SUMBAWAPOST.com, Mataram – Anggota DPRD NTB dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Siti Ary, memberikan klarifikasi terkait tudingan Forum Rakyat NTB (FR NTB) mengenai dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk kepentingan pribadi.
Siti Ary tidak membantah bahwa dirinya adalah anggota dewan yang dimaksud dalam tudingan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa aset tersebut telah dikelolanya jauh sebelum dirinya menjabat sebagai anggota DPRD NTB.
“Sejak sebelum saya menjadi anggota dewan, saya sudah mengelola lahan tersebut,” ujarnya kepada media, Kamis 20 Maret 2025.
Menurutnya, lahan yang berlokasi di Kauman, Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah itu sebelumnya dalam kondisi tidak terawat, menyerupai hutan, dan sering digunakan sebagai tempat pembuangan sampah.
“Lahan itu dulu seperti hutan dan menjadi tempat pembuangan sampah,” jelasnya.
Karena kondisi tersebut, ia tertarik untuk mengelolanya dengan mekanisme sewa sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sebelum saya mengelola, saya mengikuti semua aturan yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda). Sebagai penyewa, saya juga selalu memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu,” tegasnya.
Sebelumnya, Forum Rakyat NTB (FR NTB) menggelar hearing panas dengan pihak Dikbud NTB pada Rabu, 19 Maret 2025, demi meminta pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan aset ini.
“Kok bisa aset daerah dipakai seenaknya untuk kepentingan pribadi? Ini aset publik, bukan milik pribadi anggota dewan,” seru Saidin Al-Fajari, Koordinator FR NTB, yang mendesak transparansi penuh atas skandal ini.
Lebih lanjut, FR NTB mengancam akan membawa kasus ini ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB dan menuntut sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum.
Di sisi lain, Sekretaris Dikbud NTB, Jaka Wahyana, mengakui bahwa lahan tersebut memang aset pemerintah tetapi menegaskan bahwa wewenang pengelolaan berada di tangan BPKAD NTB.
“Betul, tanah tersebut merupakan aset milik Dikbud NTB, tetapi untuk mekanisme pengelolaannya itu adalah kewenangan BPKAD NTB,” ujar Jaka Wahyana.
Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, aset daerah hanya bisa dimanfaatkan melalui mekanisme yang sah, seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, atau pemindahtanganan yang harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah. Jika terbukti ada penggunaan tanpa izin resmi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Skandal ini Bisa Berbuntut Panjang!
Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, maka oknum DPRD NTB ini bisa terjerat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Forum Rakyat NTB Tak Akan Diam!
Jika dalam waktu dekat tak ada tindakan nyata, mereka siap turun ke jalan dengan aksi besar-besaran untuk menuntut keadilan dan transparansi.