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, aset daerah hanya bisa dimanfaatkan melalui mekanisme yang sah, seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, atau pemindahtanganan yang harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah. Jika terbukti ada penggunaan tanpa izin resmi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Skandal ini Bisa Berbuntut Panjang!

Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, maka oknum DPRD NTB ini bisa terjerat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Forum Rakyat NTB Tak Akan Diam!

Jika dalam waktu dekat tak ada tindakan nyata, mereka siap turun ke jalan dengan aksi besar-besaran untuk menuntut keadilan dan transparansi.

Tags: Anggota DPRD NTB Siti AryAnggota DPRD NTB Siti Ary PPPDPRDDPRD NTBForum Rakyat NTBKetua Forum Rakyat NTB Hendrawan SaputraPolitik
ShareSendShare
SUMBAWAPOST.com

SUMBAWAPOST.com

Related Posts

Belum Sempat Glowing, Pencuri Kosmetik di Dompu Ketangkap Polisi di Rumah Mertua
Hukum dan Kriminal

Belum Sempat Glowing, Pencuri Kosmetik di Dompu Ketangkap Polisi di Rumah Mertua

Oktober 12, 2025
PMI Asal Lombok Timur Pulang dalam Peti Jenazah, Ini Penyebabnya
Pemprov NTB

PMI Asal Lombok Timur Pulang dalam Peti Jenazah, Ini Penyebabnya

Oktober 12, 2025
Kelapa Jadi Emas Baru NTB, Distanbun dan Zuna Group Gas Hilirisasi Petani Lokal
Pemprov NTB

Kelapa Jadi Emas Baru NTB, Distanbun dan Zuna Group Gas Hilirisasi Petani Lokal

Oktober 11, 2025
Presiden RI Siap Hadir, NTB Siapkan Diri Sambut Akad Massal KUR 800 Ribu UMKM
Pemprov NTB

Presiden RI Siap Hadir, NTB Siapkan Diri Sambut Akad Massal KUR 800 Ribu UMKM

Oktober 11, 2025
90 Tahun NWDI: UNW Mataram Kobarkan Semangat Maulanasyaikh, Jamaah Siap Tumpah Ruah di Anjani
Pendidikan

90 Tahun NWDI: UNW Mataram Kobarkan Semangat Maulanasyaikh, Jamaah Siap Tumpah Ruah di Anjani

Oktober 11, 2025
Lempar Sabu Saat Polisi Datang, Pemuda di Dompu Malah Lempar Nasib ke Jeruji
Hukum dan Kriminal

Lempar Sabu Saat Polisi Datang, Pemuda di Dompu Malah Lempar Nasib ke Jeruji

Oktober 10, 2025
Next Post
DPRD NTB Marga Harun Warning Pemkab Dompu: Jangan Hanya Sidak, Tindak Tegas Pelanggar

DPRD NTB Marga Harun Warning Pemkab Dompu: Jangan Hanya Sidak, Tindak Tegas Pelanggar

Gubernur Iqbal Dorong Zakat Sebagai Solusi Pengentasan Kemiskinan di NTB

Gubernur Iqbal Dorong Zakat Sebagai Solusi Pengentasan Kemiskinan di NTB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

NTB Koleksi Piagam Suci WTP ke-14, DPRD Bang Maman Bilang: Piagam Banyak, Tapi PAD Masih Bocor!

NTB Koleksi Piagam Suci WTP ke-14, DPRD Bang Maman Bilang: Piagam Banyak, Tapi PAD Masih Bocor!

Juni 19, 2025
NTB Dirayu Tiongkok, Umi Dinda: Ayo Kita Pacaran Investasi Saja

NTB Dirayu Tiongkok, Umi Dinda: Ayo Kita Pacaran Investasi Saja

April 28, 2025
Kejati Bungkam, Laporan SEMMI NTB Soal Proyek Rp2,68 Miliar di KSB Masih Menggantung di Meja Hukum

Kejati Bungkam, Laporan SEMMI NTB Soal Proyek Rp2,68 Miliar di KSB Masih Menggantung di Meja Hukum

Oktober 7, 2025

Popular Stories

  • Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Oknum Anggota Polisi Jajaran Polda NTB Dilaporkan Ke Mabes Polri, Dugaan Terlibat Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Badai NTB Ungkap Keterlibatan DL dan Keluarganya Dalam Jaringan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Soal SK TP2D, Wakil Bupati Dompu Syirajuddin: Ada Konspirasi Berdasi Dibalik SK Kontroversial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Dompu Pasang Badan Soal SK TP2D, Tantang Tuduhan Konspirasi dan Intervensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SUMBAWAPOST.com

PT. Yakusa Sampai

Navigate Site

  • member

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Sumbawa Post
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah

PT. Yakusa Sampai

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?